Mahasiswa Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Pungli dan Premanisme

Mahasiswa Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Pungli dan Premanisme

 

Mahasiswa Langkat yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Langkat (Germala) lakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Senin (23/9).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan ini terkait maraknya pungutan liar dan aksi premanisme di daerah Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan penanggung jawab aksi, Gusri Hanafi, dihadapan Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE, Sekretaris Komisi A H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn dan anggota Komisi A Ir. Antoni yang menerima aksi mereka di ruang rapat DPRD Langkat.

Dalam keterangan Gusri Hanafi, Germala datang ke DPRD Langkat karena masyarakat sudah resah dengan pungli dan aksi premanisme yang mengatasnamakan oknum pribadi maupun OKP/Ormas terhadap sopir truk yang melintas di jalan raya serta pabrik-pabrik.

“Karena itu, kami datang ke kantor wakil rakyat ini untuk mengadukan hal itu agar aspirasi ini disampaikan kepada Bupati Langkat,” ujar Gusri Hanafi.

Ada 3 pernyataan sikap yang disampaikan Germala, yakni mendesak Bupati Langkat untuk melakukan pembinaan dengan tertib agar tidak terjadi aksi pungli dan premanisme yang mengatasnamakan OKP/Ormas maupun oknum pribadi. Selain itu meminta Pemkab Langkat ikut berperan dalam menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat dan selanjutnya meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas aksi pungli dan premanisme.

Sekretaris Komisi A, Rahmanuddin Rangkuti dalam menanggapi aksi Germala, sangat mengapresiasi dan sepakat agar aksi pungli dan premanisme di Langkat harus ditanggulangi dengan baik.

“Dengan informasi ini, kami berharap pihak Polres Langkat yang hadir dalam pertemuan ini untuk dapat menindak lanjutinya,” ujar Rahmanuddin Rangkuti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE juga menimpali apa yang disampaikan Sekretaris Komisi A, agar pihak Polres Langkat bertindak tegas terhadap aksi pungli dan premanisme, karena kita mengetahui Tim Saberpungli sudah dibentuk.

“Kalau Langkat aman, maka masyarakat akan tenang,” sebut Ralin.

Usul Judul Ranperda Dari Komisi-Komisi dan Pemkab Langkat Dibahas Bapemperda

Usul Judul Ranperda Dari Komisi-Komisi dan Pemkab Langkat Dibahas Bapemperda

 

Untuk mempersiapkan usul judul rancangan peraturan daerah (ranperda) agar masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2020, Bapemperda DPRD Langkat adakan rapat koordinasi dengan mengundang lintas Komisi A-D DPRD Langkat dan Bagian Humum Setdakab Langkat, Rabu (4/9).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Nurul Azhar Lubis, SH saat membuka rapat mengatakan bahwa rapat ini untuk mendapatkan masukan-masukan dari pihak legislatif dan eksekutif tentang apa-apa saja usul judul ranperda yang direncanakan dan ini dibahas lagi bersama-sama di Bapemperda.

“Hal ini sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa penyusunan prolegda dikoordinasikan oleh alat kelengkapan dewan yang khusus menangani bidang legislasi,” ucap Nurul Azhar Lubis.

Dalam rapat itu, Komisi B mengusulkan judul Ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Penanganan Stunting, Ranperda tentang Pengelolaan Kota Layak Anak, Ranperda tentang Pemerataan Zonasi Guru,

Komisi C mengusulkan judul Ranperda tentang Pengelolaan Wisata Mangrove, Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ranperda tentang Retribusi  Pemanfaatan Lahan pada Hutan Negara, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan.

Komisi D mengusulkan judul Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup

Setelah melalui pembahasan yang mendalam atas usul judul dari komisi-komisi DPRD Langkat dan dari Bapemperda sendiri, akhirnya diputuskan lima usul judul ranperda inisiatif DPRD Langkat yang masuk dalam propemperda tahun 2020 yaitu Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Kota Layak Anak, Ranperda tentang Hutan Kota, Ranperda tentang Pengelolaan Wisata Mangrove dan Ranperda tentang Retribusi Pemanfaatan Lahan pada Hutan Negara.

Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten Langkat diusulkan lima judul ranperda juga, yakni Ranperda tentang Kebupaten Layak Pemuda, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaranan Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Hadir dalam rapat itu anggota Bapemperda seperti Makhruf Ritonga, SE, Pujianto, SE, H. Syamsul Bahri Surbakti, SE. MM, Fatimah, S.Si, M.Pd dan Drs. Basrah Pardomuan selaku sekretaris bukan anggota.

Komisi A DPRD Langkat Mediasi Aduan Hasil Pilkades

Komisi A DPRD Langkat Mediasi Aduan Hasil Pilkades

 

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Langkat yang berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu yang menggambarkan makna demokratis masih menyisihkan suatu polemik di salah satu desa yakni Desa Cempa Kecamatan Hinai.

Hal ini ditandai dengan adanya aksi yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang mendatangi Komisi A DPRD Langkat, Kamis, (5/9).

Aksi kelompok masyarakat ini diterima Sekretaris Komisi A, H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn bersama anggota Komisi A lainnya di ruang rapat Komisi A.

Dalam aduannya, Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa, Sidik Bangun menjelaskan adanya kecurangan pada pemilihan kepala desa di Desa Cempa, yang mana dari 3.917 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan 2.575 pemilih yang datang ke TPS tetapi kertas suara dalam kotak suara setelah dihitung berjumlah 2.579.

“Ini menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa bisa bertambah 4 kertas suara, seharusnya kertas suara itu 2.575 juga,” terang Sidik Bangun dengan nada heran.

Lanjutnya, kami berharap Pemerintah Kabupaten Langkat dapat membatalkan hasil pilkades Desa Cempa yang terdapat kejanggalan didalam proses pelaksanaannya. Selain itu, dapat memberikan sanksi kepada para panitia dan perangkat Desa Cempa karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Musti Sitepu, SE. M.Si yang turut hadir menerima aksi menjelaskan sesuai Peraturan Bupati Langkat bahwa sanggahan pemilihan kepala desa dilakukan tiga hari setelah pelaksanaan pilkades, kalau telah lewat dari tiga hari, maka itu dianggap tidak ada permasalahan dan para pihak-pihak yang kalah harus dapat menerimanya.

Sekretaris Komisi A, Rahmanuddin Rangkuti juga menjelaskan atas ketidak tahuan para calon kepala desa maupun pendukungnya terhadap Peraturan Bupati Langkat, mengatakan bahwa setiap aturan yang dikeluarkan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang berarti setiap ada peraturan yang dikeluarkan, masyarakat tahu ataupun tidak tahu, itu dianggap sudah tahu begitu peraturan diundangkan.

Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat memahami terhadap polemik yang ada.

Komisi A DPRD Langkat berharap pelantikan kepala desa yang rencananya dilaksanakan 25 September 2019 mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar karena Komisi A dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala desa ini, telah jauh-jauh hari melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pelaksanaan sampai pelantikan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

Penandatanganan SK dan Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Peraturan Daerah Kabupaten Langkat

7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disahkan

7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disahkan

 

Dipenghujung berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2019 mampu menyelesaikan 7 peraturan daerah di tahun 2019. Hal ini ditandai dengan disahkannya 7 ranperda inisiatif DPRD menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar pada Senin, (2/9).

Pengesahan 7 peraturan daerah ini membuktikan bahwa tidak melemahnya semangat wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD Langkat untuk menyelesaikan pekerjaan sebagai salah satu fungsinya yakni pembuatan peraturan daerah.

Terlihat dengan bersemangat diatas podium, Ketua Bapemperda DPRD Langkat Nurul Azhar Lubis, SH menjelaskan secara rinci dari awal proses sebelum hingga menjadi perda.

“Dimulai dengan penetapan draft ranperda inisiatif DPRD Langkat menjadi ranperda inisiatif DPRD. Selanjutnya dibentuk pansus dengan SK nomor 11 tahun 2019, yang mana sesuai PP nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa pembahasan dalam rapat pansus dilakukan bersama kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, hingga pengesahan menjadi perda pada hari ini,” jelas Nurul Azhar Lubis.

Nurul Azhar Lubis juga merinci 7 ranperda inisiatif yang akan disahkan yakni Ranperda Wajib Belajar MDTA, Ranperda Larangan Membawa Hp di Sekolah, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Museum, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolan Perpustakaan, dan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pengesahan 7 ranperda inisiatif menjadi peraturan daerah ditandai dengan ditandatanganinya SK dan Berita Acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Peraturan Daerah Kabupaten Langkat setelah seluruh fraksi DPRD Langkat menyetujui dan anggota dewan yang hadir menyatakan setuju untuk disahkan.

Wakil Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH yang hadir mewakili Bupati menyambut baik disahkannya 7 ranperda inisiatif yang merupakan wujud penyelesaian tugas-tugas konstitusional.

Dengan disahkannya ketujuh ranperda ini semoga memperkaya kuantitas regulasi daerah yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.

“Yang terpenting adalah sejauh mana peraturan daerah tersebut bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan,” harap Bupati Langkat.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut segenap anggota DPRD Langkat, perwakilan usur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat dan undangan lainnya.