Pokok-Pokok Pikiran DPRD Dari Hasil Reses Diparipurnakan
Pokok-Pokok Pikiran DPRD Dari Hasil Reses Diparipurnakan
Sebanyak 1.020 pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Langkat dari hasil reses ke masing-masing daerah pemilihan pada masa sidang II tahun ke II tahun anggaran 2021 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Jum’at (25/6/2021).
Dari angka itu, usulan masyarakat dari daerah pemilihan I sebanyak 337 usulan, daerah pemilihan II sebanyak 320 usulan, daerah pemilihan III sebanyak 100 usulan, daerah pemilihan IV sebanyak 147 usulan dan daerah pemilihan V sebanyak 116 usulan.
Hal ini disampaikan Pujianto selaku anggota Badan Anggaran DPRD Langkat saat menyampaikan laporan hasil penyempurnaan pokok-pokok pikiran DPRD diatas podium dihadapan peserta rapat paripurna.

Anggota Banggar, Pujianto membacakan pokok-pokok pikiran DPRD
Pokok-pokok pikiran DPRD ini sebelumnya sudah melalui proses, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, pembahasan di Komisi-Komisi DPRD Langkat dengan pihak-pihak terkait sesuai usulan yang ditampung anggota DPRD, pembahasan pada Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat melalui Sekda, dr. H. Indra Salahudin mengatakan pokok-pokok pikiran DPRD adalah salah satu implementasi pendekatan dalam menyusun dokumen perencanaan daerah yang selaras dengan sasaran RPJMD.
“Jadi pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun harus sesuai dan selaras serta memperhatikan ketersediaan anggaran daerah,” terangnya.
Sekda meminta pihak DPRD Langkat segera mengirimkan secara tertulis dan memasukkan pokok-pokok pikiran DRPD tersebut kedalam aplikasi SIPD agar dapat ditelaah, dibahas dan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Langkat.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna berharap pokok-pokok pikiran yang telah ditetapkan dapat dijadikan prioritas pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kami berharap kepada Kepala Bappeda melalui Bupati Langkat agar dapat menyediakan ruang dari pokok-pokok pikiran DPRD yang di susun berdasarkan skala prioritas dalam RKPD tahun berikutnya, sehingga pokok-pokok pikiran DPRD Langkat dapat berfungsi didalam pembangunan, sosial dan ekonomi masyarakat Langkat,” ujarnya.