Pansus Sampaikan Hasil Kerjanya
Pansus Sampaikan Hasil Kerjanya
Panitia Khusus (pansus) perselisihan antara Kelompok Tani “Harapan Tani Sejahtera” dengan PT. Prima Sarana Usaha Mandiri (PT. Prima SUM) sampaikan hasil kerjanya dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/6).
Pansus yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Langkat tertanggal 31 Desember 2018 ini diketuai Raja Kamsah.
Raja Kamsah sebelum membacakan laporan hasil kerja pansus, menjelaskan bahwa perselisihan sengketa lahan antara Kelompok Tani yang berkedudukan di Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang dengan PT. Prima SUM terjadi sejak tahun 2017. Kelompok Tani merasa tanah masyarakat masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Prima SUM.
“Karena itu masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang atas HGU PT. Prima SUM atas permasalahan ini,” sebut Raja Kamsah yang berasal dari Partai Golkar.
Untuk membantu memediasi sengketa lahan ini, DPRD Langkat melalui Komisi A sudah berulang kali membantu memediasi melalui rapat-rapat maupun peninjauan lapangan dan akhirnya DPRD Langkat sepakat membentuk pansus untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang bekerja dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti dari Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera, PT. Prima SUM, BPN Langkat, Asisten I, Camat, Kabag Tapem serta berkoordinasi ke BPN Provsu.
Atas dasar itu, pansus sepakat demi penyelesaian kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera dengan PT. Prima SUM meminta agar BPN Langkat, BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI (BPN Pusat) untuk meninjau ulang HGU PT. Prima SUM Nomor 02 tahun 1992 dengan luas 304 Ha yang terletak di Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan, karena disinyalir PT. Prima SUM mengerjakan lahan melebihi dari HGU.
Selain itu pansus juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memperpanjang izin HGU PT. Prima SUM.
Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna berharap kesepakatan yang diambil pansus ini dapat memberikan solusi yang terbaik dalam kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani dengan PT. Prima SUM.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan, kerjasama dan peran aktif para pihak yang telah membantu kelancaran tugas-tugas pansus.
“Dengan telah disampaikannya hasil kerja pansus dalam rapat paripurna, maka pansus ini dinyatakan dibubarkan,” pungkas Ketua DPRD menutup rapat.