Komisi A DPRD Langkat Mediasi Pengaduan Masyarakat

Komisi A DPRD Langkat Mediasi Pengaduan Masyarakat

 

Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang salah satunya membidangi masalah pertanahan, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak PTPN II Tanjung Morawa, BPN Langkat, Plt. Asisten I, Camat Stabat, Danramil Stabat, Bagian Tata Pemerintahan, Manager PTPN II Kwala Madu, Kepala Desa Kwala Begumit dan masyarakat, Selasa (28/7/2020).

RDP digelar atas pengaduan Syamsul Bahri Rangkuti selaku Kuasa Masyarakat Pemilik Tanah yang berada di Lorong Bukit Mas dan Pasar III Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Syamsul Bahri Rangkuti merasa keberatan atas tindakan okuvasi yang dilakukan pihak PTPN II Kwala Madu terhadap lahan mereka.

“Kami memiliki izin atas areal ex HGU PTPN II yang berada di Lorong Bukit Mas dan Pasar III Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat,” ucapnya sambil menunjukkan surat-surat alas hak yang dipegangnya.

Wakil Ketua Komisi A, Dedi, selaku pimpinan rapat meminta penjelasan para pihak yang diundang.

David Ginting selaku Kasubbag Hukum Pertanahan PTPN II mengklaim apa yang dilakukan pihak PTPN telah sesuai dengan prosedur.

“Pembersihan lahan (okuvasi) itu kami lakukan karena kami berhak mengelola lahan kami,” sebut David.

Ia mengatakan, okuvasi yang dilakukan untuk penanaman tebu demi memenuhi kebutuhan gula pasir khususnya di Sumatera Utara.

Koordinator Komisi A, Donny Setha yang ikut dalam RDP meminta PTPN II agar selalu melibatkan BPN Langkat dan pihak terkait lainnya demi menghindari hal-hal seperti ini.

“Libatkan pihak-pihak terkait, sehingga diketahui apakah lahan itu benar-benar HGU atau ex HGU PTPN II,” ucap Donny.

Sementara itu anggota Komisi A, Sedarita Ginting, meminta PTPN II fokus kepada titik koordinat yang telah ditinjau PTPN II bersama aparat desa dan aparat kecamatan yang berada di tiga lokasi yakni Kamboja, Slipit dan Simpang Laler.

“Sesuai penjelasan Kepala Desa dan Camat, lokasi yang kuasai Syamsul Bahri Rangkuti tidak ada disinggung dalam peninjauan, karena itu sementara ini PTPN II mengabaikan saja lokasi yang diklaim pihak Syamsul sebab berada diluar tiga wilayah titik koordinat tadi,” pinta Sedarita.

Setelah mendengarkan penjelasan semua pihak, akhirnya RPD Komisi A menyepakati untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta PTPN II hanya fokus di lokasi Kamboja, Slipit dan Simpang Laler demi menjaga kenyamanan bersama.

Terkait Illegal Logging, KTN Lestari Mangrove Mengadu Ke DPRD

Terkait Illegal Logging, KTN Lestari Mangrove Mengadu Ke DPRD Langkat

 

Ketua Kelompok Tani dan Nelayan (KTN) Lestari Mangrove Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, Rohman, sampaikan kerusakan ekosistem mangrove di wilayah mereka Desa Lubuk Kertang.

Rohman sebagai Ketua KTN Lestari Mangrove selaku pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dan pengelola kawasan ekosistem mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup merasa miris melihat kondisi banyaknya kayu mangrove yang ditebang oknum masyarakat untuk dijadikan arang.

Hal ini disampaikan Rohman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kabupaten Langkat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha dan Antoni, Pimpinan dan Aggota Komisi D, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Brandan Barat, Lurah Pangkalan Batu dan Kepala Desa Lubuk Kertang, Senin (27/7/2020).

“Kami sangat menyesalkan kerusakan ekosistem akibat praktik illegal logging ini terjadi, sudah bertahun-tahun kami merehabilitasi hutan mangrove secara suka rela, kami hanya ingin masyarakat sekitar sejahtera dan terjaganya hutan mangrove, tapi dengan praktik illegal logging ini kami merasa sangat resah,” keluh Rohman sembari berharap Komisi D membantu mempercepat penghentian kegiatan illegal logging.

Camat Brandan Barat, Muhammad Harmain, juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur muspika dan telah menghimbau masyarakat.

“Akibat praktik illegal logging ini membuat ratusan dapur arang menjadi ada di desa Lubuk Kertang,” ujar Harmain.

Selain pihak kecamatan, Lurah Pangkalan Batu Jamilah dan Kepala Desa Lubuk Kertang Zul Insan juga telah bertindak untuk menghentikan aktifitas dapur arang masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha mensinyalir ada mafia yang melibatkan masyarakat dalam pembutan arang dan terjadinya illegal logging.

Ia pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat menyiapkan data-data kerusakan hutan mangrove khususnya di wilayah desa Lubuk Kertang dan kawasan hutan mangrove secara keseluruhan.

Akhirnya RDP itu menyepakati diadakan rapat koordinasi lintas komisi lanjutan dengan mengundang Komisi A DPRD Langkat, pihak KPH Langkat, Balai Gakkum LH Provsu, BKSDA Provsu, Dinas Kehutanan Provsu, Polres Langkat, Danyon Marinir dan unsur terkait.

Banggar DPRD Langkat Bahas LPJ Bupati

Banggar DPRD Langkat Bahas LPJ Bupati

 

Setelah Bupati menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD 2019 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat beberapa waktu yang lalu, maka Badan Anggaran DPRD mulai lakukan pembahasan LPJ dimaksud dengan mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung DPRD Langkat, Minggu (26/7/2020).

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam, SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD meminta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Kepala OPD menjelaskan realisasi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD 2019 di OPD masing-masing berupa pendapatan dan belanjanya berupa belanja langsung dan tidak langsung.

Dalam penjelasan Ketua TAPD yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahudin mengatakan bahwa LPJ yang dibahas secara administratif telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini WTP.

Pada pembahasan itu, masing-masing pimpinan dan anggota Banggar memberikan pertanyaan, kritik maupun saran terhadap realisasi maupun yang belum terealisasi atas program dan kegiatan yang telah direncanakan Kepala OPD selaku pengguna anggaran yang bertanggung jawab.

Seperti pada OPD Inspektorat, anggota Banggar Fatimah mengingatkan pengawasan internal dari Inspektorat terhadap OPD yang ada lebih ditingkatkan lagi. Anggota Banggar lainnya, Romelta Ginting mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani masalah limbah dan penanganan masalah pabrik PT. Jaya Palma Nusantara.

“Pengawasan terhadap semua limbah perusahaan harus benar-benar diperhatikan,” pinta Romelta kepada Kadis LH.

Dari beberapa OPD yang diundang, anggota Banggar Pimanta Ginting meminta kedepan target PAD dari Dinas Perhubungan yang diantara menangani parkir lebih ditingkatkan.

“Saya melihat target PAD dari parkir begitu kecil dan sesuai kondisi dilapangan, itu perlu ditingkatkan lagi,” harapnya.

Dalam pembahasan dihari pertama itu, dibahas juga unit kerja Sekretariat DPRD, Dinas PMD, BPBD, Satpol PP, Kesbang Pol, para Bagian Setdakab Langkat dan para Camat yang diwakili per wilayah Langkat Hulu, Langkat Hilir dan Teluk Aru yang secara bergantian memasuki ruangan rapat.

Rapat Banggar DPRD Langkat bahas LPJ APBD 2019.

Sering Terjadi Banjir, Masyarakat Tanjung Pura Mengadu Ke DPRD

Sering Terjadi Banjir, Perwakilan Masyarakat Tanjung Pura Mengadu Ke DPRD

 

Beberapa orang yang mengatasnamakan masyarakat Tanjung Pura mengadukan ke anggota DPRD Kabupaten Langkat karena wilayah Kelurahan Pekan Tanjung Pura dan Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang selalu banjir disaat hujan.

Pengaduan ini diterima Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha dan Ketua Komisi D Sribana Perangin Angin dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Camat Tanjung Pura Taufik Rieza, Lurah Pekan Tanjung Pura dan Kepala Desa Pekubuan, Rabu (15/7/2020).

Suasana RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Donny Setha bersama Ketua Komisi D Sribana PA

Perwakilan masyarakat yang bernama Dhevan Rao mengutarakan bahwa masyarakat merasa was-was kalau dimalam hari turun hujan yang berakibat banjir.

Penyebab banjir ini sebutnya, salah satunya karena saluran air (parit) tersumbat serta waduk yang tidak berfungsi maksimal.

Kami ingin Pemerintah Kabupaten Langkat cepat bertindak mengatasi permasalahan ini lanjutnya menjelaskan, selain itu aroma busuk pajak sangat mengganggu masyarakat sekitar.

Sementara itu, Reza Ibrahim Lubis yang juga masyarakat Tanjung Pura mengatakan kesan Tanjung Pura banjir merupakan masalah klasik dari tahun ke tahun.

Kalau bicara permohonan untuk penyelesai banjir ini, Reza mengatakan sudah sering masyarakat ajukan, tapi tidak ada juga aksi nyatanya.

“Kami ingin ada upaya dinas terkait menyelesaikan masalah ini, dengan mengalirkan air itu agar tidak banjir. Ini persoalan hati sebenarnya, mau tidaknya berbuat demi masyarakat,” keluh Reza.

Akibat banjir di Kecamatan Tanjung Pura ini juga, lanjutnya menerangkan, berdampak kepada pemangku kepentingan seperti Camat, Lurah dan Kepala Desa sering menjadi aduan masyarakat.

Ansari Damanik perwakilan Dinas PU yang hadir mengakui bahwa waduk yang berada di Tanjung Pura tidak maksimal dalam mengalirkan air disebabkan kapasitas mesin pompa yang terbatas.

Dinas PU sudah berupaya membersihkan waduk, namun tidak dapat mengeruk waduk agar lebih dalam karena butuh alat khusus.

“Campur tangan Dinas PU Provinsi sangat kita butuhkan menangani permasalahan ini,” ujar Ansari Damanik.

Setelah mendengarkan penjelasan peserta rapat, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha yang memimpin rapat meminta Dinas PU bersama pihak Kecamatan Tanjung Pura untuk mengecek langsung kelapangan dan melakukan tindakan nyata sesegera mungkin agar permasalahan banjir dapat diatasi.

Donny juga siap membantu mengatasi persoalan banjir Tanjung Pura yang memerlukan campur tangan pihak provinsi.

“Sampai ke pemerintah pusat pun kami akan berupaya carikan solusi,” pungkasnya.

Senada dengan Donny, Ketua Ketua Komisi D Sribana Perangin Angin mengingatkan kembali agar Dinas PU cepat bertindak.

“Laporkan kepada kami kalau ada kendala di lapangan,” tegasnya.

Tujuh Ranperda Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD

Tujuh Ranperda Disampaikan Dalam Rapat Paripurna DPRD

 

Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD; Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, Senin (13/07/2020).

Dari tujuh Ranperda itu, tiga diantaranya yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Langkat dan empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat.

Tiga Ranperda Pemkab itu yakni Ranperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.

Sementara empat Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove dan Ranperda Ruang Terbuka Hijau.

Pada rapat paripurna itu, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memberikan penjelasan latar belakang diajukannya Ranperda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Pimanta Ginting juga menjelaskan Ranperda inisiatif yang diajukan DPRD Langkat dihadapan rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati H. Syah Afandin, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Camat.

Masing-masing Ranperda yang disampaikan ditanggapi oleh kedua belah pihak, Ranperda Pemkab ditanggapi melalui pandangan umum delapan fraksi DPRD Langkat, sedangkan Ranperda inisiatif DPRD ditanggapi Bupati Langkat dengan memberikan saran dan pendapat baik dari segi payung hukum maupun substansi materinya.

Ketua DPRD Langkat Surialam mengatakan bahwa proses pembentukan peraturan daerah itu dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Akhirnya Ketua DPRD mengskoor rapat untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi dan tanggapan fraksi atas pendapat Bupati terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

Komisi C DPRD Langkat Perkenalkan Daerah Wisatanya

Komisi C DPRD Langkat Perkenalkan Daerah Wisatanya Ke DPRD Medan

 

Bertempat di ruang rapat Badan Musyawarah, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Langkat H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn bersama anggota Komisi C Pujianto, Simon Predi, Azmaliah, Zulihartono dan Hotland Sitompul menerima kunjungan kerja Komisi 3 DPRD Kota Medan, Jum’at (10/7/2020).

Pengelolaan pariwisata dan izin pariwisata menjadi bahasan pertemuan yang disampaikan Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan Erwin Siahaan yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sekretaris Komisi C DPRD Langkat H. Rahmanuddin Rangkuti mengucapkan terima kasih atas kedatangan anggota DPRD Medan ke Langkat sehingga hubungan antara sesama anggota DPRD dapat terjalin dengan baik.

“Melalui pertemuan seperti ini, kita bisa sharing informasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD sehingga kedua belah pihak kedepannya diharapkan dapat mengemban tugas kedewanan lebih baik lagi,” ucap H. Rahmanuddin.

Ia menjelaskan, pariwisata di Langkat cukup banyak destinasi yang bisa dikunjungi, seperti Bukit Lawang dan Batu Katak di Kecamatan Bahorok, Tangkahan di Kecamatan Batang Serangan, Pangkal Namo Sira-Sira di Kecamatan Sei Bingai. Selain itu lanjutnya memaparkan ada Pamah Semelir di Kecamatan Sei Bingai dan wisata alam air panas Simolap di Kecamatan Kutambaru yang begitu indah untuk dikunjungi.

“Luangkanlah waktu berkunjung ke destinasi wisata di Langkat karena begitu banyak anugrah sang pencipta untuk daerah wisata di Kabupaten Langkat,” ajak H. Rahmanuddin kepada anggota DPRD Medan.

Sementara itu, Pujianto anggota Komisi C DPRD Langkat menjelaskan terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Langkat dari hasil reses yang dipertanyakan anggota Komisi 3 DPRD Medan Edward Hutabarat.

“Pokir disini disesuaikan dengan mekanisme yang ada, skala prioritas menjadi hal yang utama terlaksananya sebuah pokir,” jelas Pujianto.

Usai saling memberi dan menerima masukan-masukan informasi penting pada pertemuan yang penuh keakraban itu, kedua belah pihak saling bertukar cendera mata dan foto bersama sebagai kenang-kenangan.

DPRD Langkat Tetapkan 4 Draf Ranperda Inisiatif

DPRD Langkat Tetapkan 4 Draf Ranperda Inisiatif

 

Melalui rapat paripurna tahun kesatu, rapat kesatu, masa persidangan ketiga, DPRD Kabupaten Langkat tetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif untuk tahun 2020, Kamis (9/7).

Empat Ranperda itu ialah Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove dan Ranperda Ruang Terbuka Hijau.

Proses penetapan empat Ranperda ini, setelah Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat mengetuk palu sidang sebanyak satu kali setelah menanyakan kepada anggota DPRD Langkat yang hadir dan menyatakan setuju.

Persetujuan ini juga diambil setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Drs. Pimanta Ginting diatas podium merinci secara detail latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperda, sasaran yang ingin diwujudkan dan ruang lingkup yang akan diatur dalam Ranperda.

Ketua DPRD, Surialam, sebelum mengetok palu persetujuan penetapan empat Ranperda, menjelaskan bahwa proses panjang yang dilalui sampai diambilnya keputusan hari ini, dimulai dari paripurna pengambilan keputusan usul judul Ranperda inisiatif, penetapan dalam program pembentukan peraturan daerah, pembahasan di Bapemperda, pembuatan naskah akademik kemudian dilakukan konsultasi publik terhadap empat Ranperda.

“Proses yang begitu panjang ini hendaknya membuat kita semakin bersungguh-sungguh melahirkan empat Ranperda inisiatif yang berkualitas,” ucapnya.

Karena itu lanjutnya, kepada Panitia Khusus yang selanjutnya bertugas membahas empat Ranperda ini dengan mengundang pihak pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk dapat bekerja dengan baik sehingga nantinya peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan untuk kesejahteraan masyarakat.

Paripurna diakhiri dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat tentang penetapan draf Ranperda inisiatif DPRD menjadi Ranperda inisiatif DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sinar, SH.

Ketua Bapemperda Drs. Pimanta Ginting menyerahakan laporan penjelasan Ranperda kepada Pimpinan DPRD.

Dua Yayasan Di Langkat Minta Dukungan DPRD

Dua Yayasan Di Langkat Minta Dukungan DPRD Untuk Dirikan STAIS

 

Pengurus Yayasan Ulumul Qur’an dan Yayasan Pondok Pesantren Modern Darul Ulum Al-Muhajirin Kabupaten Langkat meminta dukungan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat untuk mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS).

Hal tersebut diungkapkan kedua pengurus yayasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Langkat yang dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi B, Kadis Pendidikan dan Pengajaran, Camat Stabat, Camat Selesai, yang mewakili BPKAD, Kemenag dan Bagian Hukum Setdakab di ruang rapat Komisi B, Rabu (8/7/2020).

Kedua pengurus yayasan mengharap dukungan DPRD Langkat berupa rekomendasi sebagai syarat kelengkapan berkas pengurusan mendirikan STAIS.

Ketua Yayasan Ulumul Qur’an M. Iqbal, S.Sos menyampaikan rencana STAIS Ulumul Qur’an nantinya akan membuka Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) dan Program Studi Ekonomi Syari’ah/Islam (EKI). Sedangkan yang mewakili Ketua Yayasan Darul Ulum Al-Muhajirin Wawan Arbeni, M.Pd.I mengatakan akan membuka empat program studi di STAIS Al-Muhajirin nantinya.

Saat ini Yayasan Ulumul Qur’an sudah menyelenggarakan pendidikan di tingkat tsanawiyah dan aliyah, sedangkan Yayasan Al-Muhajirin menyelenggarakan pendidikan di tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah.

“Untuk mendirikan STAIS ini kami perlu rekomendasi dari DPRD Kabupaten Langkat sebagai salah satu syarat yang disampaikan pihak Lembaga Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais),” ujar mereka.

Camat Stabat Nuriadi, S.Sos dan Camat Selesai Robby D Sitepu, SE dirapat itu menyatakan dukungan untuk berdirinya STAIS dan akan menerbitkan surat pendukung yang diperlukan.

Komisi B sebagai mediator, pada prinsipnya mendukung berdirinya STAIS di Kabupaten Langkat asal semua syarat terpenuhi dari segala aspek.

“Kami Komisi B mendukung berdirinya STAIS dan akan kami sampaikan hasil RDP ini ke Ketua DPRD Langkat sebagai penaandatangan rekomendasi,” ujar Sekretaris Komisi B, Fatimah, S.Si, M.Pd yang memimpin rapat.

Diharapkan dengan ada STAIS di Langkat, maka putra putri Langkat dapat meneruskan pendidikan tinggi di daerah sendiri sehingga meminimalisir biaya yang dikeluarkan daripada menimba pendidikan di luar Langkat.

Komisi B juga mengingatkan para pihak yayasan untuk memenuhi semua persyaratan untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi sesuai dengan arahan BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kemenag Langkat.

MUI Langkat Bersama Ormas Islam Menolak RUU HIP

MUI Langkat Bersama Ormas Islam dan Ribuan Masyarakat Sampaikan Pernyataan Sikap Menolak RUU HIP

 

Adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan dibahas anggota DPR-RI, membuat MUI Langkat bersama puluhan Ormas Islam dan ribuan masyarakat sampaikan pernyataan sikap menolak RUU HIP ke gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (1/7/2020).

Pernyataan sikap ini dipimpin langsung Ketua MUI Kabupaten Langkat H. Ahmad Mahfudz bersama Ketua Ormas-Ormas Islam seperti Ketua NU, Ketua Al-Washliyah, Ketua FPI, Ketua BKPRMI, Ketua DMI dan lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menolak RUU HIP untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU. Mereka juga meminta kepada DPR-RI untuk menghapus RUU HIP maupun RUU lainnya yang sejenis atau yang mengandung paham komunis, leninesme dan sosial marxisme dari daftar prolegnas DPR-RI.

H. Ahmad Mahfudz yang membacakan pernyataan sikap juga meminta Kapolri dapat mengusut secara hukum inisiator dan konseptor RUU HIP tersebut.

Selain itu, pada pernyataan sikapnya, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dapat membangun monumen sejarah ditempat pembantaian pahlawan nasional Tengku Amir Hamzah dan 26 lainnya di Desa Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat untuk mengingat sejarah kekejaman komunis (PKI).

Penyampaian aspirasi MUI dan Ormas diterima puluhan anggota DPRD Langkat di ruang rapat paripurna dengan sambutan takbir Allahu Akbar.

Dedek Pradesa dari Fraksi Gerindra selaku Ketua Komisi A dan anggota DPRD lainnya berjanji akan mengawal pernyataan sikap yang disampaikan MUI dan Ormas untuk diteruskan ke DPR-RI agar anggota DPR-RI menolak RUU HIP.

“Kami menolak RUU HIP dan bentuk komunis ada di Indonesia. Kami juga akan mengeluarkan rekomendasi untuk menolak RUU HIP,” ujarnya dengan nada lantang dan ucapan takbir.

Ketua Fraksi KPK Fatimah, Ketua Fraksi BPI M. Bahri, Ketua Fraksi PAN Salam Sembiring dan anggota DPRD Langkat Sucipto juga mendukung pernyataan sikap yang disampaikan.

Menurut Fatimah, Pancasila itu sudah final dan Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila maupun Ekasila.

Usai menerima aksi damai MUI dan Ormas dalam ruangan, anggota DPRD Langkat menemui ribuan orang lainnya yang menunggu diluar pagar gedung DPRD Langkat, bahwa DPRD Langkat juga menolak RUU HIP.

Aksi damai akhirnya membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan pengamanan yang dipimpin langsung Kapolres Langkat bersama para personilnya.

Ketua Komisi A Dedek Pradesa menemui ribuan pengunjuk rasa aksi damai

Ketua Komisi A Dedek Pradesa menemui ribuan pengunjuk rasa aksi damai

Desa Batu Jong Jong Kecamatan Bahorok Jadi Lokasi TMMD

Desa Batu Jong Jong Kecamatan Bahorok Jadi Lokasi TMMD

 

Desa Batu Jong Jong yang berada di Kecamatan Bahorok jadi lokasi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 108 tahun 2020.

Pada kegiatan TMMD ini, di Desa Batu Jong Jong nantinya akan dibuat badan jalan sepanjang 1.500 meter x 5 meter menghubungkan Dusun Simpang Empat ke Dusun Batu Katak.

Selain itu akan dibangun jembatan sepanjang 12 meter x 4 meter di Dusun Simpang Empat Desa Batu Jong Jong Kecamatan Bahorok yang semuanya dikerjakan secara swakelola oleh TNI.

Hal ini diketahui pada saat pembukaan TMMD di ruang data Makodim 0203/Langkat di Binjai yang ditandai dengan ditanda tanganinya berita acara penyerahan pekerjaan lapangan kegiatan TMMD oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan Dandim 0203/Langkat Letkol Inf. Bachtiar Susanto, Selasa (30/6/2020).

Bupati Langkat yang diwakili Sekda dr. H. Indra Salahudin, M.Kes. MM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas nama Pemkab Langkat kepada Dandim 0203/Langkat selaku pengendali operasional kegiatan TMMD dan jajaran atas pelaksanaan TMMD.

“Kami meyakini manfaat TMMD dapat membantu percepatan pembangunan di desa dan diharapkan slogan TNI lahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dapat saling bersinergi,” ujarnya.

Disela kegiatan, Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang turut menghadiri pembukaan TMMD, sangat menyambut baik rencana pembangunan jalan dan jembatan di Desa Batu Jong Jong Kecamatan Bahorok yang akan dibangun TNI pada kegiatan TMMD ke 108.

“Kita berharap walau dimasa pandemi covid, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan kepada semua pihak baik pemerintahan maupun masyarakat dapat memberikan kontribusi aktif pada pelaksanaan TMMD,” ujarnya.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0203/Langkat Letkol Inf. Bachtiar Susanto dan anggota TNI yang bertugas sebagai pelaksana pembangunan.

“Semoga pembangunan dari kegiatan TMMD ini membawa dampak yang baik bagi masyarakat dan masyarakat merasakan kesejahteraan dengan adanya akses pembangunan ini,” pungkasnya.