Mahasiswa Langkat Gelar Aksi Solidaritas

Mahasiswa Langkat Gelar Aksi Solidaritas

 

Sebagai wujud solidaritas Mahasiswa Langkat yang tergabung dalam organisasi Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah Tanjung Pura pasca insiden gerakan masa yang digelar 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta, mereka berorasi di Kantor DPRD Langkat, Rabu (29/5).

Puluhan mahasiswa yang berorasi di pintu masuk gerbang DPRD Langkat disambut oleh Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan dan Wakapolres Langkat Kompol Hendrawan Keliat yang selanjutnya diterima diruang Komisi A.

Di ruangan yang dipadati mahasiswa, insan pers dan pihak kepolisian, Ketua Senat Fuad M. Rizky Rambe membacakan 7 petisi atas terjadinya insiden gerakan masa yang digelar 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.

“Kami mendukung TNI/Polri untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, meminta Polri menyelidiki pelaku penembakan terhadap masa aksi, menindak aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindak kekerasan, menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu stabilitas dan kondusifitas NKRI, meminta Polres Langkat serius menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Langkat dan meminta DPRD Langkat untuk menghimbau masyarakat agar menjunjung tinggi asas persatuan dan kesatuan dan tetap menjaga keamanan dan persaudaraan,” ucap Fuad membacakan petisi.

Menanggapi petisi itu, Kompol Hendrawan berterima kasih atas dukungan mahasiswa terhadap TNI/Polri untuk menjaga ketertiban.

“Menjaga ketertiban itu sudah merupakan tanggung jawab polri,” jelas Hendrawan yang juga mengingatkan walaupun tanggung jawab Polri tetapi juga perlu dibantu masyarakat.

Ia juga menegaskan kepada adik-adik mahasiswa yang menyebut dirinya agen perubahan (agent of change) terkait insiden di Jakarta, bahwa pihak Mabes Polri sudah membuat tim intern untuk menyelidikinya dan ia pun berjanji akan meneruskan petisi mahasiswa ke Poldasu selanjutnya disampaikan ke  Mabes Polri.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, mengingatkan kepada mahasiswa untuk pertemuan selanjutnya akan diadakan pada hari Jum’at (31/5) untuk diterima secara resmi oleh Komisi A DPRD Langkat yang membidangi aksi mahasiswa.

DPRK Atam Berkunjung ke DPRD Langkat

DPRK Atam Berkunjung ke DPRD Langkat

 

Dipimpin Ketua Komisi B DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Tamiang lakukan kunjungan komisi ke DPRD Kabupaten Langkat. Ketua Komisi B DPRK Aceh Tamiang (Atam) M. Nuh bersama anggota DPRK lainnya yang datang diterima Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan di ruang rapat DPRD, Selasa (28/5).

M. Nuh dalam sambutannya berharap mendapatkan informasi-informasi penting dari DPRD Langkat terkait pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial.

“Kami ingin mengetahui peran DPRD Langkat dalam pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial ini,” ucap M. Nuh diawal pembuka dialog.

Selain itu, Komisi B DPRK Atam juga ingin mengetahui persiapan-persiapan menjelang akhir masa jabatan anggota dewan, pelaksanaan reses dan hal lain yang dipertanyakan anggota Komisi B.

Basrah Pardomuan yang telah empat tahun lebih sebagai Sekretaris DPRD Langkat, secara rinci dapat menjelaskan apa-apa yang dipertanyakan oleh Komisi B DPRK Atam.

“Bantuan hibah dan bantuan sosial itu adanya di Bagian Kessos Setdakab Langkat, fungsi DPRD Langkat dalam hal ini hanya sebagai fungsi pengawasannya,” jelas Basrah sambil mengatakan bantuan itu bersifat non tunai.

Terkait reses, Basrah menjelaskan bahwa pelaksanaan reses itu berdasarkan masa sidang bukan berdasarkan tahun anggaran yang dimulai bulan Januari.

“Anggota DPRD Langkat dilantik di Oktober, maka reses masa sidang pertama dikerjakan di Desember, reses masa sidang kedua di bulan Maret dan anggota DPRD Langkat periode 2019-2024 dapat satu kali reses sesuai PP 12 tahun 2018,” terang Basrah yang juga pernah jadi Kadis Perindag ini.

Selain itu Basrah juga memaparkan terkait persiapan diakhir masa jabatan anggota DPRD Langkat, seperti pelantikan anggota dewan baru dan persiapan lainnya.

M. Nuh Ketua Komisi B DPRK Atam diakhir pertemuan mengucapkan terima kasih atas sambutan dan ilmu yang didapat. “Pertemuan ini begitu sangat bermanfaat dan akan kami bawa sebagai oleh-oleh yang berharga di Aceh Tamiang,” sebutnya.

Terpisah, sebelumnya Komisi C DPRK Atam pagi harinya juga mengunjungi DPRD Langkat terkait permasalahan yang berbeda.

Panja DPRD Langkat Bahas LHP BPK

Panja DPRD Langkat Bahas LHP BPK

 

Setelah sebelumnya pada Rabu (22/5) yang lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, maka DPRD Langkat bentuk Panitia Kerja dalam membahas LHP dimaksud,.

Pembahasan LHP yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam, SE dihadiri anggota Panitia Kerja (Panja) lainnya yang dilaksanakan di ruang rapat Banggar DPRD Langkat dan dihadiri Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM dan beberapa Kepala OPD, Minggu (26/5).

Panja DPRD Langkat pada pembahasan LHP BPK itu berharap pihak eksekutif dapat meningkatkan opini BPK di tahun yang akan datang agar mampu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Langkat, karena saat ini hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain itu, Panja DPRD Langkat mengharapkan Pemkab dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK atas LHP ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Fatimah, S.Si. M.Pd anggota Panja yang hadir dalam rapat itu meminta kepada pihak eksektif agar mampu belajar dari temuan-temuan tahun sebelumnya, sehingga tidak terjadi lagi temuan yang sama di tahun berjalan.

“Pengelolaan dan penatausahaan masalah aset harus menjadi rujukan agar kedepan tidak ada lagi aset yang menjadi temuan BPK,” harapnya.

Plt. Kadis PUPR Subiyanto, SE memaparkan pihaknya sudah menindak lanjuti temuan di dinasnya dengan menyurati rekanan yang menjadi pihak yang mengembalikan temuan BPK itu.

Sementara itu Sekda Langkat dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM mengucapkan terima kasih atas masukan-masukan dari anggota Panja dan tahun ini pihak Pemkab Langkat akan berusaha semaksimal mungkin agar kedepan mampu mendapatkan opini WTP dari BPK.

“Kami akan segera tindak lanjuti semua temuan itu sebelum batas akhir penyelesaiannya” pungkas Sekda memaparkan.

BPK Serahkan LHP Pemda

BPK Serahkan LHP Pemda

 

Bertempat di ruang auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPK Dra. V.M. Ambar Wahyuni, M.M., Ak., CA serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2018 kepada 7 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD, Rabu (22/5).

7 Pemerintah Daerah itu antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, Labuhan Batu, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Tapanuli Tengah dan Kota Medan.

Kepala BPK Ambar Wahyuni dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama Kepala Daerah dan DPRD dalam penerimaan LHP dimaksud. BPK yang bertugas untuk memeriksa semua laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan opini yang profesional mengenai kewajaran atas laporan keuangan itu berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Lanjutnya, LHP itu raport-nya pemerintah daerah (pemda) dan kami harap pemda agar memperhatikan saran-saran yang disampaikan BPK sehingga tidak terulang permasalahan-permasalahan dimasa yang akan datang.

“Agar opini pemda dapat lebih baik lagi, harap ikuti petunjuk-petunjuk BPK dan kami siap memberikan bimbingan dan arahan di kantor ini. Jangan sungkan datang ke BPK jika ada yang ingin dikoordinasikan atau ditanyakan terkait penyiapan administrasi laporan keuangan,” terang Ambar.

Ia juga mengingatkan kepada pemda, khususnya bagi DPRD diakhir masa jabatannya kiranya dapat menyelesaikan Perda Pertanggung Jawaban APBD 2018, Perda Perubahan APBD 2019 dan Perda APBD 2020.

Sebelum menerima LHP, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE dan Kepala BPK terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan laporan keuangan.

Mewakili Ketua DPRD yang hadir untuk menerima LHP, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE diberikan kesempatan memberikan sambutan, mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK yang telah menjalankan tugas konstitusionalnya dalam memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah yang wajib dipertanggung jawabkan oleh pemerintah daerah.

Surialam mengingatkan kepada pemda lainnya bahwa apabila ada terjadi kerugian negara, maka wajib untuk mengembalikannya sesegera mungkin.

“Dengan hasil pemeriksaan ini, yang mana Pemkab Langkat mendapatkan opini WDP dari BPK, berupaya akan lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang dalam menyelenggarakan pemerintahan,” pungkas Ketua DPRD.

Sebagai informasi, buku LHP yang diserahkan BPK terdiri dari tiga dokumen yakni LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Tausiyah Ramadhan Hiasi Musholla DPRD Langkat

Tausiyah Ramadhan Hiasi Musholla DPRD Langkat

 

Ramadhan adalah kesempatan ataupun momentum dimana setiap langkah dan gerak kebaikan dinilai ibadah yang pahalanya dilipat gandakan. Untuk wujudkan itu, sesuai jadwal petugas penceramah yang telah ditandatangani Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, setelah kegiatan sholat zuhur berjamaah diadakan tausiyah Ramadhan di Musholla DPRD Langkat.

Kali ini Tim Ahli DPRD Langkat Nanang Susianto, S.Pd.I yang mengisi tausiyah yang dihadiri para ASN Sekretariat DPRD Langkat, Rabu (15/5).

Dalam tausiyah Ramadhannya, Nanang Susianto yang basiknya seorang ustadz mengatakan tausiyah ini tidak hanya memberi siraman rohani tetapi juga untuk mempererat ukhuwah islamiyah antar pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Langkat.

Ia juga memaparkan agar dalam mengerjakan puasa harus dengan semangat penuh dengan niat lillahi ta’ala untuk mencapai nilai taqwa.

Nanang yang atas perhatian Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang baru saja pulang menunaikan ibadah umrah ini berbagi kisah saat ia umrah.

Ia menuturkan selama di Madinah dan Mekah, ia melihat ada perbedaan dengan di Indonesia dalam hal kewajiban seorang suami untuk mendidik anaknya.

“Bahwa disana pada saat waktu sholat, sang suami membawa anak laki-laki dan perempuannya sholat disampingnya dan dalam kegiatan sehari-hari,” sebutnya.

Selain berkisah tentang suami, ustadz Nanang juga mengutarakan kemuliaan seorang ibu/istri, terutama saat mengandung dan melahirkan, sebab pada kaum wanita terdapat salah satu asmaul husna Allah SWT yaitu rahim.

Lebih lanjut ustadz Nanang menuturkan tiga kewajiban istri terhadap suami yakni harus menutup aurat dan tidak membuka aib suami, berdandan untuk suami dan taat kepada suami.

Menutup tausiyahnya ustadz Nanang Susianto mengajak jamaah sholat zuhur bersama-sama membaca doa kafaratul majelis “Subhaanakallaahumma wa bihamdika, asyhadu allaa ilaaha illaa anta, astaghfiruka, wa atuubu ilaik” yang artinya Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepada-Mu.

DPRK Abdya Tertarik Pertanian Di Langkat

DPRK Abdya Tertarik Pertanian Di Langkat

 

DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh lakukan kunjungan ke Kabupaten Langkat karena ingin mengetahui tentang sistem pemerintahan dan pertanian di Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRK Abdya Zaman Akli, S.Sos yang langsung memimpin kunjungan ke DPRD Langkat yang diterima Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat H. Zurwansyah, SH bersama Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Setdakab Langkat Drs. Abdul Karim, MAP dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Aman Purba di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, Kamis (9/5).

Ketua DPRK Abdya Zaman Akli dalam kata sambutannya menjelaskan Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan yang beribukota di Blangpidie, yang 80 persen mata pencaharian masyarakatnya dari sektor pertanian dan perkebunan, berharap dapat menggali ilmu dari Kabupaten Langkat.

Dalam pertemuan itu, Ketua dan Anggota DPRK Abdya begitu tertarik dengan pencapaian pertanian, peternakan dan perkebunan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat Ir. Aman Purba yang begitu rinci.

Ketertarikan itu terlihat dari interaktifnya Ketua DPRK Abdya yang merinci dengan pertanyaan-pertanyaan bagaimana Kabupaten Langkat bisa mendapatkan DAK pertanian dari pemerintah pusat. Selain itu bagaimana Langkat menerapkan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang kalau sapi sakit atau hilang tercover dalam asuransi. Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) yang misalnya gagal panen (puso) petani juga dibayarkan ganti rugi dan penerapan program SIWAB (Sapi Induk Wajib Bunting) dari Kementerian Pertanian.

Tidak hanya itu, mereka juga memuji penerapan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang mendapatkan bantuan 25 juta per hektar.

Walaupun dalam suasana puasa, Ketua DPRK Abdya sangat antusias mendalami keberhasilan yang dicapai Pemerintah Kabupaten Langkat dan berterima kasih atas pengetahuan yang mereka dapatkan, hingga pertemuan diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan sholat zuhur berjamaah di Musholla DPRD Langkat.

Bapemperda DPRD Langkat Bahas Naskah Akademik

Bapemperda DPRD Langkat Bahas Naskah Akademik

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat undang pembuat Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Larangan Membawa Telepon Genggam (Handphone) di Sekolah dari Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (FSH UINSU), Selasa (7/5).

Dalam rapat itu, pihak FSH UINSU memaparkan isi naskah akademik yang mereka susun dihadapan Ketua Bapemperda Nurul Azhar Lubis, SH dan beberapa anggota Bapemperda lainnya yakni Makhruf Ritonga, SE, Fatimah, S.Si. M.Pd, H. Syamsul Bahri Surbakti, SE. MM dan Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan.

Pihak FSH UINSU menjelaskan kedudukan hukum Naskah Akademik dalam penyusunan Ranperda tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang atau  Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Oleh karena itu, kedudukan hukum naskah akademik, menjadi syarat yang harus disertakan dalam penyusunan Ranperda,” terang pihak FSH UINSU.

Setelah mendengar paparan pihak FSH UINSU, Ketua Bapemperda Nurul Azhar Lubis berharap Naskah Akademik harus sudah layak untuk dibahas bersama dalam rapat Panitia Khusus pembahasan Ranperda ini nantinya.

Ia menginginkan larangan membawa handphone di sekolah ini berlaku tidak hanya di sekolah umum tetapi juga sekolah agama dan pesantren.

“Pemberlakuan Perda ini yang kami inginkan berlaku untuk sekolah umum dan juga sekolah agama maupun pesantren,” jelas Nurul Azhar.

Anggota Bapemperda lainnya juga memberikan masukan bahwa perlu ada  perbaikan-perbaikan pada Naskah Akademik seperti pengkhususan bahwa handphone yang dilarang hanya dalam ruangan saja dan untuk diluar sekolah tiperkenankan. Selain itu perlu mengupdate data-data yang disajikan kepada instansi terkait seperti jumlah sekolah yang ada di Langkat.

“Ruh dibuatnya Perda ini adalah untuk kebaikan,” ujar Makhruf Ritonga menambahkan, karena negara maju pun juga menerapkan melarang membawa handphone di sekolah.

Tausiyah Di Musholla DPRD Langkat Diisi Wakil Dekan

Tausiyah Di Musholla DPRD Langkat Diisi Wakil Dekan FSH UINSU

 

Puasa kedua di bulan Ramadhan 1440 hijriyah menjadi momentum yang istimewa bagi para ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat, pasalnya Wakil Dekan Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (FSH UINSU) menjadi pentausiyah di Musholla DPRD Langkat, Selasa (7/5).

Tausiyah ini untuk menyahuti himbauan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang mengajak masing-masing instansi pemerintah dalam menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah dengan menghiasinya dengan kegiatan yang bersifat religius.

Menyahuti hal itu, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan telah menjadwalkan kegiatan di bulan Ramadhan ini dengan membuat petugas adzan sholat dzuhur dan penceramah yang diisi oleh anggota DPRD Langkat dan Tim Ahli DPRD Langkat.

Sebelum tausiyah dimulai, terlebih dahulu para ASN Sekretariat DPRD Langkat melakukan sholat zuhur berjamaah.

Dalam tausiyah yang disampaikan Wakil Dekan FSH UINSU Dr. Mustafa Kamal, MH mengajak para jamaah untuk senantiasa harus selalu pandai bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini terjadi perubahan cara pandang (paradigma) yang harus kita hindari yakni dengan tidak membedakan urusan dunia dengan agama.

“Dengan pandangan ini, maka kita bekerja ini sebenarnya untuk urusan akhirat,” terangnya, sebab dalam ayat Al-Qur’an lebih banyak disebutkan kata akhirat dari pada dunia dan dunia merupakan ladang amal untuk akhirat

Ia juga mengajak sebagai umat Islam untuk senantiasa mengkampanyekan dakwah Islam dimana-mana agar syiar islam jadi lebih berkembang.