Komnas HAM RI Lakukan Koordinasi Dengan DPRD Langkat
Komnas HAM RI Lakukan Koordinasi Dengan DPRD Langkat
Terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Cinta Dapat Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dengan PTPN II, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) lakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Langkat.
Komnas HAM yang datang sebanyak 4 orang diterima Wakil Ketua Komisi A, Jiman Tarigan, ST bersama anggota Komisi A lainnya Drs. Johanes Sitepu, Joni Sitepu, Syamsul Bahri S, SE dan Ir. Antoni di ruang Komisi A DPRD Langkat, Kamis (27/6).
Nurjaman, selaku Kepala Bagian di Komnas HAM RI mengatakan kedatangannya ke Langkat terkait adanya laporan masyarakat tentang sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat dengan PTPN II.
“Karena itu kami minta keterangan dari pihak-pihak terkait, agar kami di Komnas HAM dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Nurjaman.
Anggota Komisi A, Ir. Antoni menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Langkat telah berulang kali memediasi permasalahan sengketa lahan Kelompok Tani Cinta Dapat. Dan kasus ini pernah dimenangkan masyarakat, tapi di lapangan masyarakat tetap tidak bisa menguasainya.
Joni Sitepu anggota Komisi A lainnya yang juga memaparkan kepada Komnas HAM bahwa kasus ini sudah berjalan 18 tahun dan sudah berulang kali dilakukan mediasi di DPRD Langkat dan DPRD Sumatera Utara, namun permasalahannya belum tuntas juga dan masyarakat juga telah menempuh jalur hukum. Bahkan dalam kasus ini masyarakat dijadikan tersangkat dan sampai mendekam di penjara.
Dari pihak Kelompok Tani yang disampaikan Ali Nafiah Bangun, bahwa dasar kami menguasai lahan karena pada tahun 1984 ada putusan pengadilan yang secara hukum harusnya hak tanah itu dimiliki oleh petani Cinta Dapat, akan tetapi pihak PTPN tidak mau menyerahkan kepada masyarakat.
“Walaupun kami punya dasar-dasar yang jelas, akan tetapi itu dianggap tidak berlaku oleh pihak hukum. Hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” sebut Ali Nafiah dengan kesal.
Ia berharap dengan kedatangan Komnas HAM mampu membantu masyarakat menyelesaikan sengketa lahan ini.
Dalam rapat itu, setelah mendengarkan penjelasan para pihak-pihak, Komnas HAM berharap data-data lengkap yang disampaikan masyarakat dapat diserahkan ke mereka, dan Komnas HAM siap membantu menyelesaikan sengketa lahan masyarakat dengan PTPN II.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!