Tatib DPRD Langkat Direvisi
Tatib DPRD Langkat Direvisi
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka untuk menyahuti aturan itu, DPRD Langkat laksanakan rapat paripurna di gedung DPRD Langkat untuk merevisi tatib lama DPRD Langkat yang masih mengacu pada PP nomor 16 tahun 2010, Senin (10/9).
Dalam paripurna tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Langkat Makhruf Ritonga, SE yang merupakan alat kelengkapan dewan yang tugasnya sebagai garda terdepan dalam perubahan tatib ini menjelaskan, bahwa perubahan tatib mengacu pada PP 12/2018, yang mana dibutuhkan waktu paling lama enam bulan sejak PP ini diundangkan untuk merubah tatib DPRD Langkat yang lama.
“Adapun maksud dan tujuan disusunnya rancangan tatib ini sebagai dasar bagi setiap anggota DPRD Langkat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan PP ini,” jelas Makhruf.
Lebih lanjut Makhruf menjelaskan, salah satu hal yang mendasar dalam PP 12/2018 ini adalah untuk pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati dikarenakan bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka DPRD yang mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada menteri dalam negeri.
Selain itu, dalam hal bupati dan wakil bupati secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
“Kedua contoh hal diatas, akan dituangkan dalam rancangan tatib DPRD Langkat yang baru,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE yang memimpin rapat paripurna, berharap kepada panitia khusus yang akan membahas rancangan tatib DPRD dapat bekerja secara maksimal, karena kami telah mempercayakan semua anggota BPPD duduk di panitia khusus yang membahasnya.
Pada paripurna itu juga disampaikan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Langkat yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 September 2018.
Usai paripurna, dilakukan pemilihan pimpinan panitia khusus pembahasan rancangan tatib, terpilih sebagai Ketua Makhruf Ritonga, SE dan Wakilnya M. Syahrul, S.Sos.
Ket foto :
Ketua BPPD Makhruf Ritonga, SE memberikan penjelasan rancangan tatib DPRD Langkat di ruang rapat paripurna.