Tatib DPRD Langkat Direvisi

Tatib DPRD Langkat Direvisi

 

Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka untuk menyahuti aturan itu, DPRD Langkat laksanakan rapat paripurna di gedung DPRD Langkat untuk merevisi tatib lama DPRD Langkat yang masih mengacu pada PP nomor 16 tahun 2010, Senin (10/9).

Dalam paripurna tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Langkat Makhruf Ritonga, SE yang merupakan alat kelengkapan dewan yang tugasnya sebagai garda terdepan dalam perubahan tatib ini menjelaskan, bahwa perubahan tatib mengacu pada PP 12/2018, yang mana dibutuhkan waktu paling lama enam bulan sejak PP ini diundangkan untuk merubah tatib DPRD Langkat yang lama.

“Adapun maksud dan tujuan disusunnya rancangan tatib ini sebagai dasar bagi setiap anggota DPRD Langkat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan PP ini,” jelas Makhruf.

Lebih lanjut Makhruf menjelaskan, salah satu hal yang mendasar dalam PP 12/2018 ini adalah untuk pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati dikarenakan bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka DPRD yang mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada menteri dalam negeri.

Selain itu, dalam hal bupati dan wakil bupati secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

“Kedua contoh hal diatas, akan dituangkan dalam rancangan tatib DPRD Langkat yang baru,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE yang memimpin rapat paripurna, berharap kepada panitia khusus yang akan membahas rancangan tatib DPRD dapat bekerja secara maksimal, karena kami telah mempercayakan semua anggota BPPD duduk di panitia khusus yang membahasnya.

Pada paripurna itu juga disampaikan jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD Langkat yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 September 2018.

Usai paripurna, dilakukan pemilihan pimpinan panitia khusus pembahasan rancangan tatib, terpilih sebagai Ketua Makhruf Ritonga, SE dan Wakilnya M. Syahrul, S.Sos.

 

 

Ket foto :

Ketua BPPD Makhruf Ritonga, SE memberikan penjelasan rancangan tatib DPRD Langkat di ruang rapat paripurna.

Bupati Langkat Jawab Pandangan Umum Fraksi

Bupati Langkat Jawab Pandangan Umum Fraksi

 

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat terhadap Ranperda perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa (4/9).

Bupati Langkat yang diwakili Sekda dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM secara rinci memberikan jawaban atas pertanyaan yang sebelumnya disampaikan fraksi Partai Golkar oleh juru bicaranya Pujianto, SE, fraksi HNB oleh Arifuddin, fraksi Nasdem oleh H. Ajai Ismail, SE, fraksi PDIP oleh Suwanto, fraksi Demokrat oleh H. Agus Salim, fraksi Gerindra oleh Yusri Handoko dan dari fraksi BSPN oleh Fatimah, S.Si, M.Pd.

Dalam penjelasan Sekda, terjadinya peningkatan pendapatan asli daerah yang semula Rp. 144.050.847.030,- menjadi Rp. 148.432.567.030,- berasal dari sektor retribusi daerah yang mendominasi yaitu dari retribusi pelayanan kesehatan yang berasal dari dana kapitasi JKN sebesar lebih kurang Rp. 1.515.000.000,-

Selanjutnya, mengapa terjadi pengurangan dana desa, dijelaskan karena adanya perubahan aturan dari Permendagri 33/2017 disesuaikan dengan Permenkeu Nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana desa.

Mengenai peningkatan belanja pegawai pada belanja tidak langsung disebabkan penganggaran dana DAK non fisik yang berasal dari pemerintah pusat yaitu belanja tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru yang belum dianggarkan pada APBD 2018.

Menjawab kurang perhatiannya Pemkab terhadap robohnya jembatan di Dusun Gapuk Desa Bukit Mas, dr. Indra menjelaskan karena keterbatasan waktu pelaksanaan untuk rehab jembatan sehingga tidak dianggarkan pada perubahan APBD 2018 akan tetapi dianggarkan pada R.APBD 2019.

Mengenai pasien bersalin yang dilakukan tindakan di ruang IGD tidak di ruang bersalin, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan sesuai dengan bimbingan akreditasi yang sedang berjalan. RSU Tanjung Pura telah menyiapkan alat USG bagi ibu hamil dan mempersiapkan dokter spesialis kebidanan dan kandungan 24 jam.

Terkait masih tingginya pengangguran dikalangan pemuda dan angka kemiskinan yang menjadi perhatian serius Pemkab Langkat telah melaksanakan program ketenagakerjaan seperti program pelatihan kepada calon TKI dan program peningkatan kesempatan kerja melalui kegiatan program padat karya mandiri.

“Tentang keberadaan guru honor, fraksi PDIP yang menginginkan ada perhatian terhadap gaji guru honor yang sangat tidak layak, maka Pemkab Langkat sedang mengkaji pemberian honor tambahan dari APBD sehingga tidak membebani belanja APBD dikarenakan jumlah guru honor yang saat ini berjumlah 2.800 orang,” sebut Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemkab menerima alokasi dana DAK sebesar Rp. 414.927.706.000,00 yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp. 124.853.633.000,00 dan DAK non fisik sebesar Rp. 290.074.073.000,-

Terkait kebutuhan penerimaan PNS, Pemkab telah menyampaikan kebutuhan PNS dan dokumen pendukung ke Kementerian PAN dan RB.

Dan tentang peningkatan prestasi atlet yang ada di Kabupaten Langkat, Pemkab telah melakukan pembinaan terhadap seluruh cabang olahraga dan juga memberikan apresiasi terhadap atlet berprestasi. Mudah-mudahan suatu saat atlet-atlet Kabupaten Langkat dapat menjadi atlet nasional yang berprestasi seperti yang diharapkan fraksi BSPN.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE.

Pimpinan DPRD Terima Audiensi Bawaslu Langkat

Pimpinan DPRD Terima Audiensi Bawaslu Langkat

 

 

Pimpinan DPRD Langkat yang terdiri dari Ketua Surialam, SE dan Wakilnya H. Sapta Bangun, SE dan Donny Setha, ST. SH. MH terima audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat di ruang Ketua DPRD Langkat, Senin (3/9).

Audiensi Bawaslu dalam rangka konsolidasi dan koordinasi demi suksesnya pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, sebut Ketua Bawaslu Husli Laili, S.Pd.I saat menyampaikan maksud audiensi.

Bawaslu Langkat periode 2018-2023 yang baru terbentuk terdiri dari empat anggota yaitu Ahmad Sayuti, SHI yang bertugas pada divisi hukum, data dan informasi, Riono Hardiman divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Juliadi, SH. MH divisi penindakan pelanggaran dan Marhadenis Nasution, M.Hum divisi sengketa.

“Saya sendiri pada divisi organisasi dan sumber daya manusia,” ungkap Husli Laili memperkenalkan Komisioner Bawaslu.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE sangat menyambut baik audiensi Bawaslu, dengan harapan pertemuan ini bermanfaat bagi kedua belah pihak dan terjalin hubungan silaturahim yang baik juga karena sudah saling mengenal.

Anggota Bawaslu Marhadenis Nasution yang merupakan senior di Bawaslu Langkat pada audiensi itu mengatakan bahwa berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 bahwa kedudukan Bawaslu saat ini bersifat permanen seperti KPU, yang mana dulunya namanya Panwaslu masih bersifat ad hoc (sementara).

“Oleh karena itu, kami mohon dukungan anggaran dari DPRD Langkat dalam hal kantor Bawaslu seperti kantor KPU Langkat karena saat ini kantor kami masih menyewa disebabkan keterbatasan anggaran, walaupun anggaran Bawaslu untuk pemilu nanti berasal dari pusat (APBN),” harap Marhadenis.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat salah satunya yang jumlah anggota Komisioner Bawaslu sebanyak lima orang dari delapan Kabupaten/Kota yaitu Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai dan Kota Medan.

“Selain itu berjumlah tiga orang saja Komisioner Bawaslunya, hal ini berdasarkan jumlah penduduk,” papar Marhadenis.

Usai mendengarkan penjelasan Bawaslu, Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE mengatakan bahwa Bawaslu itu merupakan mitra DPRD, oleh karena itu anggaran Bawaslu yang berasal dari APBN agar dapat dipergunakan secara maksimal, tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

“Tempatkan pegawai sekretariat Bawaslu yang mampu dalam mengelola administrasi dan anggaran,” ucap Sapta memberikan masukan.

Lanjut Sapta, Bawaslu itu merupakan orang-orang pilihan, dengan pengalaman yang sudah ada, secara pribadi saya berharap kedepannya orang-orang Bawaslu dapat bergabung di lembaga DPRD Langkat.

Donny Setha berharap adanya komunikasi yang baik antara Bawaslu dengan DPRD maupun pihak-pihak lain, karena komunikasi yang baik salah satu kunci kesuksesan.

Sementara itu, M. Syahrul, S.Sos anggota Komisi A yang turut hadir pada waktu itu mengatakan bahwa kegiatan Bawaslu sudah terukur, jadi diharapkan Bawaslu dapat mendeteksi penganggaran untuk perhelatan pemilu nanti.

Dipenghujung pertemuan, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE mengharapkan kepada Bawaslu untuk dapat  bekerja dengan baik dalam hal pengawasan karena kita memahami tuntutan publik yang sangat besar terhadap kewenangan Bawaslu untuk menindak dugaan pelanggaran pemilu.

“Dan kami berharap Bawaslu dapat menciptakan pemilu yang bermartabat dan damai di Kabupaten Langkat,” pesan Ketua DPRD Langkat.

Perubahan APBD Langkat 2018 Disampaikan Ke DPRD

Perubahan APBD Langkat 2018 Disampaikan Ke DPRD

 

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Langkat, DPRD Langkat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2018, Senin (3/9).

Sebelumnya, Kepala Daerah bersama DPRD Langkat telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APBD Tahun 2018.

Perubahan APBD dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

“Hal tersebut tertuang dalam pasal 154 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebut Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD H. Sapta Bangun, SE, Ralin Sinulingga, SE dan Donny Setha, ST. SH. MH.

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD menyebutkan bahwa total rancangan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2018 sebesar Rp. 2.390.615.544.062,92.

“Dengan jumlah belanja semula sebesar Rp. 1.832.309.588.986,00 bertambah sebesar Rp. 558.305.985.076,92,” rinci Ngogesa dihadapan sidang paripurna yang dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda, para unsur Forkopimda, para Asisten Setda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Usai Bupati Langkat membacakan secara rinci rancangan perubahan APBD 2018 dan penandatanganan berita acara penyerahan Ranperda perubahan APBD, Ketua DPRD Langkat mempersilahkan tujuh fraksi yang ada di DPRD Langkat untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya atas perubahan APBD 2018.

Sebelum Ketua DPRD menskors rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati pada esok harinya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat, pada kesempatan itu, diumumkan susunan perubahan Fraksi Hati Nurani Bangsa DPRD Langkat dengan Ketua yang baru Sukirin, SE, Wakil Ketua Agustinus Riza Kaban, SE dan Sekretaris Syamsul, S.Ag.