Komisi A DPRD Langkat Mediasi Pengaduan Masyarakat
Komisi A DPRD Langkat Mediasi Pengaduan Masyarakat
Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang salah satunya membidangi masalah pertanahan, adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak PTPN II Tanjung Morawa, BPN Langkat, Plt. Asisten I, Camat Stabat, Danramil Stabat, Bagian Tata Pemerintahan, Manager PTPN II Kwala Madu, Kepala Desa Kwala Begumit dan masyarakat, Selasa (28/7/2020).
RDP digelar atas pengaduan Syamsul Bahri Rangkuti selaku Kuasa Masyarakat Pemilik Tanah yang berada di Lorong Bukit Mas dan Pasar III Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Syamsul Bahri Rangkuti merasa keberatan atas tindakan okuvasi yang dilakukan pihak PTPN II Kwala Madu terhadap lahan mereka.
“Kami memiliki izin atas areal ex HGU PTPN II yang berada di Lorong Bukit Mas dan Pasar III Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat,” ucapnya sambil menunjukkan surat-surat alas hak yang dipegangnya.
Wakil Ketua Komisi A, Dedi, selaku pimpinan rapat meminta penjelasan para pihak yang diundang.
David Ginting selaku Kasubbag Hukum Pertanahan PTPN II mengklaim apa yang dilakukan pihak PTPN telah sesuai dengan prosedur.
“Pembersihan lahan (okuvasi) itu kami lakukan karena kami berhak mengelola lahan kami,” sebut David.
Ia mengatakan, okuvasi yang dilakukan untuk penanaman tebu demi memenuhi kebutuhan gula pasir khususnya di Sumatera Utara.
Koordinator Komisi A, Donny Setha yang ikut dalam RDP meminta PTPN II agar selalu melibatkan BPN Langkat dan pihak terkait lainnya demi menghindari hal-hal seperti ini.
“Libatkan pihak-pihak terkait, sehingga diketahui apakah lahan itu benar-benar HGU atau ex HGU PTPN II,” ucap Donny.
Sementara itu anggota Komisi A, Sedarita Ginting, meminta PTPN II fokus kepada titik koordinat yang telah ditinjau PTPN II bersama aparat desa dan aparat kecamatan yang berada di tiga lokasi yakni Kamboja, Slipit dan Simpang Laler.
“Sesuai penjelasan Kepala Desa dan Camat, lokasi yang kuasai Syamsul Bahri Rangkuti tidak ada disinggung dalam peninjauan, karena itu sementara ini PTPN II mengabaikan saja lokasi yang diklaim pihak Syamsul sebab berada diluar tiga wilayah titik koordinat tadi,” pinta Sedarita.
Setelah mendengarkan penjelasan semua pihak, akhirnya RPD Komisi A menyepakati untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta PTPN II hanya fokus di lokasi Kamboja, Slipit dan Simpang Laler demi menjaga kenyamanan bersama.