Dzuhur Berjamaah dan Tausiyah Ramadhan Hiasi Musholla DPRD Langkat

Dzuhur Berjamaah dan Tausiyah Ramadhan Hiasi Musholla DPRD Langkat

 

 

Ramadhan adalah kesempatan ataupun momentum dimana setiap langkah dan gerak kebaikan dinilai ibadah yang pahalanya dilipatgandakan, oleh karena itu Sekretariat DPRD Langkat dibawah kepemimpinan Drs. Basrah Pardomuan yang setiap tahunnya saat bulan suci Ramadhan selalu mengadakan kegiatan sholat dzuhur berjamaah dan tausiyah Ramadhan di Musholla DPRD Langkat.

Hal ini juga dilakukan Sekretaris DPRD Langkat untuk menyahuti himbauan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH pada saat apel gabungan pada Senin (14/5) di halaman kantor Bupati Langkat, dimana Bupati Langkat menghimbau kepada Kepala OPD dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah untuk menghiasi masing-masing kantor dengan kegiatan yang bersifat religius.

Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan telah menjadwalkan kegiatan di bulan Ramadhan dengan membuat petugas azan sholat dzuhur berjamaah dan penceramah yang diisi oleh anggota DPRD Langkat dan Tim Ahli DPRD Langkat.

Ramadhan pertama, Kamis (17/5) setelah melaksanakan sholat dzuhur berjamaah, beberapa anggota DPRD Langkat yang turut hadir dan para pegawai Sekretariat DPRD Langkat yang terdiri dari Sekretaris DPRD, para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf serta pegawai honor Sekretariat DPRD memadati Musholla DPRD Langkat untuk mendengarkan tausiyah singkat yang disampaikan oleh Tim Ahli DPRD Langkat Nanang Susianto, S.Pd.I.

Dalam tausiyahnya, Nanang Susianto yang basicnya juga seorang ustadz, menyambut baik apa yang dicanangkan oleh Sekretaris DPRD Langkat, karena dengan kegiatan ini tidak hanya memberi siraman rohani tapi juga mempererat ukhuwah islamiyah antar pegawai.

Lebih lanjut Ustadz Nanang, menyampiakan bahwa kita harus banyak bersyukur dengan nikmat-nikmat yang diberikan Allah SWT karena masih dipertemukan pada Ramadhan kali ini.

Ustadz Nanang mengatakan bahwa kata Ramadhan itu artinya panas, yang bermakna melalui bulan Ramadhan diharapkan umat Islam mampu membakar dosa-dosa dengan memperbanyak mohon ampun dan beristighfar.

“Perang yang sesungguhnya adalah jihat melawan nafsu yakni dengan berpuasa, karena puasa merupakan dinding menahan nafsu supaya lebih baik,” jelas Ustadz Nanang.

Disunatkan juga di bulan Ramadhan untuk mandi taubat serta sholat sunnat taubat dua rakaat dan mengisi bulan Ramadhan dengan memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir dan bersedekah.

Program Kerja DPRD Langkat 2019 Diparipurnakan

Program Kerja DPRD Langkat 2019 Diparipurnakan

 

DPRD Langkat menggelar rapat paripurna tahun ke IV rapat ke 5 masa persidangan ke II dengan agenda penetapan program kerja DPRD Kabupaten Langkat tahun 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Sapta Bangun, SE, Jum’at (11/5).

Paripurna yang dilaksanakan secara internal ini adalah menyahuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dan disetujui dalam rapat paripurna.

Dalam paripurna ini Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan draf Surat Keputusan DPRD yang berisi program kerja DPRD Langkat tahun 2019, dimana draf ini telah melalui harmonisasi atas program, kegiatan, indikator serta capaian kinerjanya berdasarkan hasil pembahasan alat kelengkapan DPRD (pimpinan, komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan badan pembentukan perda) pada rapat penyusunan program kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sapta Bangun dalam kesempatan itu mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Langkat yang menghadiri rapat paripurna agar semua rencana program kerja yang telah disetujui ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan.

“Untuk menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Langkat, kita dituntut untuk lebih giat lagi dalam menambah ilmu dan wawasan guna mengoptimalisasikan kinerja sehingga seluruh kegiatan dalam program kerja dapat terselenggara sebagaimana semestinya,” ungkap Sapta Bangun.

Sapta Bangun juga mengingatkan kepada anggota DPRD Langkat yang duduk di alat kelengkapan DPRD kiranya dapat menjalankan semua rencana program kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan baik nantinya.

DPRD Berikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Langkat

DPRD Berikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Langkat

 

DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pembacaan Keputusan Rekomendasi DPRD Langkat berupa Catatan Strategis atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun 2017 di ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Kamis sore (26/4).

Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, ST. SH. MH.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Langkat Drs. H. Sulistianto, M.Si mewakili Bupati, para anggota DPRD Langkat, para unsur Forkopimda, Sekdakab. Langkat, para Asisten dan Kepala SKPD, Camat se Kab. Langkat dan undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Langkat menyampaikan bahwa Rekomendasi DPRD ini merupakan hasil pembahasan yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (pansus) bersama SKPD terkait, dimana pansus telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Internal yang sebelumnya dilaksanakan dan juga Fraksi-Fraksi DPRD Langkat telah menyampaikan pendapat akhirnya yang menyetujui rekomendasi pansus dan juga memberikan rekomendasi tambahan agar menjadi perhatian Pemerintah Kab. Langkat.

Lanjutnya, bahwa pembahasan LKPJ ini berpedoman kepada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 71 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 pasal 23 ayat (5) yang berbunyi “Keputusan DPRD disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat Istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan” dan berdasarkan Tata Tertib DPRD Langkat nomor 1 tahun 2015 pasal 89 ayat (5) berbunyi “Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati disampaikan kepada Bupati dalam Rapat Paripurna Istimewa”.

Sementara itu anggota DPRD Langkat Suwarmin sebagai juru bicara pansus dalam pembacaan rekomendasi atas LKPJ Bupati Langkat menyampaikan antara lain dari segi geografis agar pemerintah daerah segera menyelesaikan tata batas wilayah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo dan mendorong Pemprovsu untuk menyelesaikan batas wilayah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten di wilayah Provinsi Aceh.

Dari segi demografi, seluruh wajib KTP dapat terekam datanya dan memiliki KTP. Dari segi perekonomian, pemerintah daerah agar menyusun rencana umum penanaman modal dan data potensi investasi di Kabupaten Langkat dan mempermudah investor masuk guna mendongrak perekonomian serta dapat mengendalikan inflasi di daerah.

Selanjutnya dari segi pengelolan keuangan daerah, hendaknya Pemerintah Daerah dapat meningkatkan PAD, penyelesaian tunggakan PBB dari PTPN II, memperjelas potensi riil bagi hasil PBB perkebunan dan pertambangan, menyesuaikan prosentase antara belanja langsung dan tidak langsung,

Sebelum menutup rapat paripurna, Pelaksana Tugas Ketua DPRD berharap kepada Bupati Langkat agar Rekomendasi yang berupa catatan strategis yang berisi saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan dapat ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat dimasa yang akan datang.

Paripurna Internal DPRD Ambil Keputusan Rekomendasi LKPJ

Paripurna Internal DPRD Ambil Keputusan Rekomendasi LKPJ

 

Setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (pansus) DPRD Kabupaten Langkat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2017, akhirnya DPRD Langkat menggelar Rapat Paripurna Intern untuk mengambil keputusan tentang rekomendasi atas hasil pembahasan pansus, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Kamis pagi (26/4).

Sebelum Rapat Paripurna DPRD Langkat mengambil keputusan, masing-masing juru bicara pansus yang terdiri dari pansus I sampai dengan IV membacakan rekomendasi dihadapan segenap anggota dewan yang hadir dan dilanjutkan dengan pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Langkat atas rekomendasi pansus.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib DPRD Langkat nomor 1 tahun 2015 bahwa setelah pansus memberikan rekomendasi, kemudian fraksi-fraksi memberikan pandangan atas hasil kerja pansus, kemudian pimpinan DPRD mengesahkan keputusan tentang catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati untuk selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa,” sebut Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE selaku pimpinan Rapat Paripurna.

Hasil kerja Pansus I yang dibacakan oleh Suwanto diantaranya merekomendasikan kepada Camat agar memonitoring terhadap penggunaaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, perekaman KTP dan Camat dapat mendata galian C diwilayahnya. Pansus II yang dibacakan Ade Khairina Syahputri, SE salah satu rekomendasinya dalam bidang pendidikan misalnya perlu pendataan guru-guru honorer dengan mengeluarkan SK Bupati untuk dapat diberikan insentif, dalam bidang kesehatan Pansus II berharap pemaksimalan puskesmas 24 jam dengan pemerataan tenaga dokter di seluruh puskesmas, Pansus III yang dibacakan oleh Ir. Antoni merekomendasikan agar Pemda dapat mengupayakan penagihan tunggakan PBB PTPN II dan Pemda agar mampu meningkatkan PAD serta dapat meraih predikat WTP atas penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan dan Pansus IV oleh H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn menegaskan agar pemda harus cepat tanggap terhadap masalah lingkungan terutama masalah limbah dan menindak perusahaannya.

Selanjutkan Fraksi Partai Golkar memberikan rekomendasi agar KPU bersama pihak-pihak yang terkait termasuk aparat keamanan dapat bahu membahu menciptakan kondisi ketertiban dan keamanan yang kondusif agar hajatan demokrasi nasional dapat berjalan dengan baik dan juga Fraksi Partai Golkar meminta agar pemda segera menyelesaikan tata batas wilayah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Karo dan mendorong Pemprovsu untuk menyelesaikan batas wilayah Langkat dengan kabupaten di wilayah Provinsi Aceh.

Fraksi Nasdem dalam rekomendasinya meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan dapat menertibkan dan bertindak tegas terhadap pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Fraksi PDI Perjuangan meminta keseriusan pemda dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian, juga perlu pembinaan olahraga di Kabupaten Langkat. Fraksi Partai Gerindra meminta pemda dalam penentuan formasi penerimaan CPNS tahun 2018 sesuai dengan kebutuhan yang ada dan juga agar anggaran pembangunan dapat diarahkan kepada wilayah kelurahan. Fraksi BSPN meminta perhatian pemerintah terhadap guru-guru mengaji dan dapat meningkatkan minat membaca Al-Qur’an kepada masyarakat. Fraksi HNB meminta pemda untuk dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang BPJS.

Setelah masing-masing fraksi menyetujui rekomendasi pansus, akhirnya pimpinan rapat mengskors rapat untuk dilanjutkan dalam Rapat Paripurna Istimewa.

DPRD Langkat Bahas LKPJ Bupati 2017

DPRD Langkat Bahas LKPJ Bupati 2017

 

Setelah disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat Tahun 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (2/4), DPRD Langkat secara terjadwal membahasnya dalam 4 Panitia Khusus (pansus).

Terlihat masing-masing pansus I yang diketuai oleh Ir. H. Munhasyar, S.Pd, pansus II oleh Riska Purnawan, ST, pansus III oleh Ir. Antoni dan pansus IV oleh H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn sedang melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (9/4).

4 pansus yang masing-masing membidangi pembahasan yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kab. Langkat memanggil Kepala OPD sesuai dengan dinas atau badan yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi, sehingga tidak sulit lagi bagi anggota pansus dalam membahas LKPJ karena anggota pansus merupakan anggota komisi yang telah menguasai persoalan mitra kerjanya.

Dalam pembahasan pansus ini, setiap laporan Kepala OPD dibahas secara detil untuk melihat bagaimana realisasi program dan anggaran tahun 2017. Setiap dinas atau badan yang dipanggil membawa laporan lengkap dan langsung dipimpin oleh kepala dinas atau badan yang bersangkutan. Sebab Kepala OPD selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas semua program dan uang yang dipakai.

Ketua pansus I Ir. H. Munhasyar, S.Pd saat diwawancarai usai rapat pembahasan pansus yang salah satu mitra kerjanya adalah Sekretariat DPRD Kab. Langkat, mengatakan hasil dari masing-masing pembahasan pansus akan dibuat rekomendasi, kemudian rekomendasi yang berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kab. Langkat.

“Kita berharap, LKPJ Bupati Langkat Tahun 2017 ini sesuai dengan anggaran yang telah dipergunakan dengan realisasi program yang terukur yang dikerjakan masing-masing Kepala OPD,” ungkap Munhasyar yang merupakan anak Tuan Guru Babussalam.

LKPJ Bupati Langkat 2017 Disampaikan ke DPRD

LKPJ Bupati Langkat 2017 Disampaikan ke DPRD

 

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH menyampaikan secara langsung Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (2/4).

Bupati Langkat dalam laporannya menyampaikan sesuai peraturan  dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2017 telah habis, maka sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007, “saya selaku Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2017 kepada DPRD Langkat, guna mempresentasikan kemajuan penyelengaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2017,” jelasnya.

LKPJ ini, sambung Ngogesa untuk menjelaskan secara transparan dan akuntabel pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan malalui APBD tahun 2017 berdasarkan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2014-2019.

Bupati Langkat dalam laporannya menyampaikan penggunaan anggaran tahun 2017 dengan rincian Pendapatan Asli Derah yang ditetapkan sebesar Rp.2.348.070.654.167,- terealisasi sebesar Rp.2.311.283.153.445,09 dengan persentase 98,43%.  Belanja Daerah Kabupaten Langkat 2017 dianggarkan Rp.2.486.224.584.097,99 dan teralisasikan sebesar Rp.2.320.218.854.855,16 atau 93,32%. Alokasi penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp.141.653.929.930,99  dan terealisasi Rp.142.794.929.930,99.

Usai Bupati Langkat menyampaikan laporannya, Rapat Paripurna yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, ST. SH. MH mengucapkan terima kasih kepada  Bupati Langkat atas penjelasan LKPJ tahun 2017 dan atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini antara Pemkab. Langkat dengan DPRD Langkat.

Sambung Ralin, seusai Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan Surat Keputusan DPRD Kab. Langkat tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas LKPJ Bupati Langkat tahun 2017, mengharapkan kepada anggota DPRD Langkat yang duduk di pansus untuk segera memilih pimpinan pansus agar dapat menjadwalkan pembahasan LKPJ Bupati Langkat.

Dapat diinformasikan, dalam membahas LKPJ Bupati Langkat tahun anggaran 2017 ini dibentuk 4 pansus, dimana pansus I diketuai oleh Ir. H. Munhasyar, S.Pd dan wakilnya Suwanto, pansus II Riska Purnawan, ST dan wakilnya H. Faisal Haq, pansus III Ir. Antoni dan wakilnya Suria Darma Ginting, SP dan pansus IV diketuai H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn dan wakilnya Romelta Ginting, SE.

Pansus bekerja untuk menghasilkan rekomendasi bagi kepada SKPD terkait guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.