DPRD Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati

DPRD Langkat Berikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati

 

Setelah disepakati sebelumnya dalam rapat paripurna internal, akhirnya digelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pembacaan rekomendasi berupa catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2020, Selasa (20/4/2021).

Rekomendasi yang diberikan merupakan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) ditambah dengan pendapat dan saran dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD Langkat.

Ketua Pansus LKPJ Pujianto dalam membacakan rekomendasi terhadap 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan-kecamatan berharap mendapatkan perhatian dan tindakan konkrit dari Bupati Langkat.

Hal ini ungkap Pujianto, semata-mata demi mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pengemban amanah masyarakat.

Ketua Pansus LKPJ Pujianto, SE membacakan rekomendasi pansus

Ketua DPRD Langkat, Surialam yang memimpin rapat, dalam pidatonya mengharapkan kepada Bupati agar rekomendasi DPRD Langkat yang telah diberikan dapat ditindak lanjuti agar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Langkat kedepannya dapat lebih baik lagi.

“Rekomendasi ini jadi bahan evaluasi kedepannya karena berisi saran, masukan maupun koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum,” ungkap Ketua DPRD Langkat.

Sementara Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang hadir bersama Wakil Bupati Syah Afandin menanggapi rekomendasi yang diberikan mengucapkan terima kasih kepada Pansus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD Langkat yang telah memberikan masukan dan saran agar kinerjanya lebih optimal lagi.

Ia menyebutkan rekomendasi merupakan tanggung jawab moral dalam upaya menjalankan fungsi kontrol untuk penyempurnaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi kami,” ungkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

Bupati dan Pimpinan DPRD meninggalkan ruangan usai rapat paripurna

Fraksi dan Komisi DPRD Langkat Berikan Pendapat Terhadap LKPJ

Fraksi dan Komisi DPRD Langkat Berikan Pendapat Terhadap LKPJ Bupati

 

Masing-masing juru bicara Fraksi dan Komisi DPRD Kabupaten Langkat memberikan pendapat dan saran atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2020 dalam rapat paripurna internal DPRD Langkat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, Senin (19/4/2021).

Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga mengetuk palunya tanda disetujui rekomendasi pansus LKPJ

Agenda utama rapat paripurna itu adalah pengambilan keputusan tentang rekomendasi DPRD Langkat atas hasil pembahasan LKPJ Bupati oleh Panitia Khusus (Pansus).

Ralin menjelaskan bahwa mekanisme pemberian pendapat Fraksi dan Komisi DPRD Langkat sesuai Peraturan DPRD Langkat nomor 7 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Langkat pada ayat (5) menyatakan bahwa LKPJ yang dibahas secara internal memperhatikan pendapat dari fraksi-fraksi dan komisi.

Dalam paripurna, hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ Bupati dibacakan Wakil Ketua Pansus Johan Wiryawan Bangun. Sedangkan untuk pendapat dan saran delapan fraksi dan empat komisi dibacakan masing-masing juru bicaranya.

Johan Wiryawan Bangun membacakan rekomendasi pansus terhadap 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditambah rekomendasi terhadap kecamatan-kecamatan yang menjadi tanggung jawab Camat.

Seperti pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pansus memberikan rekomendasi agar Bappeda merevisi Peraturan Bupati tentang CSR yang disesuaikan dengan peraturan terbaru. Untuk Dinas Perhubungan, Pansus minta dilakukan pengelolaan parkir secara profesional demi menambah pendapatan asli daerah.

Sementara Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Ismail Fandi memberikan saran diantaranya agar penyajian LKPJ membuat tabel capaian dari awal masa jabatan sehingga dapat mengukur progres keberhasilan kepala daerah.

Ismail Fandi juru bicara Fraksi Gerindra menyerahkan kepada pimpinan rapat pendapat fraksinya

Dari Komisi A memberikan pendapat untuk Dinas Dukcatpil agar membuat terobosan berupa inovasi dalam pencatatan kelahiran bayi/anak bekerjasama dengan Puskesmas dan Rumah Sakit.

Akhirnya seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna menyetuji hasil pembahasan Pansus dan pendapat fraksi-fraksi dan komisi-komisi untuk dijadikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Langkat tahun 2020.

 

Komisi A DPRD Langkat Minta Selesaikan Permasalahan Kelompok Tani

Komisi A DPRD Langkat Minta Selesaikan Permasalahan Kelompok Tani Nipah

 

Permasalahan Kelompok Tani Nipah yang berada di Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang memiliki izin mengelola hutan seluas 242 Ha merasa terusik dengan kegiatan yang dilakukan pihak “IS” didalam lahan tersebut.

Untuk memediasi hal itu, Komisi A DPRD Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Kehutanan Provsu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah I Medan, Walhi Sumut, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Langkat, Camat Tanjung Pura dan Kapolsek Tanjung Pura di ruang rapat gedung DPRD Langkat, Selasa (13/4/2021).

Dari Komisi A hadir Dedek Pradesa selaku Ketua Komisi A bersama anggota Komisi A Sedarita Ginting, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring.

Syamsul Bahri selaku Ketua Kelompok Tani Nipah mengatakan pihaknya yang dipercaya pemerintah untuk kelola hutan merasa tertindas oleh oknum yang mengaku memiliki areal tanaman sawit seluas 60 Ha dilahan mereka. Dijelaskannya, pihaknya merasa diintimidasi di lahan yang sejak 2018 mereka kelola.

“Kami dapat perizinan tapi merasa terancam,” ungkap Syamsul Bahri.

Keberadaan 242 Ha lahan Kelompok Tani Nipah dibenarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Djonner E.D. Sipahutar selaku Kabid PGH. Ia menjelaskan persoalan muncul setelah Kelompok Tani Nipah diberikan izin kemitraan kehutanan (NKK) untuk mengelola hutan produksi tetap (HPT), yang mana pihak IS mengatakan mereka memiliki alas hak, tetapi sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan.

Lanjutnya menjelaskan, secara administrasi sebelum diberikan izin, tidak ada lahan sawit tersebut, namun sesuai aturan, kalau memang lahan sawit itu ada alas hak (legalitasnya) maka bisa dikeluarkan dari NKK Kelompok Tani, kalau tidak ada maka menjadi bagian dari lahan Kelompok Tani.

Djonner E.D. Sipahutar mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama pihak KPH Wilayah I Langkat dengan mengundang IS untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi Kelompok Tani Nipah.

Sedarita Ginting yang melanjutkan memimpin RDP, berharap para pihak terkait membantu Kelompok Tani Nipah yang notabene sah dimata hukum.

“Masyarakat jangan dikorbankan karena memiliki legalitas resmi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring juga melihat Kelompok Tani merupakan pahlawan yang merawat hutan, karena itu Komisi A DPRD Langkat meminta para pihak dapat membantu Kelompok Tani Nipah.

LKPJ Bupati Langkat Tahun 2020 Dibahas

LKPJ Bupati Langkat Tahun 2020 Dibahas

 

Beranggotakan 15 orang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Langkat bahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2020, Minggu (11/4/2021).

Kelima belas anggota pansus yang merupakan perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Langkat sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Langkat nomor 7 tahun 2019 yang mensyaratkan anggota pansus paling banyak 15 orang.

Pansus DPRD Langkat bahas LKPJ

Pujianto selaku Ketua Pansus bersama wakilnya Johan Wiryawan Bangun yang memimpin rapat pembahasan LKPJ meminta anggota pansus untuk mempertanyakan kinerja maupun memberi saran kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran terhadap anggaran tahun 2020.

Masing-masing Kepala OPD memaparkan anggaran dan realisasi dari anggaran yang digunakan sesuai dengan program dan kegiatan selama kurun waktu satu tahun.

Pada pembahasan di OPD Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), anggota pansus Zulhijar mempertanyakan realisasi pelaksanaan kegiatan paskibraka.

Manna Wasalwa selaku Kadispora menjelaskan, dikarenakan pandemi covid maka pelaksanaan kegiatan paskibraka tidak maksimal.

Anggota pansus Ajai Ismail dari Fraksi Nasdem berharap kegiatan kompetisi keolahragaan dapat dilaksanakan kembali.

Terhadap kinerja Direktur RSU Tanjung Pura, anggota pansus dari Fraksi KPK, Fatimah memberikan apresiasi program jampersal yang terlaksana dengan baik dan meminta RSU Tanjung Pura dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Sementara itu untuk peningkatan pendapatan daerah, masing-masing anggota pansus berharap Kepala Bapenda untuk dapat meningkatkan pendapatan dengan adanya proyek jalan tol yang ada di Kabupaten Langkat.

Pada pembahasan LKPJ itu juga dipertanyakan anggota pansus terhadap tindak lanjut rekomendasi tahun 2019 yang telah diberikan pansus sebelumnya.

Untuk diketahui output dari hasil kerja pansus adalah pemberian rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi perbaikan kinerja pemerintah daerah dimasa yang akan datang.

OPD yang dibahas

DWP Sekretariat DPRD Langkat Santuni Anak Yatim

Jelang Ramadhan, Dharma Wanita Sekretariat DPRD Langkat Santuni Anak Yatim

 

Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah yang sebentar lagi tiba, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat santuni puluhan anak yatim.

Penyantunan kepada anak yatim itu berupa uang dan bingkisan yang diberikan langsung Ketua DWP Sekretariat DPRD Langkat Ny. Rosdanelly Basrah Pardomuan di kantor DPRD Langkat, Selasa (6/4/2021) disaksikan ibu-ibu Dharma Wanita.

Anak yatim yang disantuni, merupakan anak yatim yang berada di lingkungan tempat tinggal para ibu-ibu anggota DWP Sekretariat DPRD Langkat.

Dihadapan para ibu-ibu Dharma Wanita, Rosdanelly menyampaikan bahwa kegiatan arisan bulanan ini kita isi dengan menyantuni anak yatim. “Semoga dengan kegiatan berbagi ini kita semua mendapat keberkahan, terkhusus menjelang puasa di bulan Ramadhan,” sebutnya.

Ia pun menambahkan, semoga keberadaan organisasi DWP Sekretariat DPRD Langkat dapat terus memberikan kontribusi yang positif kepada anggota DWP khususnya dan untuk masyarakat sekitarnya juga.

“Saya berupaya DWP Sekretariat DPRD akan terus mengadakan kegiatan yang bermanfaat dan bernilai efektif bagi Anggota DWP,” ungkap Rosdanelly.

Selain menyantuni anak yatim, arisan juga diisi ceramah agama

Lanjutnya lagi, arisan bulanan ini juga kita isi dengan mengundang ustadzah yang diharapkan dapat memberikan tausiah agama kepada kita semua.

“Saya berharap pencerahan agama yang diberikan ustadzah nantinya dapat menjadi bekal dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Kita berharap puasa tahun ini, dapat lebih baik dan meningkat kualitas puasanya dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Ustadzah yang diundang pada arisan DWP Sekretariat DPRD Langkat itu adalah Hj. Umi Supriatun, S.Pd.I dari Stabat. Dalam ceramahnya Umi Supriatun menceritakan tentang amal-amal kebaikan di bulan puasa dan memberikan pencerahan atas pertanyaan dari ibu-ibu Dharma Wanita yang berkaitan dengan ibadah sholat, puasa dan persoalan lainnya.

“Di bulan Ramadhan ini mari kita tingkatkan amalan wajib dan memperbanyak amalan-amalan sunnah serta mari sibukkan diri kita dalam kebaikan,” pesan ustadzah.

DPRD Langkat Gelar Paripurna Usul Penggantian Ketua DPRD

DPRD Langkat Gelar Paripurna Usul Penggantian Ketua DPRD

 

DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penggantian Ketua DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024 atas nama Surialam, SE kepada Sribana Perangin Angin di gedung DPRD Langkat, Kamis (1/4/2021).

Mekanisme penggantian Ketua DPRD Langkat itu melalui dua tahap rapat paripurna internal dengan agenda usul pemberhentian Surialam, SE sebagai Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Langkat.

Sribana PA

 

Surialam yang saat ini masih berstatus Ketua DPRD Langkat saat memimpin rapat menjelaskan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD, yang menjadi pedoman dilaksanakannya rapat paripurna.

Penggantian Ketua DPRD Langkat yang berasal dari Partai Golkar ini juga menindak lanjuti surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat nomor : PB-21/GK-LKT/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 perihal menindak lanjuti surat DPP Partai Golkar Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Langkat sisa masa jabatan 2019-2024 yang menetapkan Sribana Perangin Angin yang menggantikan Surialam.

Dalam rapat paripurna itu, Zulhijar anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra mempertanyakan alasan Ketua DPRD Langkat mengundurkan diri dari jabatannya.

“Jawaban dari pertanyaan ini perlu kami ketahui untuk dapat kami sampaikan kepada masyarakat kalau ada yang bertanya,” kata Zulhijar.

Surialam mengatakan alasan kesehatan yang menjadi dasar dirinya mengundurkan, selain itu faktor umur yang sudah 60 tahun lebih.

“Dengan kondisi itu dan banyaknya tugas-tugas di DPRD Langkat, maka saya mengundurkan diri,” ungkapnya.

Setelah memberi jawaban, Surialam melanjutkan rapat paripurna yang menjelaskan setelah ditetapkannya keputusan DPRD Langkat tentang usul pemberhentian Ketua DPRD Langkat dan usul calon pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.