APBD Langkat Tahun 2019 Sebesar 1,8 T Disahkan

APBD Langkat Tahun 2019 Sebesar 1,8 T Disahkan

 

Setelah Fraksi-Fraksi DPRD Langkat dalam pendapat akhir fraksinya menyetujui Ranperda APBD 2019, akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2019 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Rabu (31/10).

APBD yang disahkan ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Langkat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam, SE ini mengesahkan APBD Kabupaten Langkat tahun 2019 sebesar Rp. 1.819.053.849.623,-

Secara rinci APBD yang disahkan dengan komposisi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.819.053.849.623,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.817.053.849.623,- dengan jumlah pembiayaan daerah sebesar Rp. 2 milyar. Hal ini berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai yang disampaikan Suwanto selaku juru bicara Badan Anggaran yang membacakan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Langkat dihadapan rapat paripurna itu.

Fraksi-Fraksi DPRD Langkat yang menyetujui pengesahan APBD, secara keseluruhan berharap agar adanya perhatian dari Pemkab Langkat untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah disegala bidang terutama dari sektor kepariwisataan.

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH yang hadir secara langsung pada paripurna itu, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas semangat kemitraan yang terjalin antara DPRD Langkat dengan Pemkab Langkat.

“Semangat kemitraan ini diharapkan dapat tetap terjaga dengan baik dan saya juga berterima kasih atas saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Langkat demi tercapainya peningkatan pendapatan asli daerah,” sambungnya.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga proses pengesahan APBD tahun 2019 dapat berjalan dengan lancar.

Ketua DPRD berpesan kepada para Kepala OPD, agar APBD yang telah disahkan dalam rapat paripurna ini yang proses selanjutnya akan di evaluasi Gubernur Sumatera Utara, supaya melaksanakan kegiatan yang ada dalam APBD dengan sebaik mungkin.

“Laksanakan penggunaan anggaran dengan sebaik-baiknya dan transparan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, yang lebih penting penggunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2019 bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua DPRD.

Hadir dalam paripurna itu, Bupati Langkat Terpilih periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-Angin, anggota DPRD, Sekda, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Ir. H. Munhasyar, S.Pd. Terima Penghargaan di Upacara HSP

Ir. H. Munhasyar, S.Pd. Terima Penghargaan di Upacara HSP

 

Upacara Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke 90 yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Langkat di lapangan Tengku Amir Hamzah Stabat pada Senin (29/10) menjadi momentum yang membanggakan bagi salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat.

Pasalnya dihari itu salah seorang anggota DPRD Langkat Ir. H. Munhasyar, S.Pd. dianugrahi penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai Tokoh Peduli Pemuda Bidang Keagamaan yang diberikan langsung oleh Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH yang bertindak sebagai inspektur upacara pada upacara HSP tersebut.

Senyum sumringah tampak terpancar dari wajah H. Munhasyar usai menerima penghargaa di Hari Sumpah Pemuda yang bertema Bangun Pemuda Satukan Indonesia itu.

Penghargaan sebagai tokoh peduli pemuda bidang keagamaan yang diberikan kepada H. Munhasyar ini karena beliau aktif di masyarakat dalam syiar agama Islam terutama dalam bidang pendidikan agama Islam yang diimplementasikan dengan sekolah agama yang dikelolanya yang berada di Kecamatan Sawit Seberang yang jangkauan muridnya bagi masyarakat dari Kecamatan Padang Tualang dan Batang Serangan.

H. Munhasyar saat ditemui di ruang Komisi A DPRD Langkat usai pelaksanaan upacara, mengatakan berterima kasih atas perhatian Pemkab Langkat atas dedikasi yang telah dibuatnya.

“Piagam penghargaan dari Bupati Langkat ini akan menjadi perhatian bagi saya untuk lebih berbuat yang terbaik lagi bagi agama dalam dunia pendidikan dan dikehidupan bermasyarakat,” ujar Ketua Komisi A yang juga anak Tuan Guru Babussalam ini.

Semoga apa yang telah saya perbuat bagi masyarakat Kecamatan Sawit Seberang khususnya dan Kabupaten Langkat pada umumnya, menjadi ladang amal ibadah saya.

Kedepannya, mudah-mudahan apa yang saya perbuat dalam syiar agama di dunia pendidikan kiranya dapat diikuti oleh masyarakat Kabupaten Langkat lainnya, karena hidup ini jangan mengejar dunia saja, tetapi akhirat lah yang lebih diutamakan.

R.APBD Langkat 2019 Dibahas

RAPBD Langkat 2019 Dibahas

 

Setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2019 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD sebesar Rp. 1,7 triliun beberapa waktu yang lalu, secara maraton RAPBD 2019 dibahas di Alat Kelengkapan DPRD Langkat.

Terlihat dalam pantauan di Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D mengundang mitra kerjanya untuk membahas secara teknis program dan kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Seperti di Komisi D yang membidangi pembangunan, tampak dibahas program dan kegiatan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Langkat yang dihadiri langsung Kepala Dinasnya Ir. Bambang Irawadi, Kamis (25/10).

Dalam pembahasan di Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Drs. H. Sarikat Bangun, Komisi D berharap program dan kegiatan yang telah direncanakan Dinas Perumahan dan Pemukiman dapat benar-benar dirasakan masyarakat Langkat.

“Hasil rapat ini menjadi rekomendasi Komisi D ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Langkat yang akan dibahas lebih lanjut nantinya,” sebut H. Sarikat Bangun.

Kegiatan terpisah masih membahas R.APBD, Badan Anggaran DPRD Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM selaku Ketua TAPD melakukan akselerasi anggaran OPD yang telah direkomendasi Komisi A-D.

Terlihat beberapa anggota Badan Anggaran saat membahas anggaran masing-masing OPD dengan balutan busana melayu sesuai arahan Ketua DPRD Langkat Surialam, SE bahwa setiap hari Jum’at untuk memakai baju adat melayu.

Masih dalam pembahasan R.APBD, di hari libur Sabtu (27/10) Banggar dan TAPD terus melanjutkan pembahasan, masing-masing Kepala OPD memaparkan jumlah anggaran OPDnya baik belanja langsung dan belanja tidak langsung sesuai dengan program dan kegiatan yang direncanakan OPD.

Pada pembahasan anggaran RSU Tanjung Pura, Banggar memberikan tambahan anggaran sebesar Rp. 74 juta dari anggaran awal RSU Tanjung Pura, yang mana Banggar DPRD Langkat berharap agar pelayanan RSU Tanjung Pura dapat lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat Kabupaten Langkat.

“Jadikan RSU Tanjung Pura sebagai ikon RSU yang baik di Kabupaten Langkat dan jangan kalah pelayanannya dengan Rumah Sakit Swasta lainnya,” demikian disampaikan Nurul Azhar Lubis, SH selaku putra daerah Tanjung Pura yang duduk sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Langkat.

DPRD Madina Pelajari Tatib ke Langkat

DPRD Madina Pelajari Tatib ke Langkat

 

DPRD Kabupaten Langkat yang telah mengesahkan Peraturan Tata Tertibnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat 15 Oktober 2018 lalu, dijadikan daerah lain untuk mempelajarinya ke Langkat.

Kali ini Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) datang ke DPRD Langkat yang diterima Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat H. Zurwansyah, SH di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Langkat, Jum’at (26/10).

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu DPRK Aceh Utara juga mempelajarinya ke DPRD Langkat.

Ketua DPRD Madina H. Maraganti Batubara yang turut dalam kunjungan panitia khusus (pansus) ini mengungkapkan apresiasinya atas kinerja anggota DPRD Langkat yang telah mengesahkan Tata Tertib (Tatib).

“Kami baca di media massa bahwa DPRD Langkat telah mengesahkan Tatib, makanya kami mencoba belajar menggali informasi kesini,” ujar H. Maraganti.

Selain H. Maraganti, anggota Pansus Tatib DPRD Madina lainnya secara bergantian mempertanyakan mekanisme awal sampai akhir disahkannya Tatib DPRD Langkat serta hal-hal lain sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD.

H. Zurwansyah yang merupakan alumni Fakultas Hukum USU yang telah lama menjabat sebagai Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat secara rinci memberi penjelasan apa yang dipertanyakan anggota Pansus Tatib DPRD Madina.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dinyatakan bahwa Tatib harus sudah disahkan 6 bulan setelah PP ini diterbitkan, alhamdulillah DPRD Langkat telah mengsahkannya beberapa waktu yang lalu,” ucap H. Zurwansyah.

Lanjutnya memberi penjelasan, bahwa pembahasan Tatib DPRD dilaksanakan oleh pansus yang seluruh anggotanya berasal dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat sehingga lebih memudahkan dalam menyusun Tatib karena orang-orang didalamnya telah menguasai permasalahan.

Selain tentang Tatib, ia juga menerangkan tentang tim ahli yang ada di DPRD Langkat, bahwa sesuai aturan di masing-masing alat kelengkapan dewan paling banyak 3 orang dan DPRD Langkat telah mengikuti aturan itu. Fraksi-Fraksi DPRD Langkat juga difasilitasi 1 orang staf ahli yang tugasnya membantu kegiatan Fraksi.

Usai memberi penjelasan, H. Zurwansyah juga memberikan Tatib DPRD Langkat, “semoga ini menjadi oleh-oleh yang berharga yang bisa di bawa ke DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan semoga pertemuan ini bermanfaat,” ucapnya.

H. Sapta Bangun Berbagi Strategi di Kursus Politik Forhati

Sapta Bangun Berbagi Strategi di Kursus Politik Forhati

 

Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE hadiri acara kursus politik bagi calon legislatif (caleg) perempuan DPRD Kabupaten Langkat yang dilaksanakan Majelis Daerah Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati (MD Forhati) Kabupaten Langkat yang digelar di Stabat, Rabu (24/10).

Kursus politik dibuka oleh Fauziah Ivo selaku Ketua Majelis Wilayah Forhati Sumatera Utara yang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan kursus politik yang digagas MD Forhati Langkat.

“Saya mengapresiasi kegiatan kursus politik yang dilaksanakan MD Forhati, ini merupakan yang pertama sekali dilaksanakan di jajaran Forhati Sumatera Utara,” tutur Ketua MW Forhati Sumatera Utara tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun dalam kursus politik itu, diminta MD Forhati untuk memberikan strategi bagaimana untuk menjadi wakil rakyat, sebab telah dua periode beliau duduk di lembaga DPRD Langkat.

H. Sapta Bangun menjelaskan dihadapan caleg-caleg perempuan dari berbagai partai politik di Kabupaten Langkat yang hadir, bahwa 30 persen kuota perempuan dalam pemilihan calon anggota legislatif harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, jangan hanya memenuhi kuota saja tetapi harus memiliki kualitas yang mumpuni untuk kompetisi yang sangat tinggi nantinya.

“Walaupun ada anggapan bahwa politik merupakan dunia laki-laki, pandangan itu harus diubah seiring keadaan zaman yang berkembang, yang mana partisipasi kaum perempuan semakin berperan di segala bidang,” ujar H. Sapta Bangun memberi semangat kepada ibu-ibu caleg.

Lanjut Sapta, diperlukan orang-orang di suatu daerah untuk duduk di lembaga legislatif, agar mampu membangun daerah itu dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat di lembaga legislatif.

Karena itu rangkul masyarakat dengan sebaik-baiknya, jalin tali silaturahmi yang baik dengan masyarakat dan kerabat serta yakinkan kepada mereka bahwa kita mampu menjadi wakilnya di lembaga legislatif.

“Hilangkan aura negatif dalam pikiran, didik masyarakat dengan ilmu politik, karena dalam berpolitik perlu ilmu, waktu dan juga kapital,” pungkas H. Sapta Bangun yang juga caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019.

DPRD Langkat Dengarkan Jawaban Bupati

DPRD Langkat Dengarkan Jawaban Bupati

 

Pimpinan dan anggota DPRD Langkat dengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat terhadap Ranperda APBD 2019 yang disampaikan Bupati Langkat satu hari sebelumnya.

Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE bersama dua Wakil lainnya yakni Ralin Sinulingga, SE dan Donny Setha, ST. SH. MH, Selasa (23/10).

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH pada kesempatan itu dihadapan segenap pimpinan dan anggota DPRD Langkat dengan rinci memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Langkat.

Dalam penjelasannya, di tahun 2019 ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan Pemkab Langkat melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa saat ini peningkatan PAD bersumber dari PBB-P2, pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak restoran serta peningkatan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi, retribusi pelayanan persampahan dan retribusi tera ulang.

Tentang penerimaan PNS tahun 208, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kabupaten Langkat mendapat formasi sebanyak 508 orang yang terdiri dari tenaga guru formasi honorer eks K2 sebanyak 40 orang, tenaga guru formasi umum 320 orang, tenaga kesehatan 125 orang dan tenaga teknis lainnya sebanyak 23 orang.

“Verifikasi berkas pelamar CPNS secara online telah dilaksanakan dengan jumlah sebanyak 8.935 orang dan direncanakan akan dilaksanakan ujian menggunakan sistem CAT BKN pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 17 Nopember 2018 di Kodam I Bukit Barisan, Medan,” terang H. Ngogesa Sitepu.

Terkait penanganan demam berdarah (DBD) yang dipertanyakan anggota dewan, Bupati menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengantisipasi dan menanggulangi kejadian DBD dengan melakukan foging atau pengasapan ke 260 fokus untuk tahun 2018.

Usai secara rinci Bupati menjawab semua saran, masukan, himbauan, tanggapan dan kajian terhadap rancangan APBD 2019, di penghujung acara H. Sapta Bangun mengatakan bahwa sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Langkat, Rancangan APBD 2019 akan dibahas terlebih dahulu melalui Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerjanya.

Selanjutnya, Komisi-Komisi DPRD Langkat memberikan rekomendasi ke Badan Anggaran untuk dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, untuk itu agar seluruh proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, pungkasnya.

Rancangan APBD Langkat Sebesar 1,7 Triliun Disampaikan ke DPRD

Rancangan APBD Langkat Sebesar 1,7 Triliun Disampaikan ke DPRD

 

Melalui rapat paripurna DPRD Langkat, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Sapta Bangun, SE, Bupati Langkat sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2019 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Langkat, Senin (22/10).

Sebelumnya R.APBD 2019 ini telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, setelah sebelumnya Pemkab Langkat bersama DPRD Langkat terlebih dahulu menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar penetapan strategi dan prioritas yang akan dicapai selama satu tahun anggaran dengan memperhatikan sasaran dan program serta kemampuan anggaran.

Jumlah rancangan APBD yang disampaikan sebesar Rp.1.713.673.849.623,- dengan target pendapatan asli daerah sebesar Rp.151.480.847.030,- rinci Sekda dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM mewakili Bupati Langkat pada pembacaan nota keuangan R.APBD 2019 dihadapan rapat paripurna yang dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Usai pembacaan nota pengantar keuangan, masing-masing Fraksi DPRD Langkat memberikan saran, masukan, himbauan, tanggapan dan kajian terhadap rancangan APBD 2019 melalui pandangan umumnya yang disampaikan juru bicara fraksi.

Salah satunya Fraksi Partai Golkar menginginkan agar adanya peningkatan pendapatan asli daerah, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan adanya perhatian terhadap insentif guru honorer dan permasalahan penanggulangan demam berdarah.

Selanjutnya Fraksi Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menyoroti proses lelang atau tender yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Langkat.

Sementara itu Fraksi Nasdem menyoroti tentang galian C yang berimplikasi terhadap rusaknya infrasturktur jalan dan Fraksi BSPN juga menyoroti tentang infrasturktur jalan dan penanganan banjir di Kabupaten Langkat.

Pimpinan rapat H. Sapta Bangun, SE akhirnya mengskoor rapat paripurna sampai tanggal 23 Oktober 2018 untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas apa yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi dalam pandangan umum.

Ketua Komisi D DPRD Langkat Terima Kunjungan DPRD Sumedang

Ketua Komisi D DPRD Langkat Terima Kunjungan DPRD Sumedang

 

Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, Ketua Komisi D DPRD Langkat Drs. H. Sarikat Bangun menerima kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Senin (22/10).

Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi D DPRD Langkat Drs. H. Sarikat Bangun ingin apa yang dibutuhkan untuk bahan informasi oleh rombongan Komisi B DPRD Sumedang yang hadir bersama Ketua DPRD Sumedang Dedy Muliadi terjawab dengan jelas dan meminta kepada masing-masing Dinas PU dan Bappeda Langkat yang sengaja diundang untuk dapat membantu menjawab setiap pertanyaan dari Komisi B DPRD Sumedang yang membidangi pembangunan.

Ketua DPRD Sumedang Dedy Muliadi dalam kunjungan ini, menyampaikan bahwa kunjungan Komisi B DPRD Sumedang ini dalam rangka mempelajari dan sharing beberapa hal teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terutama mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Karena di Kabupaten Sumedang akan menyusun RPJMD tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah yang telah melaksanakan Pilkada serentak. Selain itu pertemuan ini dapat menjadi teman atau sahabat sehingga terjalin tali silaturahim,” sebut Dedy.

Setelah menerima kunjungan ini, H. Sarikat Bangun menyampaikan bahwa kunjungan seperti ini sangat bermanfaat, sebab dengan adanya kunjungan ini terjadi sharing informasi terkait kegiatan-kegiatan di lembaga DPRD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD kedepannya dapat berjalan lebih baik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Sumedang karena telah memilih DPRD Langkat menjadi tujuan sharing dan tukar informasi serta kedepan hubungan tali silaturahmi ini tetap terjaga.

Ketua DPRD Sumedang mengucapkan terima kasih karena merasa sangat dihormati atas kedatangannya dan sangat pantas sekali Kabupaten Langkat dikatakan masyarakatnya yang ramah, sopan dan terkenal religiusnya.

Akhir acara kedua belah pihak saling bertukar cendera mata dan foto bersama sebagai kenang-kenangan.

DPRD Langkat Sahkan Tatibnya Sesuai PP 12/2018

DPRD Langkat Sahkan Tatibnya Sesuai PP 12/2018

Setelah melalui proses pembahasan di panitia khusus (pansus), dimana sebelumnya pada awal September 2018 draf revisi Tatib DPRD telah disampaikan, akhirnya DPRD Langkat mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPRD Langkat dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/10).

Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Langkat yang disahkan ini merupakan Tatib yang telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ketua pansus tatib Makhruf Ritonga, SE dalam laporannya dihadapan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE mengatakan bahwa setelah dilakukan pembahasan oleh pansus, Tatib DPRD Langkat yang baru terdiri dari 22 Bab dan 189 pasal.

“Secara keseluruhan revisi Tatib DPRD Langkat yang lama 70% berubah, diantaranya pengaturan pendelegasian tugas Ketua DPRD, pengaturan waktu jam kerja dan penganjuran memakai pakaian melayu setiap hari Jum’at, hal ini dalam rangka melestarikan budaya dan kearifan lokal,” jelas Makhruf.

Lebih lanjut dijelaskan Makhruf, yang mendasar dalam PP 12/2018 ini adalah untuk pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati dikarenakan bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka DPRD yang mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada menteri dalam negeri.

Sementara Sapta Bangun dalam pidatonya setelah seluruh anggota DPRD Langkat menyetujui revisi tatib DPRD, mengharapkan peraturan tatib DPRD Langkat yang disahkan agar menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyahuti dan menyikapi aspirasi masyarakat sekaligus merupakan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Langkat.

Tidak lupa Sapta Bangun pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota pansus tatib atas kerjanya dalam penyempurnaan Peraturan Tatib DPRD Langkat.

Hadir dalam paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga, SE dan segenap anggota DPRD Langkat.

DPRD dan TAPD Langkat Bahas Hasil Evaluasi Gubsu Terhadap P.APBD 2018

DPRD dan TAPD Langkat Bahas Hasil Evaluasi Gubsu Terhadap P.APBD 2018

 

Setelah Pemerintah Kabupaten Langkat mengirimkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Langkat tentang Penjabaran P.APBD 2018 pada akhir September 2018 lalu, akhirnya Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.44/1303/KPTS/2018 tentang Evaluasi Ranperda P.APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran P.APBD 2018 tertanggal 9 Oktober 2018.

Atas dasar tersebut, Badan Anggaran DPRD Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat pada 9 Oktober 2018 malam lakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi dimaksud di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam, SE didampingi Wakil Ketua DPRD H. Sapta Bangun, SE mengatakan bahwa pembahasan ini harus kita segerakan agar rencana-rencana kegiatan yang telah ditampung dalam P.APBD 2018 dapat segera terealisasi sehingga kesemua kegiatan tidak terkendala, terutama kegiatan pembangunan fisik.

Hal itu disampaikannya didepan segenap anggota Badan Anggaran yang hadir dan TAPD seperti Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda dan Kepala BKD Langkat.

Selain itu, Badan Anggaran DPRD Langkat berharap kepada TAPD Langkat agar segera menindak lanjuti secara tertulis terhadap evaluasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dimaksud.

Menyahuti hal tersebut, Kepala BPKAD Drs. M. Iskandarsyah dihadapan pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Langkat mengatakan bahwa Pemkab Langkat telah menindak lanjuti hasil evaluasi dimaksud dengan melakukan pergeseran anggaran ke belanja modal sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara.

Tujuannya, kata dia agar memenuhi pencapaian alokasi anggaran belanja modal yang diprioritaskan untuk pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sementara alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 49 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan anggaran untuk fungsi kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari belanja daerah sesuai amanat pasal 171 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pemkab Langkat tetap konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran tersebut, lanjut Iskandarsyah menjelaskan.

Mendapat penjelasan yang terinci dari TAPD, akhirnya Badan Anggaran DPRD Langkat menyetujui perubahan-perubahan anggaran yang telah disesuaikan Pemkab Langkat.