LKPJ Bupati Disampaikan Ke DPRD Langkat

LKPJ Bupati Disampaikan Ke DPRD Langkat

 

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tahun 2018 dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Bupati Langkat tahun 2014-2019 ke DPRD Langkat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jum’at (25/1/2019).

Penyampaian LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Langkat ini disampaikan bersamaan telah sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, sebut Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE yang memimpin rapat paripurna.

Dijelaskan dalam aturan itu, bahwa LKPJ tahunan Bupati disampaikan satu kali dalam satu tahun yang akan dibahas DPRD untuk membuat rekomendasi berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu apabila LKPJ akhir masa jabatan waktunya bersamaan dengan LKPJ tahunan, maka dapat disampaikan bersamaan dan LKPJ akhir masa jabatan merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan.

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam penjelasan LKPJ yang merupakan laporan realisasi pelaksanaan kegiatan ini memaparkan tentang progres report pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Seperti peningkatan realisasi pendapatan daerah dari tahun ke tahun dan kebijakan belanja daerah yang ditempuh selama ini telah mampu meningkatkan anggaran belanja daerah, jelas Ngogesa.

Ia juga mengatakan bahwa pengentasan kemiskinan sudah menurun dimana pada tahun 2016 sebanyak 115.790 jiwa sedangkan pada tahun 2017 menjadi 114.410 jiwa. Tingkat pengangguran juga sudah menurun cukup tinggi dan tingkat kemakmuran daerah memperlihatkan trend yang meningkat dilihat berdasarkan PDRB perkapita.

Sembari mengatakan, keberhasilan ini dapat dicapai berkat kerja keras dan komunikasi yang efektif antara pemerintah daerah dan DPRD serta seluruh elemen masyarakat. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Langkat dan seluruh masyarakat Langkat atas dukungan serta partisipasinya selama ini.

Dalam rapat paripurna itu juga dibacakan nama-nama anggota panitia khusus yang akan membahas LKPJ oleh Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan yang berjumlah 15 orang.

Dalam rapat terpisah, terpilih M. Syahrul, S.Sos sebagai Ketua Panitia Khusus LKPJ dan Sukirin, SE sebagai wakilnya.

Ketua DPRD Langkat Beri Ucapan Selamat Kepada Edi Bahagia

Ketua DPRD Langkat Beri Ucapan Selamat Kepada Edi Bahagia

 

Menuntut ilmu itu tidak terbatas pada usia dan tidak ada kata terlambat. Hal ini yang menjadi prinsip dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia.

Edi Bahagia yang berasal dari Partai Golkar yang telah dua periode menjadi anggota DPRD Langkat ini menggunakan waktu disela-sela kesibukannya dengan urusan kantor maupun urusan dengan konstituennya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sesuai cita-citanya pada waktu sekolah dulu.

Untuk mewujudkan cita-citanya itu, Edi Bahagia melanjutkan pendidikan menjadi seorang mahasiswa dengan menimba ilmu di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area beberapa tahun yang lalu.

Dengan ketekunan dan kegigihan Edi Bahagia untuk mendapatkan gelar sarjana, akhirnya membuahkan hasil. Tepatnya 19 Januari 2019 Edi Bahagia mengikuti sidang meja hijau yang diketuai oleh Drs. M. Aswin Hasibuan, MAP dengan sekretaris Evy Yunita Kurniaty, S.Sos, M.IP dan dua orang penguji Dr. Abdul Kadir, SH, M.Si dan Yurial Arif Lubis, S.Sos. M.IP dengan hasil akhir lulus dan sah mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP).

Kelulusan Edi Bahagia pada sidang meja hijau yang digelar pagi hari itu mendapat respon yang sangat positif dari Ketua DPRD Langkat Surialam, SE. Ketua DPRD usai menghadiri acara Haflah, Khatam Al-Qur’an dan Tabliq Akbar di lapangan alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat dihari yang sama mengucapkan selamat atas kelulusan sidang meja hijau Edi Bahagia.

“Apresiasi saya terhadap Edi Bahagia yang telah menamatkan pendidikan strata satunya di Universitas Medan Area, semoga dengan gelar sarjana ilmu politik yang disandangnya saat ini, dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di DPRD Kabupaten Langkat,” harap Surialam.

Beliau itu (Edi Bahagia) sosok yang kuat semangat kerjanya, sehingga saya meyakini ia mampu menyelesaikan pendidikannya dengan baik. Saya tahu betul tentang Edi Bahagia karena ia dari Fraksi Partai Golkar dan saat ini menjabat Ketua Komisi D DPRD Langkat, sambung Surialam.

“Sekali saya ucapkan selamat kepada Edi Bahagia, DPRD Kabupaten Langkat berharap sumbangsih pemikirannya demi menambah wibawa kinerja DPRD Langkat lebih baik lagi,” pungkas Ketua DPRD.

Hari Jadi Kabupaten Langkat Ke 269 Diperingati

Hari Jadi Kabupaten Langkat Ke 269 Diperingati

 

Perhelatan akbar memperingati Hari Jadi Kabupaten Langkat ke 269 tahun 2019 yang puncak acaranya ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat di gedung DPRD Langkat, Kamis (17/1).

Gedung DPRD Langkat yang mampu menampung seribuan tamu undangan ini, begitu meriah dipadati tamu-tamu yang hadir.

Terlihat di kursi pimpinan rapat paripurna, Gubernur Sumatera Utara yang diwakili H. Rajali, S.Sos. MSP Kepala Dinas Sosial, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE dan wakilnya H. Sapta Bangun, SE, Ralin Sinulingga, SE dan Dr. Donny Setha, ST. SH. MH.

Dibarisan VIP juga terlihat anggota DPD-RI Parlindungan Purba, H. Syamsul Arifin, SE mantan gubernur Sumatera Utara dan juga mantan Bupati Langkat dua periode, Sultan Langkat Drs. H. Tuanku Azwar Aziz Djalil Rahmadsyah Al-Hajj, para Komandan Satuan TNI/Polri dan mantan-mantan pejabat yang pernah mengabdikan diri di Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang membuka rapat paripurna dengan dua buah pantun sebagai ciri khas bumi melayu Langkat menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Langkat ke 269 yang ditetapkan tanggal 17 Januari setiap tahunnya merupakan momentum peringatan sejarah lahirnya Langkat sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Langkat Nomor 11 Tahun 1995 tentang Hari Jadi Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD di momen hari jadi Kabupaten Langkat ini juga mengajak masyarakat dari 14 ragam etnis yang ada di Kabupaten Langkat untuk menjaga kekondusifan agar keberagaman yang ada menjadi pemersatu persaudaraan sebagai wujud Bhineka Tunggal Ika.

“Mari kedepankan sikap saling hormat-menghormati, rajut kebersamaan antara etnis, antar agama sebagaimana ajaran leluhur dimana bumi dipinak disitu langit dijunjung”, ajak Ketua DPRD.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam pesannya berharap di Hari Jadi Kabupaten Langkat ini agar lebih maju dan mandiri kedepannya sesuai dengan konsentrasi visi Gubernur Sumatera Utara yang ingin mewujudkan Sumatera Utara maju, aman, sejahtera dan bermartabat.

“Kami mengajak pemerintah dan masyarakat Kabupaten Langkat dapat membantu mewujudkan visi itu dengan bentuk program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Langkat,” harap Gubernur.

Sebelumnya, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dalam pidatonya mengatakan bahwa peringatan Hari Jadi Kabupaten Langkat merupakan wujud penghormatan kepada para pendahulu yang telah berjasa mendirikan dan membesarkan bumi Langkat berseri.

Bupati Langkat dua periode yang akan mengakhiri periodeisasi sebagai Bupati Langkat di Februari 2019 ini berpesan kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Langkat untuk mencintai daerah ini dengan sepenuhnya, hormati para pendahulu pembesar negeri ini dan tanamkan bahwa hidup dalam kebersamaan merupakan anugerah yang harus di syukuri.

Dalam rangkaian acara rapat paripurna ini juga dibacakannya Lintasan Sejarah Hari Jadi Kabupaten Langkat oleh Sekdakab Langkat dan pemberian cendramata kepada mantan Bupati/Wakil Bupati Langkat, mantan Ketua DPRD, mantan Sekda dan keluarga para pejuang serta tokoh-tokoh yang berperan penting dalam sejarah Langkat.

Bapemperda Inginkan Peraturan Pendukung Perda Diselesaikan

Bapemperda Inginkan Peraturan Pendukung Perda Diselesaikan

 

Untuk memulai tugas-tugas di tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat yang diketuai Nurul Azhar Lubis, SH adakan rapat dengan mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat yang merupakan pelaksana peraturan daerah yang telah disahkan DPRD Langkat, Senin (14/1).

Hadir dalam pertemuan itu Asisten Pemerintahan Setdakab Langkat Drs. Abdul Karim, MAP, Asisten Administrasi Ekbangsos Drs. H. Hermansyah dan yang mewakili Kepala OPD dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, BPKAD, Badan Pendapatan dan Kabag Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan, SH.

Diundang juga dalam rapat itu Kepala BNN Langkat H. Ahmad Zaini yang terkait Peraturan Daerah (perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Nurul Azhar Lubis dihadapan peserta rapat, meminta agar perda-perda yang telah disahkan DPRD Langkat agar diikuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan perdanya, juga Ranperda yang masih difasilitasi maupun dievaluasi pihak Gubernur Sumatera Utara agar cepat ditindak lanjuti.

“Kami ingin diakhir masa kepemimpinan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH semua perda-perda yang disahkan DPRD Langkat dengan persetujuan bersama Bupati Langkat diselesaikan, sehingga tidak ada tunggakan kerja yang tidak direalisasikan Bupati Langkat,” ujar Nurul Azhar Lubis.

Menimpali keinginan Bapemperda, Asisten Pemerintahan Abdul Karim mengharapkan kepada OPD terkait untuk rajin berkoordinasi dengan OPD lainnya maupun dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga perda maupun ranperda yang difasilitasi, dievaluasi maupun yang dieksaminasi tidak terkendala.

Ketua Bapemperda menutup rapat mengharapkan hasil kerja yang salah satunya merupakan fungsi DPRD Kabupaten Langkat yaitu membuat peraturan daerah dapat dirasakan dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Langkat.

Hadir juga dalam rapat itu, anggota Bapemperda Fatimah, S.Si. M.Pd, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan dan Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD H. Zurwansyah, SH.

Komisi B Undang Dinas Pendidikan dan K3S

Komisi B Undang Dinas Pendidikan dan K3S

 

Memulai masa kerjanya di tahun 2019, Komisi B DPRD Kabupaten Langkat yang diketuai Kirana Sitepu undang mitra kerjanya yakni Dinas Pendidikan dan para Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), Senin (7/1).

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat ini dihadiri Jumiran selaku Kabid PSD Dinas Pendidikan mewakili Kepala Dinasnya dan para K3S se Kabupaten Langkat.

Ketua Komisi B, Kirana Sitepu yang memimpin rapat mengatakan forum ini kami gelar untuk mengali informasi-informasi tentang pendidikan juga sekaligus sebagai ajang perkenalan susunan pimpinan dan anggota Komisi B yang baru saja terbentuk di tahun 2019.

“Hal ini merupakan komitmen kami di Komisi B, agar mitra kerja Komisi B dalam menjalankan tugas dapat terlaksana dengan baik,” ucap Kirana.

Jumiran dalam rapat itu menjelaskan setiap tahun diperkirakan ada lima guru yang pensiun, hal ini sangat berdampak pada anak didik di sekolah dan untuk menggantinya dengan mengangkat guru honor terkendala dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak membenarkan lagi mengangkat guru honor.

Sementara itu, para K3S menjelaskan kondisi yang sama yakni masih banyak sekolah-sekolah yang memerlukan guru-guru PNS dan juga masih minimnya gaji/honor para guru honorer.

“Padahal pengabdian seorang guru itu sangat luar biasa, mohon dapat ditingkatkan gaji guru honor,” sebut salah seorang K3S.

Minimnya gaji guru honor yang bersumber dari dana BOS ini disebabkan jumlah murid yang sedikit dan guru honor banyak di suatu sekolah dan gaji dibayarkan secara triwulan.

Salah seorang dari K3S juga menginginkan ada kebijakan untuk penerimaan guru honor.

Wakil Ketua Komisi B, H. Faisal Haq merasa miris dengan kondisi guru setiap tahun pensiun dan tidak ada penggantinya, “mau jadi apa anak didik di Kabupaten Langkat,” keluhnya walaupun di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menganggarkan bantuan 150 ribu untuk tambahan uang bagi guru-guru honor.

Nurul Azhar Lubis, SH anggota Komisi B yang turut hadir menyarankan agar sekolah-sekolah yang muridnya sedikit agar dapat di merger (gabung dengan sekolah lain yang berdekatan) sehingga tidak mengganggu aktifitas belajar.

Untuk menggabung satu sekolah dengan sekolah yang lain diperlukan peraturan daerah sebagai pendukung menggabungkan sekolah, jawab Jumiran Kabid PSD.

Pernyataan Jumiran langsung ditanggapi Nurul Azhar Lubis, SH yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat agar Dinas Pendidikan mengusulkan rencana pembentukan peraturan daerahnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi B Kirana Sitepu merasa sedih kalau pendidikan di Kabupaten Langkat tidak maju dan berharap kepada Dinas Pendidikan agar merata dalam penempatan guru-guru di Kabupaten Langkat.

AKD DPRD Langkat Tahun 2019 Terbentuk

AKD DPRD Langkat Tahun 2019 Terbentuk

 

Dipenghujung akhir tahun 2018, setelah sebelumnya melalui rapat paripurna internal yang mengambil keputusan tentang nama-nama anggota fraksi yang duduk di alat kelengkapan dewan (AKD) tahun 2019, maka digelarlah rapat paripurna penetapan susunan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Langkat yang duduk AKD Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan Dewan tahun 2019, Senin (31/12).

Penetapan AKD ini berpedoman pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 163 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Langkat nomor 28 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Langkat pasal 36 ayat (1) tentang Alat Kelengkapan Dewan, sebut Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin jalannya rapat yang dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda mewakili Bupati Langkat, unsur forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Puncak dari paripurna ini ditandai dengan dibacakannya Surat Keputusan tentang Susunan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang duduk di AKD oleh Sekretaris DPRD Drs. Basrah Pardomuan.

Untuk pimpinan Komisi A diketuai oleh Sukirin, SE (Partai Hanura), Wakil Ketua Jiman Tarigan, ST (Partai Demokrat) dan Sekretaris H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. M.Kn (Partai Gerindra). Komisi B Ketua Kirana Sitepu (PDI.P), Wakil Ketua H. Faisal Haq (Partai Demokrat) dan Sekretaris H. Ajai Ismail (Partai Nasdem). Komisi C Ketua Makhruf Ritonga, SE (PKS), Wakil Ketua Suwanto (PDI.P) dan Sekretaris Yustin (Partai Golkar). Komisi D Ketua Edi Bahagia (Partai Golkar), Wakil Ketua Makmur Ginting, SE (Partai Nasdem) dan Sekretaris M. Bahri, SH. MH (PBB).

Sementara AKD Badan Pembentukan Peraturan Daerah dipercayakan kepada Nurul Azhar Lubis, SH (PPP) sebagai ketua dan wakilnya Riska Purnawan, ST (Partai Hanura). Untuk alat kelengkapan Badan Kehormatan DPRD Langkat Ketuanya H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. M.Kn (Partai Gerindra) dan wakilnya H. Faisal Haq (Partai Demokrat).

Pada paripurna itu juga dibacakan AKD lainnya yaitu Panitia Khusus Penyelesaian Perselisihan Sengketa antara Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan PT. Prima Sum yang diketuai Raja Kamsah Sitepu (Partai Golkar) dan Sukirin, SE (Partai Hanura) sebagai wakilnya.

Dipenghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE berharap kepada anggota dewan yang duduk di AKD untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai wujud pelaksanaan amanah sebagai wakil rakyat yang dititipkan masyarakat Langkat.

Tujuh Ranperda Disahkan

Tujuh Ranperda Disahkan

 

Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tahun 2018 secara resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Langkat dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dr. Donny Setha, ST. SH. MH, Senin (31/12).

Sebelum tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini disahkan, M. Syahrul, S.Sos sebagai Ketua panitia khusus (pansus) pembahasan tujuh Ranperda ini menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan pembahasan intern pansus maupun pembahasan dengan mitra kerja yang berkenaan dengan materi Ranperda sepakat agar tujuh Ranperda dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

Pernyataan pengesahan Ranperda oleh Pansus ini juga diikuti oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Langkat yang menyatakan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan langsung ketua fraksi maupun oleh juru bicara fraksi.

Proses pengesahan ini juga ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Langkat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Adapun tujuh Ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) yaitu tentang Badan Permusyawartan Desa, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, Perda tentang Penamaan Jalan, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Kebudayaan Daerah.

Proses selanjutnya Perda ini akan dilanjutkan dengan membuat Peraturan Bupati Langkat sebut Donny Setha sebagai dasar pelaksanaanya.

Ia juga menyatakan bahwa dari tujuh Perda yang disahkan, empat merupakan Perda inisiatif DPRD Langkat.

Sambungnya lagi, ia berharap agar pemerintah daerah untuk sesegera mungkin menyampaikan Perda ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

Sementara sebelumnya, Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahudin, M.Kes MM yang membacakan sambutan Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pengesahan tujuh Ranperda menjadi Perda sekaligus berharap nantinya dapat mensosialisasikan serta mempublikasikan produk Perda ini kepada masyarakat luas sehingga masyarakat dapat mengetahui Perda ini.

Bupati Langkat dalam pesannya juga berharap Perda ini dapat dijalankan sebagai mestinya,  tanpa menimbulkan permasalahan hukum dan lainnya. Terutama Perda yang sasarannya mengenai kepentingan masyarakat luas, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” terangnya.