Pengunduran Diri Ketua DPRD Langkat Resmi Diparipurnakan

Pengunduran Diri Ketua DPRD Langkat Resmi Diparipurnakan

 

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Langkat sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dengan Surat Keputusan KPU Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, akhirnya DPRD Langkat secara resmi menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat Masa Jabatan 2014-2019.

Sapta Bangun, SE selaku Wakil Ketua DPRD Langkat yang bertindak sebagai pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga, SE mempertanyaan kepada 37 orang Anggota DPRD Langkat yang hadir dan disetujuilah usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin dari Ketua DPRD Langkat dengan ketukan palu satu kali dalam Rapat Paripurna Tahun ke IV Rapat ke 8 Masa Persidangan ke II di Gedung DPRD Langkat, Kamis (15/2).

Adapun yang menjadi dasar pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Langkat berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat dan  pernyataan tertulis Terbit Rencana Perangin-Angin, ungkap Sapta.

Lanjutnya Sapta memperinci, bahwa didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan bahwa usul pemberhentian Pimpinan DPRD dilaporkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Pimpinan DPRD lainnya kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Setelah ditetapkan dengan keputusan DPRD, kemudian usul pemberhentian ini diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Langkat akan diisi salah satu dari Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti yang defenitif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply