Warga Serapuh Asli Minta DPRD Langkat Keluarkan Rekomendasi Pemecatan Kades

Warga Serapuh Asli Minta DPRD Langkat Keluarkan Rekomendasi Pemecatan Kades

 

Ratusan warga Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat lakukan aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Langkat menuntut pemecatan kepala desa mereka, Rabu (24/7/2024).

Aksi damai ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni dengan menemui warga yang berada di pintu gerbang kantor DPRD Langkat.

Massa menyampaikan bahwa Kepala Desa Serapuh Asli telah mencemarkan nama baik Desa Serapuh Asli dengan tindakan asusila yang dilakukannya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Dengan beredarnya video ini, masyarakat Desa Serapuh Asli tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap NH sebagai Kepala Desa Serapuh Asli.

Selain itu, birokrasi serta pelayanan di Kantor Desa Serapuh Asli terlihat mati total karena kepala desa tidak berani untuk hadir dan menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.

“Karena itu kami minta DPRD Kabupaten Langkat mengeluarkan rekomendasi agar NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli dipecat dari jabatannya,” tuntut warga.

Terhadap permintaan warga ini, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menindak lanjuti persoalan yang disampaikan warga Desa Serapuh Asli.

Sementara itu, Antoni Wakil Ketua DPRD Langkat mengapresiasi aksi yang dilakukan warga yang menuntut dan memperjuangkan desanya tidak dipimpin oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan segera tindak lanjuti hal ini. Percayakan kepada kami agar persoalan ini segera kami tindak lanjuti,” ucap Antoni.

Setelah diterima dan melakukan dialog dengan Pimpinan DPRD Langkat, akhirnya warga membubarkan aksinya sambil meminta Kepala Desa Serapuh Asli segera diberhentikan (dipecat) dan tidak ada lagi Rapat Dengar Pendapat dalam hal ini sembari menyampaikan bahwa aksi warga tidak ditunggangi oleh pihak manapun dan tidak juga didanai oleh pihak manapun.

Komisi A DPRD Langkat Mediasi Belum Adanya Kades Definitif Di Desa Telaga Said

Komisi A DPRD Langkat Mediasi Belum Adanya Kades Definitif Di Desa Telaga Said

 

Persoalan kekosongan Kepala Desa definitif di Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Said meminta mediasi Komisi A DPRD Langkat dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Senin (22/7/2024) digelar RDP terkait hal itu dengan mengundang Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Sei Lepan dan BPD Telaga Said.

Ketua BPD Telaga Said Suhardi Surbaki menjelaskan bahwa saat ini Desa Telaga Said dijabat oleh Pj Kepala Desa. Sudah 2 tahun masa tugas Pj di Desa Telaga Said setelah Kepala Desa Telaga Said yang lama tersandung kasus hukum.

“Masyarakat menginginkan Desa Telaga Said dipimpin oleh kepala desa yang definitif, walaupun saat ini kinerja Pj Kepala Desa baik,” ujar Suhardi.

Terhadap persoalan ini, mendapat respon dari Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Langkat. Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi A Sandrak Herman Manurung yang meminta Dinas PMD agar cepat respon terhadap persoalan di Pemerintahan Desa Telaga Said. “Hendaknya jangan terlalu lama tidak didefinitifkannya kepala desa di desa itu,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, perwakilan Dinas PMD yang hadir menjelaskan bisa dilakukan proses PAW (pengganti antar waktu) kepala desa dengan mekanisme diusulkan oleh masyarakat ke BPD. Calon kepala desa harus lebih dari 2 orang untuk dipilih kembali dengan sumber dana dari APBD desa.

Anggota Komisi A Dedi, meminta Dinas PMD dapat mendukung dan membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasi yang ada.

Setelah mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang diundang, Sandrak Herman Manurung yang memimpin RDP setelah Ketua Komisi A membuka rapat, meminta agar Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said dan dari segi hukum meminta Bagian Hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang ada, serta meminta kepada BPD Telaga Said agar dalam proses PAW kepala desa menjadi definitif agar berjalan dengan aman dan kondusif.

Hadir dalam RDP itu Ketua Komisi A Bahri dan Anggota Komisi A, Surialam, Ahmad Senang dan Salam Sembiring.