Dua Perda Inisiatif DPRD Disosialisasikan

Dua Perda Inisiatif DPRD Disosialisasikan

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat melalui alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah lakukan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sosialisasi dilaksanakan selama lima hari di bulan Desember pada tanggal 17, 18, 19, 27 dan 28 Desember 2018 ke sekolah-sekolah yang berada di kecamatan. Untuk  Kecamatan Babalan dilaksanakan pada sekolah Madrasah Aliyah Alwasliyah dan SMA/SMK Yayasan Dharma Patra, Kecamatan Besitang pada sekolah SMK Ridho Zahra.

Pada sosialisasi di Kecamatan Gebang dilaksanakan di aula Kantor Desa Air Hitam, Kamis (27/12).

Hadir diacara sosialisasi itu unsur Pemerintahan Desa Air Hitam, Ormasy, OKP, perwakilan guru dan pemuda dan masyarakat Desa Air Hitam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Makhruf Ritonga, SE yang membuka sosialisasi mengatakan bahwa perda yang disosialisasikan merupakan perda inisiatif DPRD Langkat.

“Membuat perda merupakan tugas kami sebagai wakil rakyat dan mensosialisasikan perda itu juga bagian dari tugas kami, walaupun filosofisnya setiap aturan apabila sudah disahkan maka masyarakat dianggap sudah mengetahui,” jelas Makhruf.

Jadi dalam hal ini, kami turun langsung melaksanakan sosialisasi perda ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD Langkat, sambungnya.

Sementara itu anggota BPPD M. Syahrul, S.Sos mengatakan sebelumnya perda ini juga telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah, karena perda inisiatif DPRD Langkat ini isinya bersinggungan langsung untuk diketahui pelajar.

“Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, merupakan wujud cinta kami kepada masyarakat,” ujar Syahrul.

Syahrul pada kesempatan itu mengajak masyarakat, ormasy dan OKP untuk dapat menjadi motor penggerak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia juga menghimbau agar kantor-kantor pemerintahan untuk membuat slogan anti narkoba sebagai bentuk ikut sertanya mensosialisasikan perda ini.

Nurul Azhar Lubis, SH yang juga anggota BPPD, pada sosialisasi ini memaparkan tentang perda pendidikan. Ia menjelaskan pendidikan adalah salah satu benteng untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan perda pendidikan, kami sebagai unsur penyelenggara pemerintahan berperan memajukan pendidikan di Kabupaten Langkat, walaupun ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tetapi perda ini mengatur celah-celah kearifan lokal yang dapat diterapkan di Langkat,” ujar politisi PPP ini.

Sambungnya, kita berharap dengan perda ini mutu pendidikan di Kabupaten Langkat dapat berkualitas, merata pada semua daerah dan berbiaya murah. Dengan pendidikan yang berkualitas diharapkan masyarakat Langkat dapat meningkat daya saingnya di era sekarang ini.

Ia juga menyinggung bahwa pendidikan itu tidak hanya dari segi nilai, tapi moral atau akhlak juga harus menjadi perhatian. Seorang guru jangan lah hanya mengajar tapi lebih kepada mendidik, kalau pendidikan maju maka kita akan hebat.

DPRK Aceh Timur Kunjungi DPRD Langkat

Terkait Permasalahan Tanah

DPRK Aceh Timur Kunjungi DPRD Langkat

 

Komisi A DPRK Aceh Timur yang membidangi permasalahan tanah adakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Langkat.

Kunjungan DPRK Aceh Timur ini didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Samsul Akbar yang diterima oleh Anggota Komisi A DPRD Langkat Raja Kamsah Sitepu dan Agustinus Riza Kaban, SE di ruang rapat Badan Anggaran, Rabu (19/12).

Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Irwanda menyampaikan maksud kedatangannya bahwa ada permasalahan penyelesaian tanah di Aceh Timur, sehingga kami perlu datang ke Langkat, karena kami mendengar di Langkat telah ada menyelesaikan pembebasan lahan masyarakat dengan perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa ada gampong (sebutan desa di Aceh) yang masuk dalam HGU perusahaan, gampong ini terdata di kementerian sehingga dapat Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, masalahnya Kepala Desa tidak bisa membangun infrastruktur jalan di gampong itu, sehingga penggunaan DD tidak maksimal.

Menimpali apa yang disampaikan Irwanda, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur MB. Bandi Harvirdaus, SH yang turut mendampingi kunjungan kerja ini menyampaikan bagaimana solusi yang pernah dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat sehingga nantinya tidak ada satu perbuatan yang melanggar hukum yang akan kami lakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

“Akibat masalah ini, menjadi persoalan dalam penggunaan anggaran alokasi dana desa maupun dana desa dari pemerintah pusat,” jelasnya Bandi.

Asisten Pemerintahan Setdakab Langkat Drs. Abdul Karim, MAP yang merupakan mitra kerja Komisi A DPRD Langkat, juga diundang dalam pertemuan itu yang begitu menguasai masalah ini, secara rinci memberi penjelasan bahwa memang benar Pemkab Langkat ada menyelesaikan sengketa pembebasan lahan di beberapa tempat.

“Pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pemberian tali asih yang sesuai aturan kepada masyarakat merupakan cara yang kami gunakan disini,” ujar Abdul Karim.

Ia juga menyarankan kepada para tamu dari Aceh Timur agar melibatkan TP4D untuk penggunaan anggaran DD agar pelaksanaannya lebih baik.

Agustinus Riza Kaban juga menambahkan bahwa sesuai aturan bahwa untuk fasilitas umum yang berada di HGU perusahaan, wajib dikeluarkan pada saat HGU itu diperpanjang.

Usai mendapat penjelasan secara rinci, pimpinan rapat Raja Kamsah Sitepu berharap pertemuan ini dapat bermanfaat untuk penyelesaian permasalahan pertanahan di Aceh Timur dan dapat terjalin tali silaturahmi antar lembaga dewan.

Turut hadir dalam rapat itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Langkat Suriyanto, S.Sos dan Ikhwan Hudaya dari BPN Langkat.

Pujianto Hadiri Pelantikan HIMPAUDI

HIMPAUDI Kecamatan se Kabupaten Langkat Dilantik

 

Bertempat di aula Gedung PKK Kabupaten Langkat, Pengurus Kecamatan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) se Kabupaten Langkat masa bakti 2017-2021 resmi dilantik, Senin (17/12).

Secara serentak masing-masing Pengurus HIMPAUDI Kecamatan berikrar di prosesi pelantikan itu, kemudian ditandai dengan penandatangan berita acara pelantikan oleh Ketua HIMPAUDI Kabupaten Langkat Jamaliah, S.Ag, juga turut ditandatangani oleh Bunda PAUD Kabupaten Langkat Ny. Nuraida Ngogesa Sitepu dan Ketua DPRD Langkat yang diwakili Pujianto, SE

Hadir diacara pelantikan itu Kadis Pendidikan, Ketua Ikatan Guru Raudatul Athfal, Ketua Ikatan Guru TK dan ratusan anggota HIMPAUDI Kecamatan.

Pujianto dalam pidatonya mengucapkan selamat atas pelantikan HIMPAUDI Kecamatan se Kabupaten Langkat masa bakti 2017-2021, semoga dengan pelantikan ini terlahir program-program kerja HIMPAUDI yang dapat menyentuh dan menumbuh kembangkan pendidikan anak usia dini.

Karena pendidikan bagi anak usia dini sangat lah penting, di usia ini anak-anak sebelum masuk pendidikan dasar, terlebih dahulu diberi pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar lebih siap untuk pendidikan berikutnya.

Lebih lanjut Pujianto yang merupakan anggota Komisi B DPRD Langkat mengatakan bahwa HIMPAUDI merupakan organisasi yang menghimpun unsur pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini yang berperan menjadi panutan, pembimbing, pengasuh dan fasilitator bagi anak.

“Jadi HIMPAUDI itu merupakan perpanjangan tangan untuk memajukan anak-anak PAUD dalam mencerdaskan anak-anak bangsa dan juga merupakan pelopor pendidikan,” harapnya.

Sementara itu Ny. Nuraida Ngogesa Sitepu mengharapkan para pengurus yang dilantik dapat amanah dalam menjalankan tugas untuk membangun dunia pendidikan.

“Didik anak-anak sebaik mungkin karena mereka seperti kertas putih, ditangan para pendidik lah mereka anak menjadi lebih baik,” harap Nuraida.

H. Sapta Bangun Reses di Desa Buluh Telang

H. Sapta Bangun Reses di Desa Buluh Telang

 

Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang menjadi tempat yang dipilih Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat H. Sapta Bangun, SE untuk melaksanakan reses tahap III tahun 2018 tepatnya di Dusun II Pancoran, Sabtu (15/12).

Kedatangan H. Sapta Bangun yang melaksanakan reses bersama anggota DPRD Langkat H. Faisal Haq yang berasal dari Partai Demokrat terlihat dinantikan warga desa.

Pasalnya disamping tempat acara pelaksanaan reses, ada pembangunan lening parit di Desa Buluh Telang yang telah diperjuangkan Wakil Ketua DPRD Langkat, sehingga masyarakat begitu sangat senang atas kedatangannya.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Buluh Telang M. Yunus saat menyampaikan kata sambutan dihadapan yang hadir, diantaranya ada perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, RSU Tanjung Pura dan BPBD Kabupaten Langkat yang turut serta mendampingi reses Wakil Ketua DPRD yang dilaksanakan secara kelompok ini.

“Saya bangga dan senang kenal dengan Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun karena beliau dapat memperjuangkan aspirasi pembangunan di desa ini,” sebut  M. Yunus.

Sementara itu, H. Sapta Bangun mengatakan bahwa itulah pentingnya menjaga tali silaturahmi dengan sering berkomunikasi dengan saya yang merupakan wakil bapak-ibu di lembaga DPRD Langkat.

“Saat ini kami datang kembali untuk bersilaturahmi dengan bapak-ibu dalam rangka kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkan anggarannya di lembaga DPRD Langkat sesuai dengan fungsi DPRD itu sendiri yaitu fungsi anggaran, pembuatan perda dan pengawasan,” ujar Sapta.

Ia pun menerangkan bahwa saat ini usul setiap pembangunan harus melalui proses usulan dari desa sesuai dengan perencanaan, tidak bisa seperti dulu lagi begitu diminta bisa cepat direalisasikan, karena itu di acara reses ini sampaikanlah aspirasi yang diinginkan dan semua aspirasi akan dicatat untuk kita tampung dalam e-pokir (elektronik pokok pikiran) anggota dewan.

“E-pokir inilah jalan pintas yang kami miliki sebagai anggota DPRD Langkat untuk kami perjuangkan di Pemerintahan Kabupaten Langkat,” jelas H. Sapta Bangun.

Selain penjelasan H. Sapta Bangun, perwakilan RSU Tanjung Pura juga memperkenalkan fasilitas dan dokter RSU Tanjung Pura yang saat ini sudah lengkap, sehingga kami dari RSU Tanjung Pura siap melayani masyarakat.

Senada dengan itu, Sri Mahyuni dari Dinas Kesehatan juga menyampaikan program-program Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan menyampaikan tentang perilaku hidup bersih dan sehat bagi masyarakat di Desa Buluh Telang.

Turut hadir diacara reses, Ketua BPD Desa Buluh Telang, para Kepala Desa yang berdekatan dengan Desa Buluh Telang dan masyarakat Desa Buluh Telang.

Reses Ketua DPRD Kab. Langkat

Ketua DPRD : Usulan Reses Masuk e-Pokir

Semua usulan reses yang disampaikan baik berkaitan dengan infrastruktur jalan dan jembatan akan dimasukkan dalam e-pokir anggota DPRD Kabupaten Langkat. Tidak seperti yang dulu begitu usulan disampaikan dapat direalisasikan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Langkat Surialam, SE saat reses secara perseorangan di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Sabtu (15/12/2018).

Masyarakat yang hadir pada acara reses rata-rata mengusulkan tentang infrastruktur seperti pengaspalan maupun pengerasan jalan, lanjutan pengaspalan, perbaikan rehab beton, pembangunan jembatan, pembuatan lening parit dan pembuatan bronjong.

Di acara reses ini, Surialam yang telah tiga periode menjadi anggota DPRD Langkat ini mengatakan usulan reses akan diperjuangkan karena di bulan Januari 2019 akan ada Musrenbang Kabupaten, disitu akan saya perjuangkan walaupun semua usulan tidak semuanya terealisasi karena Langkat yang terdiri dari 277 desa dan kelurahan, yang semuanya juga harus diratakan pembangunan sesuai skala prioritas.

“Saya tidak mau banyak berjanji tapi saya akan perjuangkan usulan yang telah disampaikan,” ucapnya.

Pada kesempatan reses itu, Ketua DPRD Langkat juga memberikan pemahaman politik, tentang pemilihan umum 2019 yang terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Mantan Kepala Desa Padang Brahrang ini juga mengajak masyarakat agar santun dalam menentukan pilihan, jangan gara-gara berbeda pilihan politik kita tidak berbaikan. Ia juga berharap kalaupun berbeda pilihan jangan lah berbuat anarkis seperti mencoret ataupun mengoyak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon tertentu.

“Saya ingin bapak-ibu juga menyampaikan hal ini kepada yang lainnya agar pemilu 2019 berjalan dengan baik,” harapnya.

Pada reses itu Ketua DPRD Langkat juga mengajak ustadz M. Arifin, S.Ag yang memberikan siraman rohani kepada peserta reses karena pemahaman agama sangatlah penting.

Turut hadir diacara itu perwakilan dari Polsek Tandem, kader Partai Golkar, tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Sambirejo.

 

Ralin : Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur Selalu Saya Suarakan

Reses di Kecamatan Sei Bingai

Ralin : Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur Selalu Saya Suarakan

 

Kedekatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ralin Sinulingga, SE dengan masyarakat di daerah pemilihannya begitu terlihat pada saat ia melaksanakan reses tahap III tahun 2018, Jum’at (14/12).

Hal ini terbukti saat anggota dewan yang telah duduk sepuluh tahun sebagai wakil rakyat ini reses di Desa Simpang Kutabuluh Kecamatan Sei Bingai begitu antusias masyarakat desa menghadiri acara reses dari yang diundang seratus sedangkan yang datang berkisar dua ratusan.

Ralin Sinulingga dalam sambutan resesnya mengatakan wakil ketua DPRD itu hanya jabatan, jadi jangan berpikir untuk segan ataupun sungkan berkomunikasi maupun menyampaikan usulan kepada saya, karena prinsip saya wakil rakyat itu atasannya adalah rakyat, rakyat itu ya bapak-ibu, makanya saya lah yang harus hormat kepada bapak-ibu, sebut Ralin yang disambut tepuk tangan masyarakat.

“Harapan saya dengan acara reses ini terjalin hubungan emosional yang baik diantara kita,” ucapnya.

Mendengar pernyataan Ralin, satu demi satu masyarakat yang hadir menyampaikan aspirasinya yang kebanyakan meminta perbaikan jalan dan permasalahan infrastruktur lain, juga permasalahan sosial seperti tentang BPJS dan persoalan bantuan program keluarga harapan (PKH) dari pemerintah yang tidak tepat sasaran.

Dalam dialog reses itu, Ralin menjelaskan bahwa permasalahan PKH tidak semuanya mutlak kesalahan dari desa karena pemerintah pusat juga berperan dalam penentuan penerima PKH ini.

Usai memberi penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat, wakil rakyat yang terkenal dengan slogannya 3M (melihat, mendengar dan merasakan) lalu bertindak ini mengatakan bahwa persoalan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur selalu saya suarakan di lembaga DPRD Langkat sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab saya.

Selain itu Ralin juga mengingatkan kepada peserta reses, agar dapat tertib administrasi kependudukan dengan cara mengurus KTP, kartu keluarga, akte kelahiran dan akte perkawinan karena hal itu sangat penting. Ia juga memberi pemahaman agar masyarakat jangan merasa rugi dalam membayar iuran BPJS, karena itu sifatnya untuk membantu sesama walaupun kita semua berharap tetap sehat.

Hadir diacara reses itu unsur Kecamatan Sei Bingai, Kepala Desa Simpang Kutabuluh Karim Ginting, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Langkat Affan, SE sebagai pendamping reses.

Donny Setha Tampung Aspirasi Masyarakat

Donny Setha Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Alur Cempedak

 

Hari pertama pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Langkat yang pelaksanaannya dari tanggal 13 sampai dengan 16 Desember 2018 digunakan Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha, ST. SH. MH untuk turun kelapangan laksanakan reses ke Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu, Kamis (13/12).

Di acara reses, Donny Setha mengatakan kepada para peserta reses agar dapat menyampaikan permasalahan yang terjadi karena reses itu momennya untuk menampung aspirasi masyarakat sesuai tupoksi anggota dewan.

“Jadi sampaikan saja apa permasalahan yang ada, karena tanpa ada informasi dari warga masyarakat, tentunya saya sebagai wakil bapak-ibu di DPRD Langkat tidak bisa berbuat banyak,” jelasnya.

Terungkap permasalahan di reses itu seperti keluh kesah yang disampaikan seorang ibu rumah tangga yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah berupa jatah beras PKH padahal ia keluarga miskin. Dihadapan Wakil Ketua DPRD Langkat, ibu ini berharap suatu keadilan kenapa ada yang lebih baik keadaan ekonominya daripada dirinya bisa mendapatkan jatah beras PKH dan bantuan-bantuan lainnya.

Selain itu, warga lainnya berharap adanya perhatian pemerintah daerah terhadap warga sekitar PLTU yang berada di Kecamatan Pangkalan Susu agar diberi kesempatan bekerja sehingga warga sekitar tidak menganggur dan perekonomian warga juga bisa baik.

Mendengar aspirasi masyarakat, Donny Setha mengungkapkan inilah pentingnya reses itu, dengan informasi ini saya akan tindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Langkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencarikan solusi mengatasi permasalahan yang disampaikan.

“Permasalahan keinginan adanya irigasi, perbaikan jalan yang telah disampaikan juga akan saya tindaklanjuti karena semua itu tanggung jawab saya kepada masyarakat di daerah pemilihan saya,” sebut Donny.

Ia juga berharap agar masyarakat sering berkomunikasi dengan dirinya dan jangan sungkan untuk datang ke Kantor DPRD Langkat.

Donny Setha yang berasal dari Partai Gerindara ini juga mengingatkan para kadernya turut hadir pada reses itu yang berada di tengah-tengah masyarakat agar menjadi jembatan penghubung permasalahan masyarakat bagi dirinya di lembaga DPRD Langkat.

Hadir diacara reses itu aparat pemerintahan Desa Alur Cempedak, tokoh agama dan raturan masyarakat desa. Reses ini juga didampingi Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat H. Zurwansyah, SH, Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Umi Kalsum, SHI dan Tim Ahli Pimpinan DPRD Langkat Sutiman, SIP.

Jadwal Reses DPRD Kab. Langkat

Jadwal Reses DPRD Kab. Langkat

 

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Langkat pada tanggal 27 Nopember 2018 yang telah menetapkan bahwa pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Langkat ke daerah pemilihannya masing-masing dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 16 Desember 2018.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui.

 

“Humas Sekretariat DPRD Kab. Langkat“

DPRD Langkat Sepakat Bentuk Pansus

DPRD Langkat Sepakat Bentuk Pansus Sengketa Lahan

 

Melalui rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan PT. Prima Sum.

Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, Selasa (11/12/2018), hadir Surialam, SE selaku unsur Pimpinan DPRD, hadir unsur pimpinan dari Fraksi Partai Golkar M. Syahrul, S.Sos dan Edi Bahagia, dari Fraksi PDIP Kirana Sitepu, dari Fraksi Gerindra H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn, dari Fraksi Nasdem Syamsul Bahri S, SE, dari Fraksi BSPN Makhruf Ritonga, SE dan dari Fraksi HNB Sukirin, SE.

Pada rapat itu hadir juga Raja Kamsah Sitepu perwakilan dari anggota Komisi A DPRD Langkat. Dalam penjelasannya, bahwa anggota Komisi A telah sepakat mengusulkan dibentuknya pansus untuk persoalan sengketa lahan Kelompok Tani ini dengan PT. Prima Sum yang sampai saat ini belum selesai juga.

Ditambahkan M. Syahrul yang juga anggota Komisi A, bahwa pansus ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan karena di Komisi A sifatnya selama ini kemitraan untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya berkeyakinan dengan pansus ini mudah-mudahan dapat terselesaikan masalah ini, seperti pada pansus sebelumnya yang telah mampu menyelesaikan masalah tanah juga,” tegas Syahrul.

Dikuatkan oleh Kirana Sitepu, saatnya kita membantu masyarakat dengan dibentuknya pansus ini.

Sementara itu, H. Zurwansyah, SH Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat menjelaskan bahwa usulan anggota Komisi A untuk membentuk suatu pansus telah memenuhi syarat karena telah ditandatangani anggota Komisi sebanyak sembilan orang.

“Hal ini telah sesuai PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD Langkat nomor 28 tahun 2018, bahwa minimal lima orang anggota dewan untuk mengusulkan terbentuknya pansus. Hasil rapat ini akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah untuk merekomendasikan pembentukan pansus ini kepada Pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” jelas H. Zurwansyah.

Lebih lanjut H. Zurwansyah menjelaskan bahwa pansus ini merupakan alat kelengkapan dewan yang sifatnya tidak tetap dan masa kerja pansus paling lama enam bulan.

Pansus DPRD Langkat Bahas Ranperda

Pansus DPRD Langkat Bahas Ranperda Pemkab

 

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Langkat bahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Langkat. Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda Perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda Perubahan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, Selasa (4/12/2018), Ketua pansus M. Syahrul, S.Sos bersama Wakil Ketua pansus Sukirin, SE yang memimpin rapat, usai membuka rapat langsung mempersilahkan kepada anggota pansus untuk memberikan masukan atau saran-saran terhadap Ranperda yang sedang dibahas.

Dari pihak Pemkab Langkat pada pertemuan itu dihadiri Asisten Pemerintahan Drs. Abdul Karim, MAP, Kabag Hukum Setdakab dan Kepala Bidang Dinas PMDK.

Dalam pembahasan ketiga Ranperda itu berjalan lancar, hanya saja pada pembahasan Ranperda Pemilihan Kepala Desa banyak mendapat perhatian dari anggota pansus. Perhatian itu tertuju terhadap dihapusnya salah satu pasal 23 huruf g pada Perda yang sebelumnya berbunyi bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.

“Pasal ini dihilangkan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UUD 1945,” jelas Kabid PMDK.

Mendapat penjelasan ini, anggota pansus memahaminya walaupun sebenarnya pansus menginginkan calon kepala desa itu harus memiliki KTP di desanya, hanya saja pansus berharap ada kearifan lokal yang ditampilkan dalam pasal-pasal Ranperda Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu pansus juga memberikan masukan tentang usia calon kepala desa minimal 20 tahun dan berpendidikan minimal SLTA. Dimana dalam Ranperda usia minimal 25 tahun dan pendidikan SLTP minimal.

Pansus juga mengingatkan kepada pihak Pemkab Langkat agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap perda-perda yang telah ada.

Hadir dalam pembahasan pansus itu, anggota pansus seperti Makmur Ginting, Johanes Sitepu, Makhruf Ritonga, Faisal Haq, Joni Sitepu, H. Rahmanuddin Rangkuti dan M. Bahri.