Sekretaris DPRD Langkat Koordinasi ke Bank Sumut

Sekretaris DPRD Langkat Koordinasi ke Bank Sumut Terkait Transaksi Non Tunai,

 

Dalam rangka untuk menyahuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan lakukan koordinasi ke Bank Sumut Cabang Stabat sebagai bentuk pemahaman demi peningkatan pelayanan yang baik dan prima kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (8/3).

Pertemuan Sekretaris DPRD yang didampingi bendahara Sekretariat DPRD Ayu Andayani diterima Pimpinan Bank Sumut, Gama Cery Al-Halim bersama Irwan Wakil Pimpinan di ruang kerja Pimpinan Bank Sumut.

Basrah menjelaskan bahwa dengan sistem transaksi non tunai ini, kiranya Bank Sumut dapat menyahutinya dengan baik, terutama penyediaan uang yang berada di mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine), hal ini karena pembayaran gaji dan jenis penghasilan lainnya bagi anggota dewan dan pegawai Sekretariat DPRD semua masuk ke rekening Bank Sumut sehingga membutuhkan dana yang cukup besar untuk menarik uang itu dari mesin ATM.

Menanggapi itu, Gama Cery Al-Halim mengucapkan terima kasih atas sikap pro aktif dari Sekretaris DPRD Langkat.

“Melalui masukan ini, kami akan menambah ketersediaan uang di mesin-mesin ATM dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para nasabah sesuai dengan moto kami Memberikan Pelayanan Terbaik,” sebutnya.

Gama juga menjelaskan, nasabah Bank Sumut dapat mengunduh (download) aplikasi Bank Sumut New SMS Banking pada hand phone android, dengan aplikasi ini dapat lebih mempermudah semua transaksi bagi para nasabah, seperti untuk transfer uang, bayar listrik, telefon dan lain-lain.

Tentang keinginan Sekretaris DPRD Langkat, agar dibangun ATM di lingkungan Sekretariat DPRD Langkat, Gama mengutarakan bahwa hal ini sudah diajukan ke pusat, karena untuk membangun sebuah mesin ATM harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi kami akan terus berupaya agar mesin ATM dapat terbangun di kantor DPRD Langkat.

Pada kesempatan itu, Pimpinan Bank Sumut berharap kepada masyarakat umum agar dapat menyimpan uangnya pada Bank Sumut demi untuk kemajuan pembangunan daerah kita sendiri yaitu Kabupaten Langkat khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.

Mahasiswa Unjuk Rasa UU MD3

Mahasiswa Unjuk Rasa UU MD3 Ke DPRD Langkat

 

 

Aksi unjuk rasa dilakukan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Langkat-Binjai ke kantor DPRD Langkat guna menyampaikan aspirasinya terkait dengan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Selasa (6/3).

Aksi unjuk rasa diterima anggota Komisi A DPRD Langkat, Raja Kamsah Sitepu didampingi Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD H. Zurwansyah, SH dan Tim Ahli DPRD Langkat Ir. Sutiknar yang semula di ruang Komisi A selanjutnya berpindah ke ruang rapat Badan Musyawarah dikarenakan ruang Komisi A tidak dapat menampung jumlah mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Langkat-Binjai Sawaluddin, Sekretaris Gusri Hanafi dan mahasiswa lainnya secara bergantian menyampaikan aspirasi dan keinginan PC PMII untuk menolak revisi UU MD3 yang mereka anggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

“Kami ingin DPRD Langkat mendukung penolakan revisi UU MD3 ini,” sebut Gusri Hanafi.

Dalam aksi ini dibacakan 6 poin penyataan sikap PC PMII Langkat-Binjai terkait revisi UU MD3 yakni pertama, secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi karena setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR/DPRD. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR/DPRD, apalagi sampai dijerat dengan hukum.

Kedua, mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui revisi UU MD3 dengan tidak menandatanganinya, hal ini sebagai sikap politik presiden berpihak kepada rakyat.

Ketiga, mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3.

Keempat, PC PMII Langkat-Binjai istiqomah memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dengan melakukan uji materi (judicial review) atas pasal-pasal yang ‘bertentangan’ ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII.

Kelima, siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

Keenam, meminta kepada DPRD Kab. Langkat menolak revisi UU MD3 dengan membubuhkan tanda tangan sebagai keberpihakan kepada rakyat.

Setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan dialog, Raja Kamsah Sitepu turut membubuhkan tanda tangan untuk selanjutnya diteruskan ke Pimpinan DPRD Kab. Langkat.

Raja Kamsah diakhir pertemuan meminta kepada mahasiswa agar tetap tenang dan tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya karena dapat mengganggu kondusifitas Kabupaten Langkat.

DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Pengganti Ketua DPRD

DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Pengganti Ketua DPRD

 

 

Setelah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Langkat mengirimkan nama pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat dari Ketua DPRD sebelumnya atas nama Terbit Rencana Perangin-Angin yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Calon Bupati Langkat periode 2018-2023, akhirnya DPRD Langkat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usul calon pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat masa jabatan 2014-2019, Senin (5/3).

Paripurna yang dipimpin Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, ST. SH. MH berjalan dengan lancar dan disetujui seluruh anggota dewan yang hadir setelah dibacakan nama penggantinya yakni Surialam, SE yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kab. Langkat.

Ralin mengatakan bahwa usul penggantian Ketua DPRD ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pada pasal 45 yang menyatakan bahwa pengganti pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti, atas usul partai politik tersebut kemudian diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Selanjutnya, dengan ditetapkannya Surat Keputusan DPRD Kab. Langkat tentang  usul calon pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat masa jabatan 2014-2019 yang telah dibacakan Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan ini, akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bupati Langkat untuk proses selanjutnya guna mendapatkan Surat Keputusan tentang pengangkatan Ketua DPRD Kab. Langkat masa jabatan 2014-2019, sebut Ralin menutup pidatonya.

Terpisah, Surialam saat diwawancarai tentang namanya yang diusulkan menjadi Ketua DPRD, mengucapkan terima kasih kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat yang mempercayakan dirinya untuk diusulkan menjadi Ketua DPRD masa jabatan 2014-2019.

“Saya juga berterima kasih kepada Bapak Terbit Rencana Perangin-Angin yang selama ini memimpin lembaga DPRD ini dengan baik, mudah-mudahan nantinya saya dapat meneruskan kepemimpinan beliau lebih baik dengan dukungan dan kerjasama seluruh anggota DPRD Langkat lainnya untuk melaksanakan fungsi-fungsi lembaga ini demi masyarakat Kabupaten Langkat,” sebut Surialam.

Plt. Ketua DPRD Minta Perhatikan Pokir DPRD

Hadiri Forum SKPD, Plt. Ketua DPRD Minta Perhatikan Pokir DPRD

 

 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat laksanakan kegiatan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Langkat tahun 2018 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Langkat diwakili Assisten Administrasi Umum Drs. Sura Ukur, di ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (5/3).

Forum SKPD ini merupakan proses lanjutan dari pelaksanaan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Hadir dalam acara itu Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kab. Langkat Ralin Sinulingga, SE, para Kepala OPD Langkat dan Camat se Kabupaten Langkat.

Ralin dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dalam forum itu mengingatkan bahwa sanya Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat pada tanggal 10-14 Februari 2018 telah melaksanakan reses ke daerah pemilihannya.

“Untuk itu mohon disediakan ruang untuk pokok pikiran (pokir) DPRD didalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Langkat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional,” harapnya.

Dalam forum itu, Ralin juga mengingatkan untuk prioritas pada bidang pertanian dan nelayan yang ada di Kabupaten Langkat dengan tidak mengesampingkan masalah kesehatan juga, karena dengan hal itu mudah-mudah dapat mensejahterakan masyarakat.

“Perlu menjadi perhatian kita juga, agar pendapatan asli daerah Kabupaten Langkat dapat lebih ditingkatkan lagi agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat dapat meningkat,” lanjut Ralin.

Masalah penempatan guru dan gedung sekolah-sekolah yang ada di pedesaaan harus diperhatikan juga, perlu ada pemetaan dalam hal ini, ungkap Ralin.

Ralin berharap forum SKPD ini harus sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah termuat dalam RPJMD untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Langkat untuk lima tahun kedepan.

Kelompok Tani Sumber Rezeki Sampaikan Aspirasi

Kelompok Tani Sumber Rezeki Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Langkat

 

Ratusan masyarakat Desa Sebertung Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rezeki datang ke Kantor DPRD Langkat menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT. Amal Tani, Kamis (1/3).

Masyarakat yang awalnya melakukan orasi di gerbang Kantor DPRD Langkat, akhirnya memasuki Kantor DPRD yang diwakili sebanyak 20 orang perwakilan yang diterima Ketua Komisi A DPRD Langkat Ir. H. Munhasyar bersama Anggota Komisi A lainnya didampingi juga oleh Plt. Ketua DPRD Ralin Sinulingga, SE.

Koordinator aksi, M. Said dan masyarakat Desa Sebertung menyampaikan kronologis permasalahan, dimana mereka menyatakan bahwa masyarakat memiliki izin ataupun alas hak atas lahan yang diserobot oleh PT. Amal Tani.

Masyarakat mempertanyakan dengan heran kenapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, yang sertifikatnya dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional bisa masuk dalam HGU PT. Amal Tani.

“Kami meminta Komisi A DPRD Langkat agar menjembatani permasalahan ini dengan segera, yang kami minta kalau memang benar-benar PT. Amal Tani memiliki HGU awal, maka kami tidak menuntut hak kami lagi,“ ucap M. Said.

Senada dengan M. Said, Berawijaya juga mengatakan apa konsekuensi HGU diatas tanah yang sudah bersertifikat, bertanya dihadapan perwakilan BPN Langkat dan pihak Pemerintah Daerah yang menghadiri. “Kami hanya menuntut hak kami, karena kami sudah bolak balik datang tapi tidak selesai juga,” pintanya.

Ketua Komisi A berjanji akan membantu masyarakat memfasilitasi permasalahan ini dengan menjadwalkan dalam waktu sesegera mungkin dengan mengundang Pimpinan PT. Amal Tani dan pihak-pihak yang terkait.

Ralin Sinulingga Jabat Pelaksana Tugas Ketua DPRD Langkat

Ralin Sinulingga Jabat Pelaksana Tugas Ketua DPRD Langkat

 

Pasca digelarnya Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Kab. Langkat, Kamis (15/2), maka ditunjuk Ralin Sinulingga, SE sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Kab. Langkat menggantikan Terbit Rencana Perangin-Angin yang maju sebagai calon Bupati Langkat periode 2018-2023.

Ralin Sinulingga, SE yang merupakan Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan ini ditunjuk sebagai PLT Ketua DPRD Langkat berdasarkan rembuk 3 Pimpinan DPRD Langkat sesuai dengan Peraturan DPRD Kab. Langkat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Langkat.

Ralin usai ditunjuk menjabat sebagai PLT Ketua DPRD mengungkapkan terima kasih kepada 2 Pimpinan DPRD Langkat lainnya yang telah mempercayakan dirinya sebagai PLT Ketua DPRD Langkat dan kepada rekan-rekan seluruh Anggota Dewan, saya mohon doa dan dukungannya dalam menjalankan tugas ini, sebutnya.

Dikatakan Ralin, PLT ini hanya bersifat sementara saja, sembari menunggu ditetapkannya Ketua DPRD Langkat yang definitif berdasarkan usulan dari Partai Golkar Kabupaten Langkat yang telah mendudukkan Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Langkat tahun 2014 yang lalu.

“Jadi tugas saya hanya melanjutkan program yang ada, kalau program khusus tidak ada, tapi paling tidak apa yang sudah dilakukan kepemimpinan yang lama (Terbit Rencana Perangin-Angin) akan saya lanjutkan dan kebijakan-kebijakan akan dilanjutkan dan dituntaskan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu juga, Ralin mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Langkat pada Pilkada Langkat yang jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, dimana sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat yang telah menetapkan dua pasangan calon yakni dengan nomor urut 1, Terbit Rencana Perangin-Angin berpasangan dengan H. Syah Afandin dan nomor urut 2, H. Rudi Hartono Bangun berpasangan dengan Budiono.

Pengunduran Diri Ketua DPRD Langkat Resmi Diparipurnakan

Pengunduran Diri Ketua DPRD Langkat Resmi Diparipurnakan

 

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Langkat sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dengan Surat Keputusan KPU Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, akhirnya DPRD Langkat secara resmi menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat Masa Jabatan 2014-2019.

Sapta Bangun, SE selaku Wakil Ketua DPRD Langkat yang bertindak sebagai pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga, SE mempertanyaan kepada 37 orang Anggota DPRD Langkat yang hadir dan disetujuilah usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin dari Ketua DPRD Langkat dengan ketukan palu satu kali dalam Rapat Paripurna Tahun ke IV Rapat ke 8 Masa Persidangan ke II di Gedung DPRD Langkat, Kamis (15/2).

Adapun yang menjadi dasar pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Langkat berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat dan  pernyataan tertulis Terbit Rencana Perangin-Angin, ungkap Sapta.

Lanjutnya Sapta memperinci, bahwa didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan bahwa usul pemberhentian Pimpinan DPRD dilaporkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Pimpinan DPRD lainnya kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Setelah ditetapkan dengan keputusan DPRD, kemudian usul pemberhentian ini diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Langkat akan diisi salah satu dari Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti yang defenitif.

Deklarasi Kampanye Damai Merupakan Tanggung Jawab Moral

Deklarasi Kampanye Damai Merupakan Tanggung Jawab Moral

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, menggelar deklarasi kampanye damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2018, diikuti kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat yakni nomor urut 1 Terbit Rencana Perangin-angin berpasangan dengan H. Syah Afandin, dan nomor urut 2 pasangan H. Rudi Hartono Bangun dengan Budiono, bertempat di lapangan alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat, Minggu (18/2).

Ratuasan massa dari pendukung kedua pasangan calon (paslon) tampak memadati tribun dan lapangan alun-alun mewarnai semaraknya deklarasi tersebut, dengan yel-yelnya masing-masing.

Agenda deklarasi diawali dengan pembacaan deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon yang selanjutnya ditandai dengan penanda tanganan ikrar pelaksanaan pilkada damai yang turut ditandatangani juga oleh partai politik pendukung, tim kampanye, juga disaksikan dan ditandatangani Bupati Langkat yang diwakili Asisten II Drs. Hermasyah, Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, unsur pimpinan TNI-Polri, forkominda, pemuka agama, KPU dan Panwaslih.

Kemudian dilanjutkan dengan pelepasan balon udara dan burung merpati sebagai simbol kampanye damai,  dilanjutkan dengan pawai kendaraan yang diikuti oleh Komisioner KPU, Panwaslih, serta  kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dan masing-masing pendukungnya dengan rute seputaran kota Stabat.

Dalam kesempatan di acara tersebut, Ketua KPU Langkat Agus Arifin mengatakan, bahwa kegiatan deklarasi kampanye damai yang dilakukan merupakan agenda tahapan dari pelaksanaan Pilkada.

“Acara ini merupakan agenda dari pelaksanaan Pilkada dan selain itu juga sebagai ajang silaturahmi antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta para pendukung dari masing masing paslon, juga seluruh lapisan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu mendatang,” ujarnya.

Ditegaskan Agus Arifin, bahwa deklarasi kampanye damai dimaksudkan agar terlaksananya Pilbup Kabupaten Langkat pada tahun 2018 dapat berlangsung aman dan damai dan perlu diketahui bahwa deklarasi kampanye damai serentak ini juga dilaksanakan secara serentak di 171 di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia yang melaksanakan Pilkada.

“Diharapkan semua pihak dapat mendukung serta menjaga ketertiban, keamanan serta kebersamaan  dalam pelaksanaan kampanye damai ini hingga akhir pelaksanaan tahapan pilkada bisa berjalan sukses,” ujar Agus.

Selanjutnya disela-sela akhir kegiatan deklarasi, Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga saat diwawancarai mengatakan juga berharap pelaksanaan Pilkada Langkat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan terlaksana dengan aman dan damai.

“Kita berharap dengan digelarnya deklarasi ini, masing-masing pasangan calon harus komit dengan ikrar yang telah ditandatangani, karena hal ini merupakan tanggung jawab moral bagi pasangan calon dan bagi partai politik pendukung, tim kampanye kedua paslon,” ujarnya.

Khusus bagi partai politik pendukung dan tim kampanye kita berharap Kabupaten Langkat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dengan tetap saling menjaga tahapan-tahapan proses pelaksanaan pilkada Langkat sesuai dengan koridornya, sambung Ralin.

Perlu untuk diketahui 7 poin ikrar yang ditandatangani berbunyi “siap menciptakan pilkada yang berintegritas, bermartabat dan damai,” “patuh dan taat dengan peraturan serta menjaga ketertiban dan kondusifitas kampanye,” “siap melaksanakan kampanye bersih, kampanye anti hoax, kampanye anti sara dan anti politik uang,” “menyelesaikan masalah kampanye secara musyawarah/mufakat,” “saling menghormati bagi pasangan calon dalam berkampanye,” “siap menerima pilkada sesuai peraturan perundang-undangan,” dan “siap menang, siap kalah, siap terpilih dan siap mendukung pasangan calon yang terpilih dengan penuh keikhlasan.”

MTQ Ke 51 Kabupaten Langkat Resmi Ditutup

MTQ Ke 51 Kabupaten Langkat Resmi Ditutup

 

 

Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 51 tingkat Kabupaten Langkat Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kecamatan Brandan Barat yang kali ini mengambil tema “Dengan Cahaya Al-qur’an Kita Raih Keberkahan Menjaga Langkat Bumi Religius” secara resmi ditutup, Jum’at siang (2/3).

Antusias masyarakat menyaksikan penutupan MTQ, apalagi para peserta MTQ yang menunggu pengumuman pemenang MTQ yang memadati lapangan bola kaki Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat tempat dilaksanakannya penutupan MTQ.

MTQ yang dilaksanakan selama 5 hari ini, yakni dari tanggal 26 Februari sampai dengan 2 Maret 2018 ini resmi ditutup oleh Bupati Langkat yang diwakili Sekdakab. Langkat dr. H. Indra Salahudin dan turut dihadiri Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE, Wakapolres Langkat Herdrawan, Ketua MUI Langkat H. Ahmad Mahfudz, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, Kepala OPD Kab. Langkat, Komandan Satuan TNI/Polri, Direktur PT. LNK, para Camat, tokoh agama dan undangan lainnya.

Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE dalam acara penutupan MTQ itu mengatakan dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara MTQ, hal ini merupakan wujud syiar islam dan sepenuhnya DPRD Langkat mendukung acara seperti ini.

Ralin juga mengingatkan, bahwa dengan berakhirnya MTQ ini bukan berarti pula berakhir tugas-tugas bagi qori dan qoriah untuk terus berprestasi, tetapi teruslah belajar, dan kepada Pemerintah Daerah agar terus melakukan pembinaan yang berkelanjutan bagi para qori dan qoriah agar mencapai prestasi yang lebih baik lagi dan membawa nama Kabupaten Langkat ke tingkat nasional.

“Kepada pemenang MTQ, jangan lah cepat merasa puas akan prestasinya dan kepada peserta yang belum berprestasi jangan lah berputus asa, tetapi teruslah belajar dan berlatih untuk event-event yang akan datang,” harap Ralin.

Pada kesempatan itu Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Brandan Barat Muhammad Harmain, SSTP atas suksesnya MTQ ke 51 ini, karena sukses MTQ merupakan suatu ibadah.

Sekda juga mengingatkan untuk pelaksanaan MTQ ke 52 tahun 2019 nanti, yang dilaksanakan di Kecamatan Salapian, berharap Camat Salapian dapat mempersiapkannya dengan baik dan banyak belajar dari tuan rumah yang telah melaksanakan MTQ-MTQ sebelumnya.

Diakhir acara penutupan MTQ ke 51, panitia penyelenggara mengumumkan pemberian hadiah umroh ke Tanah Suci Mekah untuk 4 orang pemenang MTQ yakni dari Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dan dari Direktur Rumah Sakit Putri Bidadari Azwar Abu Bakar, sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang juga calon Bupati Langkat juga memberikan hadiah umroh untuk 1 orang dewan hakim.

Adapun pemenang juara umum pertama pada MTQ ke 51 jatuh ke PT. LNK,  juara umum kedua Kecamatan Secanggang dan juara umum ketiga Kecamatan Wampu sedangkan juara pertama pawai ta’aruf adalah Kecamatan Binjai, juara kedua Kecamatan Hinai dan juara ketiga Kecamatan Selesai.