Sahuti Keresahan Masyarakat, DPRD Langkat Undang Instansi Terkait

Sahuti Keresahan Masyarakat, DPRD Langkat Undang Instansi Terkait

 

Menyahuti pengaduan dan keresahan masyarakat Kabupaten Langkat terhadap adanya babi mati yang ditengarai hanyut melalui sungai wampu Stabat, maka DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengan instansi terkait Pemkab Langkat di gedung DPRD Langkat di Stabat, Senin, (18/11).

Hadir dalam rapat itu perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Langkat bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Langkat.

Saat membuka rapat, Ketua sementara DPRD Langkat Surialam, SE mengatakan bahwa isu babi hanyut ini hangat menjadi pembicaraan masyarakat dan viral beritanya di jejaring media sosial, karena itu kami takut berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

“Masyarakat enggan atau takut untuk mengkonsumsi ikan dikarenakan isu ini, hal itu akan berdampak terhadap perekonomian juga,” ucap Surialam.

Menanggapi hal itu, Ir. Lina Simatupang, MSP dari DKPP Provsu menyatakan bahwa untuk Kabupaten Langkat aman dari indikasi virus kolera ternak babi yang mati itu dan virus kolera ini tidak menular terhadap manusia, ucapnya.

Pernyataan ini juga diyakinkan Sekretaris Satpol PP Langkat, yang sudah turun langsung ke lapangan, bahwa tidak ditemukan binatang ternak yang mati akibat virus kolera.

Hasil rapat koordinasi dengan pihak Provsu, kasus ini juga masih menunggu keputusan menteri, apakah ini termasuk wabah atau tidak, lanjutnya menjelaskan.

Supriadi dari perwakilan DPKP Langkat dalam penjelasannya mengatakan dinas DPKP sudah membentuk tim dan membuat posko menanggapi permasalahan ini dengan tetap terus berkoordinasi dengan pihak provinsi maupun instansi terkait Pemkab Langkat.

Ralin Sinulingga, SE calon wakil ketua DPRD Langkat yang hadir pada rapat itu, juga angkat bicara. Ia takut hal ini berdampak pada isu SARA karena Langkat merupakan daerah religius.

“Sebaiknya terkait masalah ini, instansi yang menangani untuk berkoordinasi juga dengan MUI Langkat,” pinta Ralin.

Dipenghujung rapat, Ketua sementara DPRD Langkat meminta dinas-dinas terkait dalam menyikapi isu ini untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing.

4 Calon Pimpinan Definitif DPRD Langkat Diusulkan Ke Gubsu

4 Calon Pimpinan Definitif DPRD Langkat Diusulkan Ke Gubsu

 

Sebanyak 4 nama calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Langkat diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara. Pengajuan pengusulan nama ini melalui Rapat Paripurna DPRD Langkat dengan agenda usul peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Langkat yang digelar di gedung DPRD Langkat di Stabat, Jum’at, (15/11).

Pengusulan 4 nama ini berdasarkan surat 4 partai politik yang mendudukkan perwakilannya sebagai pimpinan definitif DPRD Langkat yakni dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN.

Keempat nama itu adalah Surialam, SE, Donny Setha, ST, Ralin Sinulingga, SE dan Ir. Antoni.

Pengusulan nama ini berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya nomor R-1160/GOLKAR/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal penetapan calon pimpinan definitif DPRD Langkat dari Partai Golongan Karya.

Selanjutnya, surat DPP Partai Gerakan Indonesia Raya nomor 08-0400/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang pimpinan DPRD Langkat, surat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor 459/IN/DPP/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal pengesahan dan penetapan calon Wakil Ketua DPRD Langkat dan surat DPP Partai Amanat Nasional nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/040/VII/2019 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Langkat dari Fraksi PAN periode 2019-2024.

Surialam yang saat ini menjabat Ketua Sementara DPRD Langkat dalam memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa pengusulan peresmian pengangkatan pimpinan definitif ini berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai pasal 164 ayat (2) yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

“Berdasarkan surat KPU Kabupaten Langkat tanggal 11 Oktober 2019 bahwa hasil perolehan kursi terbanyak partai politik pada pemilihan umum 2019 adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN,” terang Surialam.

Ia juga mengatakan bahwa pengajuan penetapan calon pimpinan definitif ke Gubsu ini melalui Bupati Langkat guna diterbitkan surat keputusan (SK) peresmian/pengangkatan pimpinan DPRD Langkat.

Setelah terbit SK, maka akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD Langkat.

Hadir diacara rapat paripurna itu, Bupati Langkat yang diwakili Asisten Pemerintahan Drs. Abd. Karim, MAP, Wakil Ketua Sementara DPRD Langkat Dedek Pradesa, S.Sos.I, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Anggota DPRD Langkat Ikuti Orientasi

Anggota DPRD Langkat Ikuti Orientasi

 

Anggota DPRD Kabupaten Langkat ikuti orientasi/pembekalan selama 5 hari di Medan (4 s/d 8 Nopember 2019) setelah dilantik medio 14 Oktober 2019 yang lalu.

Orientasi dibuka Bupati Langkat yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) H. Syah Afandin, SH dan turut dihadiri Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Utara Dr. Kaiman Turnip, M.Si sebagai fasilitator kegiatan orientasi/pembekalan kepada anggota DPRD Langkat, Selasa pagi (5/11).

Wabup dalam pidato singkatnya berharap kepada anggota DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 untuk memanfaatkan orientasi dengan sebaik-baiknya sebagai modal awal dalam bekerja menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Pencerahan yang diperoleh dari nara sumber kita harapkan untuk dapat bersama-sama menjalankan roda pemerintahan daerah antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan DPRD Langkat yang merupakan mitra sejajar,” ucap Wabup.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Langkat Surialam, SE menyatakan bahwa orientasi merupakan hak anggota DPRD untuk mengikutinya pada permulaan masa jabatan.

“Karena itu gunakan hak kita ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu dan wawasan dalam mengemban amanah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat sebab anggota DPRD itu unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” ucap Surialam mengingatkan.

Timbalah ilmu dari kegiatan ini untuk mengetahui 3 fungsi anggota DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, lanjutnya menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan orientasi sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 160 huruf g, PP 12 tahun 2018 pasal 86 ayat (1) dan Permendagri 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Basrah menjelaskan ada sebanyak 30 jam pelajaran yang akan diikuti anggota DPRD Langkat dengan narasumber dari Kemendagri, BPSDM Provsu dan BPJS Medan.

Lebih lanjut Basrah memaparkan materi pembelajaran yang akan diterima anggota DPRD Langkat adalah tentang PP 12 tahun 2018, Internalisasi integritas, Sistem pemerintahan indonesia, Pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, Pancasila, UU 1945, bhineka tunggal ika dan wawasan kebangsaan NKRI, Hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah, Fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD, serta penyampaian materi tentang iuran kesehatan bagi anggota DPRD Langkat oleh BPJS.