Komisi A DPRD Langkat Undang KPU Terkait Perubahan Dapil

Komisi A DPRD Langkat Undang KPU Terkait Perubahan Dapil

 

Terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Langkat di tiap Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Komisi A DPRD Langkat undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (30/11/2022).

Ketua Komisi A Bahri meminta penjelasan Ketua KPU Sopian Sitepu terhadap rancangan yang telah KPU buat yang telah tersebar luas untuk diketahui masyarakat Kabupaten Langkat demi mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait penataan Dapil tersebut.

Ketua Komisi A M. Bahri, SH. MH (tengah) memimpin RDP

Sopian Sitepu yang hadir bersama anggota KPU lainnya menjelaskan bahwa kenapa ada perubahan dapil disebabkan bertambahnya jumlah penduduk di setiap kecamatan.

“Ada 3 rancangan dapil yang kami ajukan, yakni rancangan 1 terdiri dari 5 dapil, rancangan 2 terdiri dari 6 dapil dan rancangan 3 terdiri dari 6 dapil,” sebut Sopian.

Menambahkan apa yang disampaikan Ketua KPU, anggota KPU Muhammad Khair turut menjelaskan bahwa perubahan dapil menganut tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2022.

Usai pemaparan oleh pihak KPU Langkat, Zulhijar Sekretaris Komisi A DPRD Langkat menanyakan siapa yang menjadi eksekutor penentuan dapil dan indikator penataan dapil tersebut.

Menjawab itu, Khair mengatakan, bahwa yang menjadi eksekutor ketiga usulan rancangan tersebut yakni KPU RI dan Komisi II DPR RI.

Khair juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka layanan penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat terkait penataan Dapil tersebut, baik melalui email maupun surat menyurat pertanggal 23 Nopember hingga 6 Desember 2022.

“Untuk tahapan uji publik rancangan penataan dapil tersebut nantinya diumumkan paling lama pada tanggal 12 ataupun 13 Desember 2022 mendatang, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI bersama Komisi II DPR RI,” jelasnya.

Adapun yang menjadi indikator penataan Dapil dan perubahan komposisi kursi tiap Dapil di Langkat yakni atas dasar perubahan pertambahan jumlah penduduk di masing masing Dapil tersebut dan kesetaraan komposisi kursi di masing masing Dapil, tutupnya.

RDP yang berlangsung penuh keakraban tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting dan anggota Komisi A diantaranya, Suwarmin, Dedi, Aidir Syahputra dan Surialam.

Berikut 3 rancangan penataan Dapil Langkat yang diusulkan oleh KPU Langkat :

Rancangan 1

Dapil I (12 kursi)
1. Stabat
2. Wampu
3. Secanggang
4. Batang Serangan

Dapil II (7 kursi)
1. Binjai
2. Selesai
3. Sirapit

Dapil III (8 kursi)
1. Bahorok
2. Salapian
3. Kuala
4. Sei Bingai
5. Kutambaru

Dapil IV (11 kursi)
1. Babalan
2. Pangkalan Susu
3. Besitang
4. Sei Lepan
5. Brandan Barat
6. Pematang Jaya

Dapil V (12 kursi)
1. Hinai
2. Tanjung Pura
3. Padang Tualang
4. Gebang
5. Sawit Sebrang

Rancangan 2

Dapil I (10 kursi)
1. Stabat
2. Wampu
3. Secanggang

Dapil II (7 kursi)
1. Binjai
2. Selesai
3. Sirapit

Dapil III (9 kursi)
1. Bahorok
2. Salapian
3. Kuala
4. Sei Bingai
5. Kutambaru

Dapil IV (8 kursi)
1. Hinai
2. Padang Tualang
3. Batang Serangan
4. Sawit Seberang

Dapil V (8 kursi)
1. Pangkalan Susu
2. Besitang
3. Sei Lepan
4. Brandan Barat
5. Pematang Jaya

Dapil VI (8 kursi)
1. Tanjung Pura
2. Gebang
3. Babalan

Rancangan 3
Dapil I (10 kursi)
1. Stabat
2. Wampu
3. Secanggang

Dapil II (8 kursi)
1. Sei Bingei
2. Binjai
3. Selesai

Dapil III (7 kursi)
1. Bahorok
2. Salapian
3. Kuala
4. Sirapit
5. Kutambaru

Dapil IV (8 kursi)
1. Hinai
2. Padang Tualang
3. Batang Serangan
4. Sawit Seberang

Dapil V (8 kursi)
1. Pangkalan Susu
2. Besitang
3. Sei Lepan
4. Brandan Barat
5. Pematang Jaya

Dapil VI (9 kursi)
1. Tanjung Pura
2. Gebang
3. Babalan

Komisi A DPRD Langkat Tinjau Gang Yang Diresahkan Warga

Komisi A DPRD Langkat Tinjau Gang Yang Diresahkan Warga

 

Menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang dilaksanakan sebelumnya yang berkesimpulan melakukan peninjauan langsung ke lokasi Gang yang disebut Gang Pemadam Kebakaran yang berada di Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.

Peninjauan lapangan ini dilakukan Komisi A untuk mengetahui secara  pasti lokasi gang yang berdasar pengaduan warga, pintu gang tersebut di bongkar oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Langkat.

Komisi A DPRD Langkat yang turun ke lokasi terdiri dari Pimanta Ginting, Zulhijar, Surialam, Ade Khairina Syahputri, Aidir Syahputra dan Dedi, juga didampingi Camat Tanjung Pura dan Lurah Pekan Tanjung Pura langsung masuk ke gang melalui pintu ruko warga disamping gang, Kamis (24/11/2022) pukul 14.00 Wib.

Di lokasi, Camat Tanjung Pura M. Nawawi mengatakan bahwa pihaknya tidak ada meminta pihak manapun untuk membongkar pagar dipintu masuk gang. Pihaknya hanya menyampaikan notulen hasil rapat di kecamatan atas persoalan yang ada di Kecamatan Tanjung Pura termasuk gang yang dipersoalkan warga.

Lokasi peninjauan Komisi A

Pada saat peninjauan, Komisi A melihat kondisi gang tidak patut untuk disebut sebagai gang karena tidak layak untuk dilalui.

“Secara fisik, saya melihat ini bukan gang, saya melihat tidak bermanfaat gang ini,” sebut anggota Komisi A Zulhijar dilokasi peninjauan.

Dalam pantauan, gang itu ada parit kecilnya yang atasnya ditutup oleh pemilik ruko disamping gang itu. Parit itu lebarnya berkisar 70 cm dan disamping sisi kanan dan sisi kiri parit disemen oleh pemilik ruko sehingga gang itu diperkirakan lebarnya berukuran 2 meter.

Dihadapan warga, Pimanta Ginting bersama anggota Komisi A akhirnya mengambil keputusan agar warga memperbaiki kembali pintu pagar gang yang telah dibongkar Satpol PP dengan catatan pintu pagar tersebut jangan dimatikan, agar bisa buka tutup bilamana diperlukan.

Komisi A DPRD Langkat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat kembali dengan mengundang Sekda dan Satpol PP beserta Camat Tanjung Pura.

Komisi A DPRD Langkat meminta kepada warga nantinya untuk dapat menerima hasil keputusan rapat yang dilakukan melalui musyawarah mufakat apabila dinyatakan bahwa gang ini adalah gang pemadam kebakaran.

Pimanta Ginting (tengah, pakai peci) saat meminta keterangan Camat dan warga

1,9 Triliun APBD Langkat Disahkan

1,9 Triliun APBD Langkat Disahkan

 

Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat tahun keempat, rapat ketujuh, masa persidangan kesatu, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 sebesar 1,9 triliun lebih disahkan menjadi Peraturan Daerah di gedung DPRD Langkat, Jum’at (25/11/2022).

Badan Anggaran DPRD Langkat melalui juru bicaranya Ahmad Senang dalam laporannya menjelaskan hasil yang disepakati Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat pada saat pembahasan Ranperda APBD bersama Kepala SKPD dengan total APBD Kabupaten Langkat tahun 2023 sebesar Rp.1.993.215.976.198.

Dari angka tersebut, Ahmad Senang merinci pendapatan asli daerah sebesar Rp. 170 milyar lebih, pendapatan transfer Rp. 1,774 triliun lebih dan pendapatan daerah lain-lain sebesar Rp. 48 milyar lebih.

Untuk belanja daerah disebutkannya sebesar Rp. 1.990.215.976.198, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1,503 triliun lebih, belanja modal Rp. 102 milyar lebih, belanja tidak terduga Rp. 10 milyar lebih dan belanja transfer sebesar Rp. 372 milyar lebih

“Dengan demikian ada surplus anggaran sebesar Rp. 3 milyar yang diperuntukkan sebagai investasi Pemerintah Kabupaten Langkat,” ungkap Ahmad Senang yang berasal dari Partai Golkar.

Pengesahan APBD 2023 ini juga ditandai dengan diucapkannya kata setuju oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Langkat melalui juru bicara masing-masing fraksi pada pendapat akhir fraksinya dan selanjutnya ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat terhadap Perda APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Kab. Langkat mengetuk palu sidangnya tanda disahkannya Ranperda APBD 2023 menjadi Perda

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin jalannya rapat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera menyampaikan Perda yang telah disahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

“Semoga Perda APBD yang kita tetapkan hari ini bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat,” tutur Ketua DPRD sembari menutup rapat.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, segenap Anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

DPRD Langkat Perjuangkan THK2 Jadi ASN

DPRD Langkat Perjuangkan THK2 Jadi ASN

 

Untuk menyuarakan aspirasi para guru eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang tidak dapat terangkat menjadi ASN, Pimpinan DPRD bersama Komisi B DPRD Langkat terus memperjuangkannya dengan diawali melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten Langkat, Jum’at (25/11/2022).

Pimpinan DPRD Langkat Antoni menyampaikan bahwa RDP yang bertepatan Hari Guru Nasional ini merupakan suatu ikhtiar kami sebagai lembaga perwakilan rakyat bagaimana memperjuangkan 29 orang guru THK2 yang masih tersisa di Kabupaten Langkat agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN), karena itu Antoni meminta pihak yang diundang untuk menjelaskan kendalanya.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Syaiful Abdi dalam penjelasannya, alasan klasik selalu disampaikan pihak Kementerian Pendidikan di Jakarta bahwa ijazah para guru THK2 tidak linear dengan kualifikasi yang diajar di sekolah para guru tempat mengajar.

“Saya pribadi turut prihatin terhadap nasib para guru THK2 Kabupaten Langkat, dan ini tidak hanya di Kabupaten Langkat, persoalan para guru THK2 ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Kadis Pendidikan.

“Bagaimana para guru THK2 ini bisa jadi ASN, waktu mendaftar saja di sistem Kementerian Pendidikan, mereka sudah tertolak, jangankan untuk mengikuti test ASN,” ucapnya sembari mengatakan bahwa sistem itu bisa diubah karena program yang dibuat manusia.

Perwakilan guru THK2 saat RDP di DPRD Langkat

Setelah mendengarkan penjelasan Kadis Pendidikan, Ketua Komisi B Fatimah memberikan motivasi kepada para guru THK2 Kabupaten Langkat yang hadir untuk tetap semangat dalam mengajar dan inovasi belajar jangan sampai surut demi mencerdaskan anak-anak didik.

“Kami akan terus kawal persoalan THK2 ini, kami akan surati kementerian, jika perlu kami akan langsung ke Jakarta bersama para guru THK2 untuk meminta penjelasan pihak Kementerian Pendidikan dan Kemen PANRB,” ucap politisi PKS ini.

Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni yang memimpin jalannya rapat, akhirnya menyimpulkan bahwa RDP perlu merekomendasikan ke Bupati Langkat untuk menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) di Jakarta, agar guru-guru eks THK2 Kabupaten Langkat dapat diangkat menjadi ASN dengan membuat sistem tersendiri khusus THK2 atau merubah sistem yang ada, serta menyurati ke Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta agar turut menyuarakan aspirasi guru THK2.

DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian R.APBD 2023

DPRD Langkat Gelar Paripurna Penyampaian R.APBD 2023

 

DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023, Jum’at (18/11/2022).

Rapat paripurna dilaksanakan setelah sebelumnya Plt. Bupati Langkat menyampaian Ranperda APBD 2023 ke DPRD Langkat sesuai surat nomor : 900-3226/BPKAD/2022 tanggal 9 Nopember 2022, lalu mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat untuk diparipurnakan.

Diketahui dalam penjelasan Plt. Bupati melalui Sekda Langkat, H. Amril, S.Sos. MAP, bahwa penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Langkat tahun 2023 dan penyusunan nota keuangannya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.

Disampaikan Sekda bahwa estimasi pendapatan daerah pada APBD 2023 sebesar Rp. 1.993.215.976.198, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 170 milyar lebih, pendapatan transfer Rp. 1,774 triliun lebih dan pendapatan daerah lain-lain sebesar Rp. 48 milyar lebih.

Sedangkan untuk belanja daerah pada APBD 2023 sebesar Rp. 1.990.215.976.198, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 1,502 triliun lebih, belanja modal Rp. 103 milyar lebih, belanja tidak terduga Rp. 10 milyar lebih dan belanja transfer sebesar Rp. 372 milyar lebih.

“Sebesar 3 milyar dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Langkat ke Bank Sumut,” terang Sekda.

Sekda berharap R.APBD 2023 yang disampaikan segera dibahas bersama-sama antara Badan Anggaran DPRD Langkat dengan TAPD Kabupaten Langkat.

Penyampaian Ranperda APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara penyerahan Ranperda dari Plt. Bupati kepada Pimpinan DPRD Langkat yang selanjutnya fraksi-fraksi DPRD Langkat menanggapinya melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksinya.

Sekda dengan Pimpinan DPRD Langkat menandatangani Berita Acara penyerahan Ranperda APBD 2023

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta Plt. Bupati Langkat untuk menjawab semua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat dan menskoor rapat dengan agenda rapat paripurna berikutnya mendengarkan jawaban Plt. Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Foto bersama antara Sekda dengan Pimpinan DPRD Langkat usai penandatangan Berita Acara penyerahan Ranperda.

DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUA/PPAS R.APBD 2023

DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUA/PPAS R.APBD 2023

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUP) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Kesepatakan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dan Plt. Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Kamis (3/11/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga dan Antoni. Rapat itu juga dihadiri Plt. Bupati Langkat Syah Afandin, Anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Kepala SKPD.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat H. Rahmanuddin Rangkuti membacakan hasil pembahasan KUA-PPAS R.APBD 2023. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp. 1.993.215.976.198,- dengan besaran pendapatan asli daerah Rp. 170.033.415.220,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 48.349.495.700,-

Untuk belanja daerah disepakati sebesar Rp. 1.990.215.976.198,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 milyar, papar Rahmanuddin Rangkuti.

Plt. Bupati Langkat Syah Afandin dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA-PPAS R.APBD 2023 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS R.APBD 2023 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dimana KUA-PPAS telah diselaraskan dengan program  pemerintah pusat, pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, merupakan rangkaian proses  yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin diakhir pidatonya mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA-PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2023 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.