DPRD Langkat Paripurnakan Program Kerja 2020

DPRD Langkat Paripurnakan Program Kerja 2020

 

Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan yang disetujui dalam rapat paripurna.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan dalam rangka menetapkan Program Kerja DPRD Kabupaten Langkat tahun 2020, Senin (29/4/2019).

Paripurna yang digelar secara internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun, SE ini langsung meminta kepada Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan draf Surat Keputusan DPRD yang berisi program kerja DPRD Langkat tahun 2020 sesuai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD yakni anggaran, pembentukan perda dan pengawasan.

Seperti pada fungsi pembentukan perda, DPRD Langkat pada tahun 2020 merencanakan membuat 4 Ranperda inisiatif.

Sapta Bangun pada rapat itu mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Langkat yang menghadiri rapat agar terus meningkatkan kinerja dengan sebaik mungkin dengan lebih giat lagi menambah ilmu dan wawasan guna optimalnya pelaksanaan program kerja yang telah dibuat.

“Dengan bertambahnya ilmu dan wawasan diharapkan kinerja dapat optimal, sehingga seluruh kegiatan dalam program kerja dapat terselenggara sebagaimana semestinya,” ungkap Sapta Bangun.

Sapta Bangun juga mengingatkan kepada anggota DPRD Langkat yang duduk di alat kelengkapan DPRD agar dapat menjalankan semua rencana program kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar.

Ketua DPRD Langkat Tinjau UNBK dan USBN

Ketua DPRD Langkat Tinjau UNBK dan USBN

 

Untuk melihat secara langsung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tingkat SMP/MTs Tahun Pelajaran 2018/2019, Ketua DPRD Kabupaten Langkat lakukan peninjauan ke SMP Negeri 2 Stabat, Senin (22/4).

Dalam peninjauan UNBK itu, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE didampingi Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan dan juga perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Kepala SMP Negeri 2 Stabat, Adnan mengatakan bahwa pelaksanaan UNBK dilaksanakan selama empat hari yakni dari tanggal 22-25 April 2019.

“Hari pertama mata pelajaran Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika, hari ketiga Bahasa Inggris dan hari keempat Ilmu Pengetahuan Alam,” jelas Adnan.

Lanjutnya, jumlah murid kelas IX yang mengikuti UNBK sebanyak 177 orang dengan rincian 78 orang laki-laki dan 99 perempuan, dengan pelaksanaan tiap harinya terbagi dalam tiga sesi, sesi 1 dilaksanakan pukul 07.30-09.30, sesi 2 pukul 10.30-12.30 dan sesi 3 pukul 14.00-16.00 Wib.

Pada kesempatan itu, Adnan berharap melalui Ketua DPRD Langkat, agar menjadi perhatian untuk penganggaran komputer di sekolah itu melalui Dinas Pendidikan Langkat.

“Karena dari 65 total komputer maupun laptop yang digunakan untuk UNBK, hanya 21 komputer milik sekolah, lainnya itu laptop para guru dan murid,” sebut Adnan.

Menanggapi permintaan Kepala SMP Negeri 2 Stabat, Ketua DPRD Langkat Surialam mengingatkan kepada perwakilan Dinas Pendidikan agar memperhatikan permintaan penambahan komputer itu.

Surialam juga berterima kasih kepada Kepala Sekolah atas antisipasi kesiapan sekolah dalam melaksanakan UNBK dan berharap pelaksanaan UNBK berjalan dengan baik dan lancar.

Selain meninjau UNBK, Ketua DPRD Langkat juga melakukan peninjauan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke SD Negeri 050662 Perdamaian Kecamatan Stabat.

Menurut keterangan Kepala Sekolah, Asyhariah bahwa pelaksanaan ujian selama 3 hari dengan jumlah murid sebanyak 71 orang yang mengikuti ujian yang dibagi dalam 4 ruang sesuai juknis.

Pansus Minta Percepat Pengukuran Lahan HGU PT. Prima Sum

Pansus Minta Percepat Pengukuran Lahan HGU PT. Prima Sum

 

Sengketa Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera Desa Sei Litur Kecamatan Sawit Seberang dengan PT. Prima Sum yang berakibat 8 orang warga desa terjerat dalam kasus hukum sehingga mendekam dipenjara, membuat para istri-istri warga bersemangat datang ke DPRD Langkat, Senin (8/4/2019).

Para ibu-ibu yang datang itu memenuhi undangan Panitia Khusus DPRD Langkat yang memfasilitasi penyelesaian permasalahan dengan menghadirkan pihak PT. Prima Sum yang diwakili manajernya Usaha Sembiring, perwakilan BPN Langkat, Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Setdakab Langkat Drs. Abdul Karim, MAP dan Kabag Tapem Suriyanto, S.Sos.

Setelah para pihak saling menjelaskan, seperti yang disampaikan Danil perwakilan BPN Langkat, bahwa 5 tahun sebelum habis masa berlaku HGU, sudah bisa dilakukan pengukuran ulang.

“HGU PT. Prima Sum berakhir tahun 2022,” ungkap Danil.

Raja Kamsah Sitepu selaku Ketua Pansus, meminta kepada PT. Prima Sum agar segera mempercepat permintaan pengukuran lahan ini ke BPN Langkat, sehingga permasalahan sengketa lahan yang dipersoalkan yang biaya pengukurannya dari masyarakat ini selesai.

“Sudah 2 periode saya jadi anggota DPRD Langkat, baru kali ini masyarakat yang membayar biaya pengukuran lahan HGU yang nilai uangnya tidak sedikit,” ucap Raja Kamsah.

Pernyataan Raja Kamsah itu juga ditimpali anggota pansus Makhruf Ritonga, SE yang mengatakan bahwa dengan percepatan pengukuran ini akan menguntungkan pihak perusahaan karena masyarakat yang membiayai.

Sembari ia mengucapkan terima kasih atas investasi PT. Prima Sum di Kabupaten Langkat.

Dalam rapat itu, istri warga yang datang 5 orang itu meminta kepada lembaga DPRD agar dalam pengukuran nantinya, para suami mereka dapat dikeluarkan sementara karena mereka yang tahu batas-batas lahan yang disengketakan.

Sementara itu, Abdul Karim meminta kepada warga agar dapat bersabar sembari menunggu proses berlangsung, karena kita mau menegakkan hukum dengan tindakan yang tidak melanggar hukum.

RDP Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT. LNK

DPRD Langkat Gelar RDP Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT. LNK

 

Puluhan warga Desa Nambiki Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya dan lembaga Kontras Sumut, menghadiri undangan DPRD Langkat, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga dengan PT. LNK, Selasa (9/4).

Hadir dalam RDP itu, pihak perwakilan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK), PTPN II, perwakilan Polresta Binjai dan Polres Langkat, perwakilan BPN, Kabag Tapem, Sekcam Selesai dan undangan lainnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Langkat dihadiri Asisten Administrasi Tata Pemerintahan, Drs. Abdul Karim, MAP.

RDP dipimpin Sukirin, SE dan dihadiri 3 anggota Komisi A, diantaranya Joni Sitepu, Suwarmin dan Drs. H. Sarikat Bangun.

Dalam rapat tersebut terjadi debat pendapat dan pandangan, baik dari perwakilan warga Desa Nambiki, Pemerintah Langkat dan Anggota Komisi A DPRD Langkat.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Langkat, Abdul Karim mengatakan, persoalan, terkait soal lahan yang masih dalam sengketa warga, jika di Stanpas bukan wewenang Pemerintah Langkat, melainkan itu wewenangnya dari keputusan Pengadilan.

Sementara beberapa warga yang hadir minta lahan tersebut, tidak dilakukan perpanjangan HGU.

Perwakilan PT. LNK Hamzah Lubis mengatakan, lahan yang diakui masyarakat, yang disengketakan itu, masih milik PT. LNK dan HGU nya masih belum berakhir.

Pimpinan RDP, Sukirin, yang juga Ketua Komisi A DPRD Langkat, mengatakan, terkait hasil kesimpulan rapat sementara yaitu, agar Pemerintah Kabupaten Langkat tidak lagi memperpanjang HGU lahan yang terdapat silang sengketa dengan masyarakat, termasuk di Desa Nambiki ini.

Sekwan Pimpin Apel Pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu

Sekretaris DPRD Langkat Pimpin Apel Pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu

 

Sebagai wujud dukungan bagi terciptanya pesta demokrasi yang bermartabat, beretika dan demokratis, Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat Drs. Basrah Pardomuan pimpin pembacaan ikrar pernyataan sikap netralitas ASN yang diikuti seluruh jajaran PNS dan hononer di lingkungan Sekretariat DPRD pada saat apel pagi di halaman kantor DPRD Langkat, Jum’at (5/4/2019).

Pada apel pagi tersebut, Basrah Pardomuan membacakan enam poin penting dalam ikrar yang menegaskan posisi strategis ASN. Termasuk diantaranya, komitmen untuk tidak golput dan menolak kampanye ujaran kebencian dan hoax.

“Mendukung suksesnya pemilu dan pilpres serentak tahun 2019, menolak segala bentuk kampanye ujaran kebencian, fitnah, ujaran bermuatan sara serta hoax. Selain itu, mendorong kampanye bermartabat dan beretika yang mengedepankan adu program, adu konsep dan adu gagasan. Menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya. Mengajak seluruh WNI untuk menggunakan hak pilihnya serta mendukung tetap tegaknya NKRI yang berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika,” ungkap Basrah membacakan ikrar, yang diikuti ASN peserta apel.

Usai pembacaan ikrar, Basrah Pardomuan dalam arahannya mengatakan bahwa pembacaan ikrar netralitas ASN ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Maret 2019 yang lalu, yang telah ditindaklanjuti melalui surat Bupati Langkat kepada masing-masing Kepala OPD.

“Menjadi harapan kita semua, pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang akan datang dapat berjalan dengan sukses didalam pelaksanaannya. Gunakan hak pilih kita untuk memilih Presiden, anggota DPD-RI, DPR-RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Langkat,” ajak Basrah.

Ia juga mengingatkan kepada peserta apel agar arif dan bijak dalam menggunakan media sosial, karena begitu banyak informasi ataupun berita-berita yang harus disaring dan diteliti kebenarannya.

“Jangan salah untuk memberikan komentar maupun meneruskan sebuah berita yang bisa berakibat fatal,” ujar Basrah sembari mengingatkan stafnya agar tetap semangat dalam bekerja.

Ketua DPRD dan Para Pejabat Langkat Tes Urine

Ketua DPRD dan Para Pejabat Langkat Tes Urine

 

Secara dadakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat H. Ahmad Zaini dengan beberapa orang stafnya lakukan tes urine terhadap Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam, SE, Sekda dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM dan para pejabat Pemkab Langkat lainnya di ruang Sekda, Kamis (4/4).

Tes urine yang dilakukan secara dadakan yang diinisiasi Sekda ini merupakan menyahuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE setelah diperiksa urinenya, hasil negatif. Hasil ini membuktikan bahwa Ketua DPRD Langkat bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Hasil negatif ini juga diikuti para pejabat lainnya seperti Sekda dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, Kepala Bappeda H. Sujarno, S.Sos. M.Si, Kadis Lingkungan Hidup Drs. Iskandar Zurkarnain Tarigan, M.Si, Kadis PPKB & PPA Hj. Purnama Dewi Tarigan, SH, Kepala Bapenda Dra. Muliani S, Kabag Kessos H. Syahrizal, S.Sos. M.Si yang turut berada di ruang sekda.

Adha Wiradani selaku petugas BNN Langkat yang memeriksa menyatakan bahwa hasil tes urine menunjukkan garis dua yang berarti negatif terhadap semua yang diperiksa.

Ia juga menunjukkan hasil tes urine ini dapat juga untuk mengetahui seseorang itu menggunakan narkoba atau tidak seperti menggunakan ganja, sabu-sabu, morfin maupun obat-obatan.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE usai diperiksa tes urine-nya, sangat yakin mengatakan hasilnya pasti akan negatif.

“Saya menyakini hasilnya pasti negatif. Saya sangat anti dengan yang namanya narkoba, sebab penggunaan narkoba akan merusak segala sendi kehidupan seseorang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda mengatakan akan menindak para pejabat kalau ada yang positif menggunakan narkoba.

“Kita komitmen agar para pejabat Pemkab Langkat dibawah kepemimpinan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama wakilnya H. Syah Afandin, SH terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.