Pansus Sampaikan Hasil Kerjanya

Pansus Sampaikan Hasil Kerjanya

 

Panitia Khusus (pansus) perselisihan antara Kelompok Tani “Harapan Tani Sejahtera” dengan PT. Prima Sarana Usaha Mandiri (PT. Prima SUM) sampaikan hasil kerjanya dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/6).

Pansus yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Langkat tertanggal 31 Desember 2018 ini diketuai Raja Kamsah.

Raja Kamsah sebelum membacakan laporan hasil kerja pansus, menjelaskan bahwa perselisihan sengketa lahan antara Kelompok Tani yang berkedudukan di Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang dengan PT. Prima SUM terjadi sejak tahun 2017. Kelompok Tani merasa tanah masyarakat masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prima SUM.

“Karena itu masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang atas HGU PT. Prima SUM atas permasalahan ini,” sebut Raja Kamsah yang berasal dari Partai Golkar.

Untuk membantu memediasi sengketa lahan ini, DPRD Langkat melalui Komisi A sudah berulang kali membantu memediasi melalui rapat-rapat maupun peninjauan lapangan dan akhirnya DPRD Langkat sepakat membentuk pansus untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang bekerja dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti dari Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera, PT. Prima SUM, BPN Langkat, Asisten I, Camat, Kabag Tapem serta berkoordinasi ke BPN Provsu.

Atas dasar itu, pansus sepakat demi penyelesaian kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera dengan PT. Prima SUM meminta agar BPN Langkat, BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI (BPN Pusat) untuk meninjau ulang HGU PT. Prima SUM Nomor 02 tahun 1992 dengan luas 304 Ha yang terletak di Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan, karena disinyalir PT. Prima SUM mengerjakan lahan melebihi dari HGU.

Selain itu pansus juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memperpanjang izin HGU PT. Prima SUM.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna berharap kesepakatan yang diambil pansus ini dapat memberikan solusi yang terbaik dalam kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani dengan PT. Prima SUM.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan, kerjasama dan peran aktif para pihak yang telah membantu kelancaran tugas-tugas pansus.

“Dengan telah disampaikannya hasil kerja pansus dalam rapat paripurna, maka pansus ini dinyatakan dibubarkan,” pungkas Ketua DPRD menutup rapat.

Komisi B DPRD Langkat Gelar RDP Yang Jadi Isu Nasional

Komisi B DPRD Langkat Gelar RDP Yang Jadi Isu Nasional

 

Komisi B DPRD Kabupaten Langkat yang membidangi ketenaga kerjaan undang pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui secara jelas peristiwa kebakaran home industry perakitan mancis yang terjadi pada Jum’at (21/6) di Desa Sambi Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang sudah menjadi isu nasional, Jum’at (28/6).

Pihak terkait yang hadir dalam RDP diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPBD, yang mewakili dari Dinas Sosial dan Dinas PM & PPTSP (perizinan), Camat Binjai dan Kepala Desa Sambi Rejo beserta Kepala Dusun.

Terungkap dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Kirana Sitepu, bahwa home industry perakitan mancis itu tidak ada mengantongi satu izin apapun dari Pemkab Langkat dan juga karyawannya tidak terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja.

“Secara ketentuan home industry perakitan mancis ini tidak terdaftar di Langkat,” sebut Kadis Tenaga Kerja Drs. Rajanami YS, M.Si dan mengatakan berdasarkan informasi, bahwa home industry yang pabrik utamanya berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang bernama PT. Kiat Unggul.

Harusnya juga sesuai UU Tenaga Kerja, karyawan yang bekerja didaftarkan sebagai anggota BPJS, akan tetapi berdasarkan fakta hanya ada 1 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS dan itupun terdaftar di Deli Serdang bukan di Langkat, lanjut Rajanami menerangkan.

Senada dengan penjelasan Kadis Tenaga Kerja, Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom, AP. MAP juga mengatakan hal sama, bahwa pihak kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi izin usaha.

Rizal Gultom pun yang baru setahun menjadi Camat Binjai juga menanyakan kepada Camat-Camat Binjai sebelumnya bahwa memang tidak ada rekomendasi izin usaha yang dikeluarkan.

Sementara itu, dari Dinas Sosial mengatakan bahwa para korban akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial sebesar Rp. 15 juta melalui ahli warisnya.

Ketua Komisi B Kirana Sitepu dengan nada keras mengatakan agar peristiwa yang sama seperti ini tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang. Pihak Desa dan Kecamatan agar dapat mengawasi setiap ada usaha yang berada diwilayahnya.

Selain itu Komisi B juga meminta melalui Dinas Sosial untuk memberikan tambahan bantuan dari APBD selain bantuan dari Kementerian Sosial. Kepada Dinas Tenaga Kerja, Camat dan pihak terkait agar berupaya ada bantuan ataupun santunan lain kepada korban dari pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Hadir dalam RDP itu, Sekretaris Komisi B, H. Ajai Ismail, SE dan anggota Komisi B, Nurul Azhar Lubis, SH dan Risna Lela Sari, SE serta hadir H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. M.Kn dari Komisi A yang membidangi perizinan.

Komnas HAM RI Lakukan Koordinasi Dengan DPRD Langkat

Komnas HAM RI Lakukan Koordinasi  Dengan DPRD Langkat

 

Terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Dapat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dengan PTPN II, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) lakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Langkat.

Komnas HAM yang datang sebanyak 4 orang diterima Wakil Ketua Komisi A, Jiman Tarigan, ST bersama anggota Komisi A lainnya Drs. Johanes Sitepu, Joni Sitepu, Syamsul Bahri S, SE dan Ir. Antoni di ruang Komisi A DPRD Langkat, Kamis (27/6).

Nurjaman, selaku Kepala Bagian di Komnas HAM RI mengatakan kedatangannya ke Langkat terkait adanya laporan masyarakat tentang sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.

“Karena itu kami minta keterangan dari pihak-pihak terkait, agar kami di Komnas HAM dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Nurjaman.

Anggota Komisi A, Ir. Antoni menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Langkat telah berulang kali memediasi permasalahan sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat. Dan kasus ini pernah dimenangkan masyarakat, tapi di lapangan masyarakat tetap tidak bisa menguasainya.

Joni Sitepu anggota Komisi A lainnya yang juga memaparkan kepada Komnas HAM bahwa kasus ini sudah berjalan 18 tahun dan sudah berulang kali dilakukan mediasi di DPRD Langkat dan DPRD Sumatera Utara, namun permasalahannya belum tuntas juga dan masyarakat juga telah menempuh jalur hukum. Bahkan dalam kasus ini masyarakat dijadikan tersangkat dan sampai mendekam di penjara.

Dari pihak Kelompok Tani yang disampaikan Ali Nafiah Bangun, bahwa dasar kami menguasai lahan karena pada tahun 1984 ada putusan pengadilan yang secara hukum harusnya hak tanah itu dimiliki oleh petani Cinta Dapat, akan tetapi pihak PTPN tidak mau menyerahkan kepada masyarakat.

“Walaupun kami punya dasar-dasar yang jelas, akan tetapi itu dianggap tidak berlaku oleh pihak hukum. Hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” sebut Ali Nafiah dengan kesal.

Ia berharap dengan kedatangan Komnas HAM mampu membantu masyarakat menyelesaikan sengketa lahan ini.

Dalam rapat itu, setelah mendengarkan penjelasan para pihak-pihak, Komnas HAM berharap data-data lengkap yang disampaikan masyarakat dapat diserahkan ke mereka, dan Komnas HAM siap membantu menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan PTPN II.

7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disetujui

7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disetujui Dalam Rapat Paripurna

 

Sebelum Draft Ranperda inisiatif DPRD Langkat dalam proses lebih lanjut akan dibahas oleh panitia khusus, terlebih dahulu diambil keputusan melalui rapat paripurna untuk menyetujui Draft Ranperda inisiatif menjadi Ranperda inisiatif.

Ada 7 Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang akan disetujui dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (27/6), yakni Ranperda tentang Wajib Belajar MDTA, Ranperda Larangan Membawa Hand Phone Ke Sekolah, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Museum dan Ranperda Pelayanan Publik.

Setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Nurul Azhar Lubis, SH menjelaskan secara rinci latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperda kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, akhirnya floor menyetujui Draft Ranperda inisiatif menjadi Ranperda inisiatif DPRD Langkat tahun 2019.

Dalam penjelasannya Nurul Azhar Lubis merinci bahwa latar belakang Ranperda tentang Wajib Belajar MDTA dibentuk untuk mencerdaskan, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa. Selain itu wajib belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama islam bagi siswa sekolah dasar.

Untuk Ranperda Larangan Membawa Hand Phone (hp) Ke Sekolah, Ketua Bapemperda menjelaskan tujuannya antara lain untuk mencegah efek negatif yang ditimbulkan dari hp dan mencegah kenakalan remaja.

Nurul juga menerangkan sasaran larangan lokasi membawa hp yakni di tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah sekolah, laboratorium sekolah, perpustakaan sekolah dan lingkungan sekolah.

Selanjutnya juga Nurul Azhar Lubis merinci 5 Ranperda inisiatif lainnya, baik dasar hukum dan jangkauan arah pengaturan Ranperda.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna yang digelar secara internal ini, mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD Langkat agar untuk proses selanjutnya dapat memastikan Ranperda yang dibuat benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD Langkat Tinjau Lokasi Kebakaran

Ketua DPRD Langkat Tinjau Lokasi Kebakaran

 

Peristiwa kebakaran home industry (industri rumahan) perakitan mancis (korek api gas) yang terjadi Jum’at (21/6) sekitar pukul 11.30 Wib di Desa Sambi Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat menjadi perhatian banyak orang yang berakibat meninggalnya para karyawan yang berjumlah 30 orang. Dari 30 orang itu, 5 diantaranya anak-anak yang ikut dibawa orang tuanya sambil bekerja.

Untuk melihat secara langsung, Ketua DPRD Langkat Surialam dan Anggota DPRD Langkat H. Ajai Ismail, SE dan Risna Lela Sari, SE turun ke lokasi kejadian, Sabtu (22/6).

Dilokasi kejadian, Ketua DPRD Langkat mengatakan turut prihatin dan berduka atas musibah kebakaran yang terjadi, kita semua berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

“Dalam waktu dekat, DPRD Langkat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal ini dalam rapat dengar pendapat. Walaupun kita menyadari keberadaan industri rumahan ini sangat membantu dari segi ekonomi untuk lingkungan masyarakat sekitar, tapi faktor keselamatan jangan diabaikan dengan memperhatikan semua aspek,” ujarnya.

Kepada Kepala Desa Sambirejo Kusnadi yang berada di lokasi, Surialam pun berharap, agar Kepala Desa dapat mengurus semua keperluan yang berkenaan dengan korban.

Dikesempatan itu, Ketua beserta 2 orang anggota DPRD Langkat juga mendatangi 1 dari 4 orang karyawan yang selamat dari kejadian kebakaran.

Ayu, karyawan selamat yang rumahnya tidak jauh dibelakang lokasi kebakaran, saat didatangi menangis mengingat teman-teman sepekerjaannya menjadi korban kebakaran.

Sambil berurai air mata, ia menuturkan bahwa dia dan rekannya selamat karena sebelum kejadian, mereka meninggalkan lokasi untuk mengambil makanan.

Dalam keterangannya juga, terjadinya kebakaran disebabkan adanya yang meledak pada bagian belakang rumah dan karyawan yang semuanya wanita berlari kedepan dan tidak bisa keluar karena akses pintu depan dalam posisi terkunci.

DPRD Langkat Laksanakan Konsultasi Publik

DPRD Langkat Laksanakan Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif

 

Bertempat di ruang rapat paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat laksanakan acara konsultasi publik terhadap Ranperda inisiatifnya, Selasa (11/6).

Konsultasi publik dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan masukan-masukan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan Ranperda inisiatif yang dibuat DPRD Langkat agar lebih sempurna lagi.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda Nurul Azhar Lubis, SH saat menyampaikan maksud diadakannya acara sosialisasi/konsultasi publik terhadap Ranperda Wajib Belajar MDTA yang pertama disosialisasikan yang dihadiri para kepala sekolah SD, SLTP dan forum MDTA yang hadir sebagai peserta. Selain itu hadir narasumber pembanding terhadap Ranperda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yakni Kadis Pendidikan DR. H. Saiful Abdi, Kasubbag Hukum Polres Langkat Iptu Maraganti Panggabean, SH. M.Hum, Kabag Kessos H. Syahrizal, S.Sos. M.Si dan yang mewakili Kakan Kemenag Langkat.

“Ada sebanyak tujuh Ranperda inisiatif DPRD yang akan disosialisasikan yakni Ranperda Wajib Belajar MDTA, Ranperda Larangan Membawa Hand Phone Ke Sekolah, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Museum dan Ranperda Pelayanan Publik,” sebut Nurul Azhar Lubis.

Ketujuh Ranperda itu disosialisasikan selama empat hari yakni dari tanggal 11, 17, 18 dan 19 Juni 2019.

Lebih lanjut Nurul Azhar mengharapkan kepada peserta dan narasumber untuk memberikan dukungan atas Ranperda Wajib Belajar MDTA karena dengan kondisi saat ini masih ada murid yang buta aksara Al-Qur’an dan diharapkan dengan lahirnya Perda ini moral dan akhlak jadi semakin lebih baik.

Sementara itu, anggota Bapemperda Fatimah, S.Si. M.Pd mengatakan Ranperda Wajib Belajar MDTA itu sangat penting karena jam pelajaran pendidikan agama islam di tingkat sekolah dasar hanya dua jam dalam sepekan sehingga dirasa sangat kurang, karena itu perlu ditambah jam belajarnya pada sekolah MDTA.

“Ranperda inisiatif ini bukti kecintaan DPRD Langkat terhadap masyarakat,” ucap Fatimah.

Dalam acara konsultasi publik itu, narasumber dan peserta konsultasi publik memberikan ide-ide dan pemikiran terhadap pengkayaan Ranperda yang disosialisasikan. Peserta juga berharap adanya perhatian pemerintah daerah terhadap para guru-guru MDTA dan bantuan ke sekolah MDTA setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda.

Sekretariat DPRD Langkat Gelar Halal Bi Halal

Hari Pertama Kerja, Sekretariat DPRD Langkat Gelar Halal Bi Halal

 

Hari pertama kerja usai libur hari Raya Idul Fitri 1440 hijriyah dimanfaatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat untuk menggelar acara silaturahmi yang dikemas dalam acara Halal Bi Halal.

Acara halal bi halal yang digelar secara sederhana itu dihadiri para ASN Sekretariat DPRD, Tim Ahli DPRD dan ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Sekretariat DPRD Langkat dengan mengundang ustadz H. Zulkifli Ahmad Dian, LC dari Kementerian Agama Langkat sebagai penceramah yang dilaksanakan di halaman parkir Kantor DPRD Langkat, Senin (10/6).

Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur masih dipertemukan di bulan Syawal tahun ini sembari memohon maaf secara pribadi maupun keluarga dan sebagai pimpinan di Sekretariat DPRD.

“Suatu kebahagiaan dan kegembiraan di tahun kelima saya menjadi Sekretaris DPRD, tetap kita gelar acara halal bi halal seperti ini. Dengan acara ini, saya berharap jalinan tali silaturahim tetap terjaga dengan baik antara sesama pegawai Sekretariat DPRD,” ucap Basrah.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat DPRD atas kehadiran seluruh PNS dihari pertama kerja itu.

“Terus tunjukkan kinerja kita sebagai PNS di Sekretariat DPRD, terutama dalam melayani tugas-tugas anggota DPRD Langkat dan pelayanan kepada masyarakat,” ajak Sekretaris DPRD.

Lanjutnya berharap, semangat idul fitri hendaknya terpatri dalam diri, dengan senantiasa rendah diri untuk meminta maaf dan memaafkan serta menjaga tali silaturrahim dan memperkuat kekompakan antara seluruh pegawai dalam bekerja.

Sementara itu ustadz H. Zulkifli Ahmad Dian, LC dalam tausiyahnya juga menyampaikan kepada pegawai Sekretariat DPRD agar dapat meningkatkan kinerjanya sebagaimana makna dari bulan Syawal yang berarti peningkatan.

Ustadz juga mengingatkan kepada yang hadir untuk terus meningkatkan ibadah, dengan tidak berhenti di bulan Ramadhan saja. Lanjutkan kebiasaan baik yang telah dilaksanakan di bulan Ramadhan seperti sholat malam dan dapat terus berbagi rezeki kepada sesama dan tetap jalin silaturahim agar dosa-dosa kita terampuni.

Acara halal bi halal di pagi itu ditutup dengan makan bersama dan saling bersalaman antara sesama yang hadir untuk bermaaf-maafan.