Komisi B DPRD Langkat Gelar RDP Yang Jadi Isu Nasional

Komisi B DPRD Langkat Gelar RDP Yang Jadi Isu Nasional

 

Komisi B DPRD Kabupaten Langkat yang membidangi ketenaga kerjaan undang pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui secara jelas peristiwa kebakaran home industry perakitan mancis yang terjadi pada Jum’at (21/6) di Desa Sambi Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang sudah menjadi isu nasional, Jum’at (28/6).

Pihak terkait yang hadir dalam RDP diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPBD, yang mewakili dari Dinas Sosial dan Dinas PM & PPTSP (perizinan), Camat Binjai dan Kepala Desa Sambi Rejo beserta Kepala Dusun.

Terungkap dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Kirana Sitepu, bahwa home industry perakitan mancis itu tidak ada mengantongi satu izin apapun dari Pemkab Langkat dan juga karyawannya tidak terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja.

“Secara ketentuan home industry perakitan mancis ini tidak terdaftar di Langkat,” sebut Kadis Tenaga Kerja Drs. Rajanami YS, M.Si dan mengatakan berdasarkan informasi, bahwa home industry yang pabrik utamanya berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang yang bernama PT. Kiat Unggul.

Harusnya juga sesuai UU Tenaga Kerja, karyawan yang bekerja didaftarkan sebagai anggota BPJS, akan tetapi berdasarkan fakta hanya ada 1 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS dan itupun terdaftar di Deli Serdang bukan di Langkat, lanjut Rajanami menerangkan.

Senada dengan penjelasan Kadis Tenaga Kerja, Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom, AP. MAP juga mengatakan hal sama, bahwa pihak kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi izin usaha.

Rizal Gultom pun yang baru setahun menjadi Camat Binjai juga menanyakan kepada Camat-Camat Binjai sebelumnya bahwa memang tidak ada rekomendasi izin usaha yang dikeluarkan.

Sementara itu, dari Dinas Sosial mengatakan bahwa para korban akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial sebesar Rp. 15 juta melalui ahli warisnya.

Ketua Komisi B Kirana Sitepu dengan nada keras mengatakan agar peristiwa yang sama seperti ini tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang. Pihak Desa dan Kecamatan agar dapat mengawasi setiap ada usaha yang berada diwilayahnya.

Selain itu Komisi B juga meminta melalui Dinas Sosial untuk memberikan tambahan bantuan dari APBD selain bantuan dari Kementerian Sosial. Kepada Dinas Tenaga Kerja, Camat dan pihak terkait agar berupaya ada bantuan ataupun santunan lain kepada korban dari pihak perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Hadir dalam RDP itu, Sekretaris Komisi B, H. Ajai Ismail, SE dan anggota Komisi B, Nurul Azhar Lubis, SH dan Risna Lela Sari, SE serta hadir H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. M.Kn dari Komisi A yang membidangi perizinan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply