Komisi A DPRD Langkat Berharap Warga Barak Induk Diberi Hak Pilih

Komisi A DPRD Langkat Berharap Warga Barak Induk Diberi Hak Pilih

 

Komisi A DPRD Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti aksi ratusan warga Barak Induk Desa Harapan Maju yang datang ke kantor DPRD Kabupaten Langkat pada Senin 23 Mei 2022 yang menyuarakan hak pilih mereka pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan periode 2022-2028 yang tidak terakomodir.

RDP dilaksanakan dengan mengundang Dinas PMD, Dinas Dukcatpil, perwakilan warga Barak Induk dan dihadiri Sekretaris Komisi A Ade Khairina Syahputri, Anggota Komisi A Zulhijar, Pimanta Ginting dan Sukardi di ruang rapat Banggar, Rabu (25/5/2022).

Ketua Komisi A Dedek Pradesa saat membuka rapat mengatakan “setiap warga negara Indonesia berhak memilih dan dipilih”. Atas dasar itu, Ketua Komisi A mempertanyakan kenapa untuk warga Barak Induk Desa Harapan Maju tidak diakomodir hak pilihnya dalam pilkades.

Untuk diketahui yang terungkap dalam rapat sebelumnya, bahwa alasan pihak panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) tidak memasukkan warga Barak Induk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkades dikarenakan lokasi tempat tinggal warga Barak Induk berada diluar peta Desa Harapan Maju.

Warga Barak Induk ini merupakan pengungsi Aceh yang telah lama bermukim di wilayah lahan hutan Taman Nasional Gunung Louser (TNGL) namun mereka memiliki KTP Desa Harapan Maju.

Menyikapi permasalahan itu, Kepala Bidang (Kabid) PMD Langkat Selfian Ardy yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa aksi warga Barak Induk sebelumnya juga sudah diterima pihak Pemkab Langkat dan telah disampaikan bahwa sesuai aturan yang boleh memilih kepala desa harus berdomisili di desa tersebut.

Dalam RPD yang berlangsung singkat itu, anggota Komisi A Zulhijar angkat bicara. Ia bersikukuh agar pihak Pemkab Langkat dapat menimbang keberadaan warga Barak Induk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Harapan Maju, Kartu Keluarga (KK) dan juga mereka menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa Harapan Maju dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkades di Desa Harapan Maju.

“Kami Komisi A sepakat dan berharap warga Barak Induk agar masuk dalam bagian Desa Harapan Maju,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Turut hadir dalam RDP, Sekretaris Komisi A Ade Khairina Syahputri, Anggota Komisi A Pimanta Ginting dan Sukardi juga Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan.

RDP Komisi A di ruang rapat Banggar DPRD Kab. Langkat

Warga Barak Induk Mengadu Ke DPRD Langkat

Tak Punya Hak Pilih Dalam Pilkades, Warga Barak Induk Mengadu Ke DPRD Langkat

 

Ratusan warga Barak Induk Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan lakukan aksi damai ke kantor DPRD Kabupaten Langkat untuk menyuarakan atas hak suara mereka yang tidak diakomodir dalam Pilkades Harapan Maju periode 2022-2028 yang diselenggarakan pada 19 Juni 2022.

Aksi damai ini diterima anggota Komisi A DPRD Langkat dengan mengundang perwakilan aksi damai di ruang rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Wakil Ketua Komisi A Dedi dan anggota Komisi A Zulhijar, Pimanta Ginting dan Sukardi, Senin (23/5/2022).

Dalam penerimaan aksi itu, disampaikan bahwa masyarakat disana sebanyak 1.500 jiwa tidak diperkenankan memberikan hak suaranya dikarenakan tempat tinggal mereka berada diluar batas Desa Harapan Maju padahal mereka memiliki KTP Desa Harapan Maju. Padahal masyarakat yang tinggal di Barak Induk, Damar Hitam dan Sei Minyak yang berjumlah 700 KK selalu ikut dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Langkat.

“Tolong bantu kami agar dapat memilih Kepala Desa di Desa Harapan Maju pada tanggal 19 Juni 2022 mendatang,” ujar Ernawati salah satu perwakilan yang menyampaikan keinginan warga.

Pada rapat itu, anggota Komisi A Zulhijar mempertanyakan kepada perwakilan warga apakah warga yang tidak diakomodir hak suaranya memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Serentak perwakilan warga menyatakan mereka dapat bantuan BLT.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi A Dedi meminta warga agar jangan anarkis menyikapi permasalahan ini dan menjaga kondusifitas desa.

“Kami akan fasilitasi dan sepakat untuk memperjuangkan hak-hak warga untuk ikut pilkades sesuai permintaan warga, namun semuanya tetap berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Setelah bersepakat, akhirnya Komisi A DPRD Langkat akan menintak lanjuti aksi warga Barak Induk Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dengan mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Langkat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Dukcatpil Kabupaten Langkat, Camat Sei Lepan dan pihak Desa Harapan Maju pada Rabu 25 Mei 2022 mendatang.

Donny Setha Inginkan Seleksi Ulang Balon Kades Yang Bermasalah

Donny Setha Inginkan Seleksi Ulang Balon Kades Yang Bermasalah

 

Munculnya permasalahan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung pada 19 Juni 2022 mendatang di Kabupaten Langkat membuat DPRD Langkat adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Langkat dengan mengundang Dinas PMD, pihak USU sebagai lembaga yang menilai ujian bakal calon kepala desa, Camat Besitang, warga dan bakal calon (balon) kades yang kalah saat seleksi, Kamis (19/5/2022).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha bersama Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Anggota DPRD Langkat Safii dari partai Perindo.

RDP ini merupakan tindak lanjut pengaduan warga dan Balon Kades Halaban Kecamatan Besitang yang kalah seleksi sebelumnya ke DPRD Langkat.

Munculnya permasalahan dikarenakan bakal calon kades yang kalah tidak terima karena dari tingkat pendidikan mereka lebih unggul dari calon kades yang lulus dengan bermodalkan ijazah paket B dan C. Selain itu ada bakal calon kades yang sudah memiliki pengalaman kerja di pemerintahan.

Tidak hanya di Desa Halaban, di RDP itu terkuak persoalan yang sama di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sei Bingai yang disampaikan Meidi Kembaren dari organisasi Gerakan Rakyat Untuk Transparansi (Garansi).

“Ada bakal calon kades yang kalah, sementara pendidikan dan pengalamannya sudah mumpuni dari calon kades yang menang,” sebutnya.

Terhadap persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha menyayangkan pihak yang menilai tidak menilai aspek pendidikan dan pengalaman dalam hal kelulusan para bakal calon kades. Untuk menyuarakan aspirasi warga itu, Donny Setha meminta  diadakan seleksi ulang bagi desa yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi calon kades.

Donny juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak USU dalam RDP.

“Harusnya pihak Universitas Sumatera Utara (USU) hadir dalam RDP ini dan kita perlu tanggung jawab USU dalam hal ini,” ucap Donny.

Pernyataan Donny Setha disambut senada oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Safii yang menginginkan diadakan seleksi ulang. Ketua DPRD Langkat meminta dinas PMD berkoordinasi dengan Tim Kabupaten untuk menyikapi pengaduan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Langkat.

Menanggapi permintaan DPRD Langkat, Sutrisuanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan menindak lanjutinya setelah keluar surat rekomendasi dari DPRD Langkat terkait diadakan seleksi ulang.

“Setelah ada surat rekomendasi dari DPRD Langkat, kami akan berkoordinasi dengan Tim Pemkab Langkat,” ungkap Sutrisuanto.