DWP Sekretariat DPRD Gelar Sosialisasi Vaksin

DWP Sekretariat DPRD Langkat Undang Narasumber Sosialisasikan Vaksin

 

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat dibawah pimpinan Ny. Basrah Pardomuan (Rosdanelly) undang narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat untuk mensosialisasikan mengenai suntik vaksinasi covid-19 bagi anggotanya, Selasa (30/3/2021).

Narasumber yang diundang adalah dr. Lambok Elisabet Sitohang, M.Kes selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Saat membuka acara, Rosdanelly mengharapkan kepada ibu-ibu DWP dan pegawai Sekretariat DPRD Langkat yang turut menghadiri kegiatan untuk mendengarkan dengan baik penjelasan narasumber.

“Sengaja arisan bulan ini saya buat dengan diisi kegiatan sosialisasi vaksinasi corona virus, karena saat ini di Kabupaten Langkat sedang dilaksanakan tahapan vaksinasi,” ungkapnya.

Narasumber dalam penjelasannya, menguraikan bahwa vaksin itu adalah virus yang sudah dilemahkan. Narasumber juga menerangkan tentang siapa saja yang bisa atau tidak bisa menerima vaksinasi. Diantaranya usia diatas 18 tahun sampai lansia bisa divaksin. Tekanan darah harus dibawah 180/100 mmHg. Yang pernah terkonfirmasi covid lebih tiga bulan bisa divaksin. Ibu hamil harus ditunda untuk divaksin dan bagi ibu menyusui bisa mendapatkan vaksin setelah usia bayinya berusia 6 bulan.

Selain itu, dr. Lambok menjelaskan efek samping vaksin covid yang menurut WHO sangat jarang terjadi yakni demam, sakit kepala, diare, nyeri otot dan nyeri tempat suntikan.

dr. Lambok mengingatkan bahwa vaksin bukanlah obat, karena itu kalaupun sudah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Ia pun menjelaskan alur pelayanan vaksinasi dimulai dari meja 1 pendaftaran, lalu proses skrinning untuk memastikan seseorang layak apa tidak divaksin di meja 2, setelah layak baru dilakukan suntik vaksin di meja 3 dan terakhir meja 4 untuk pencatatan hasil vaksinasi dan observasi selama 30 menit.

Usai mendengarkan penjelasan narasumber, Ketua DWP Sekretariat DPRD Langkat sebelum menutup kegiatan meminta kepada anggota DWP untuk turut menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggal agar memahami pentingnya vaksinasi.

“Berikan pemahaman kepada masyarakat lingkungan kita agar program nasional ini terlaksana dengan baik. Ayo sama-sama kita sukseskan vaksinasi di Kabupaten Langkat,” pungkasnya.

PNS Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi Entri Data Pokir

PNS Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi Entri Data Pokir

 

Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat dibawah pimpinan Drs. Basrah Pardomuan adakan sosialisasi entri data pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Langkat dari hasil reses pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan mengundang pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat di ruang rapat Banmus DPRD Langkat, Senin (15/3/2021).

Hadir Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik Bappeda Abdul Jaminson, ST sebagai nara sumber pada acara sosialisasi itu yang diikuti staf komisi DPRD Langkat yang ditugaskan untuk entri data hasil reses Anggota DPRD Langkat dari daerah pemilihannya masing-masing.

Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan yang membuka sosialisasi berharap kepada staf yang mengikuti untuk bersungguh-sungguh, karena aplikasi SIPD yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia baru berlaku di tahun 2021.

“Ini aplikasi baru, jadi peserta harus aktif bertanya kepada narasumber,” pesan Basrah kepada peserta sosialisasi.

Abdul Jaminson sebelum menjelaskan secara rinci cara entri data di SIPD melalui laman website http://sipd.kemendagri.go.id menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Langkat harus sudah disampaikan ke Bappeda satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten.

“Pokir DPRD itu merupakan rangkuman dari hasil reses. Pokir itu usulan dari lembaga DPRD bukan perorangan, yang prioritas dijadikan pokir DPRD,” jelas Jaminson.

Alur entri data, papar Jaminson diawali dengan input pokir menggunakan akun anggota dewan, lalu divalidasi OPD Setwan, lalu divalidasi OPD Bappeda, lalu masuk ke OPD tujuan pokir, terakhir divalidasi TAPD.

Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Langkat Zubaidah Kaunar, SH sebagai leading sektor yang menangani pokir DPRD Langkat diakhir sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan meminta staf yang telah ditugaskan untuk entri data pokir ke SIPD agar menyelesaikan secepatnya.

“Ini tugas mulia, dimana aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat dapat kita fasilitasi,” pungkasnya menutup acara sosialisasi.

Solusi Bagi Korban Penipuan Oknum Pegawai Samsat Disepakati

Solusi Bagi Korban Penipuan Oknum Pegawai Samsat Disepakati

 

Setelah beberapa kali mengadukan nasibnya, akhirnya warga Pangkalan Brandan yang menjadi korban penipuan oknum pegawai outsourcing Samsat Pangkalan Brandan yang berinisial M menemui kejelasan.

Hal ini terbukti setelah Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat memediasi permasalahan warga tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kasatlantas Polres Langkat Ali Umar S, Kepala UPT Samsat Pangkalan Brandan M. Azmi, pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provsu yang dihadiri Kabid Bangdal Harris Topan dan Kasubbid Hukum Ahmad Yamin di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Langkat, Rabu (10/3/2021).

Awalnya warga yang menjadi korban, meminta agar uang mereka yang disetor ke oknum M dapat diganti pihak-pihak yang terkait karena mereka merasa mengurus perpanjangan STNK resmi di kantor UPT Samsat Pangkalan Brandan.

“Karena kami merasa taat pajak, jadi kami bermohon keadilan dan penegakan hukum terhadap oknum M dengan menangkapnya dan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pinta Arba’i Fauzan yang menjadi salah satu korban.

Kasatlantas Polres Langkat Ali Umar selaku pembina UPT Samsat Stabat dan Pangkalan Brandan merasa prihatin atas kasus yang menimpa warga yang sudah lama terjadi.

Ia menyayangkan warga seharusnya cepat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia pun meyakinkan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dengan oknum M. “Saya pastikan itu,” sebutnya.

M. Azmi yang baru beberapa bulan menjadi Kepala UPT Samsat Pangkalan Brandan dalam kasus ini telah berbuat dengan memerintahkan oknum M diketahui keluarganya untuk mengganti uang warga dan memindahkan oknum M yang sebelumnya di bagian administrasi ke bagian keamanan dan akhirnya memecatnya.

Usai masing-masing pihak memberikan penjelasan, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Langkat Surialam dan Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni meminta pihak Satlantas melalui kewenangannya membantu 252 berkas warga yang belum dikembalikan oknum M. Kepada pihak BPPRD Provsu agar membantu meringankan atau pemutihan terhadap 252 berkas tadi.

“Terakhir kami minta diperbaiki sistem di UPT Samsat Brandan untuk menghindari kasus serupa dikemudian hari,” pinta Antoni sembari menutup rapat.

 

Penjabat Kades Tanjung Putus Akan Ditetapkan

Penjabat Kades Tanjung Putus Akan Ditetapkan

 

Terhambatnya aktivitas di Pemerintahan Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang, membuat Camat Padang Tualang bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Tanjung Putus dan beberapa Kepala Dusun Desa Tanjung Putus beraudiensi ke Pimpinan DPRD Langkat, Jum’at (5/3/2021).

Hal ini disebabkan Plh Kades hanya dapat melaksanakan tugas-tugas administrasi saja sedangkan untuk kegiatan keuangan tidak menjadi kewenangan Plh. Akibat ini ada hak-hak para Perangkat Desa Tanjung Putus yang tidak bisa dibayarkan.

Salah seorang Kepala Dusun mengatakan bahwa dirinya sudah 10 bulan belum terima gaji dan meminta hak-haknya sebagai Kepala Dusun dapat diperjuangkan.

Pada audiensi itu, turut dihadirkan Plt. Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Basrah Pardomuan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Langkat. Sementara dari Pimpinan DPRD Langkat hadir Ketua DPRD Surialam dan Wakil Ketua DPRD Antoni.

Dalam audiensi itu, didapat keterangan bahwa Kepala Desa Tanjung Putus (berinisial E) tidak diketahui keberadaannya sejak 15 Januari 2021 dan kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Stabat.

“Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sekretaris Dinas PMD yang datang mewakili Kepala Dinas PMD.

Sekretaris Dinas PMD menjelaskan pihak telah berbuat agar Penjabat Kepala Desa Tanjung Putus dapat segera ditetapkan.

Dalam audiensi itu Sekretaris Inspektorat juga banyak memberikan masukan dan memaparkan tentang mekanisme pemberhentian Kepala Desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Setelah mendengarkan keterangan dalam audiensi, Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni meminta melalui Dinas PMD untuk segera menetapkan Penjabat Kepala Desa Tanjung Putus definitif.

“Pemerintahan Desa Tanjung Putus saat ini berjalan tanpa anggaran, dengan adanya Penjabat Kepala Desa, maka pemerintahan Desa Tanjung Putus diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Langkat Surialam menegaskan dalam pertemuan itu, meminta Maret 2021 Penjabat Kepala Desa Tanjung sudah ditetapkan.