DPRD Langkat Paripurnakan Program Kerja 2020
DPRD Langkat Paripurnakan Program Kerja 2020
Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan yang disetujui dalam rapat paripurna.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan dalam rangka menetapkan Program Kerja DPRD Kabupaten Langkat tahun 2020, Senin (29/4/2019).
Paripurna yang digelar secara internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE ini langsung meminta kepada Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan draf Surat Keputusan DPRD yang berisi program kerja DPRD Langkat tahun 2020 sesuai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD yakni anggaran, pembentukan perda dan pengawasan.
Seperti pada fungsi pembentukan perda, DPRD Langkat pada tahun 2020 merencanakan membuat 4 Ranperda inisiatif.
Sapta Bangun pada rapat itu mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Langkat yang menghadiri rapat agar terus meningkatkan kinerja dengan sebaik mungkin dengan lebih giat lagi menambah ilmu dan wawasan guna optimalnya pelaksanaan program kerja yang telah dibuat.
“Dengan bertambahnya ilmu dan wawasan diharapkan kinerja dapat optimal, sehingga seluruh kegiatan dalam program kerja dapat terselenggara sebagaimana semestinya,” ungkap Sapta Bangun.
Sapta Bangun juga mengingatkan kepada anggota DPRD Langkat yang duduk di alat kelengkapan DPRD agar dapat menjalankan semua rencana program kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar.