Maraknya Kasus Pencurian, Judi dan Narkoba Membuat Warga Desa Raja Tengah Kuala Mengadu ke DPRD Langkat

Langkat, 27 Maret 2025 – Resah dengan kondisi didesa akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba membuat puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala mengadu ke DPRD Kabupaten Langkat meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga.

Puluhan warga ini datang ke kantor DPRD Langkat didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun. Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP dan Kapolsek Kuala.

 

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin angin, SE saat menyampaikan pengarahan

 

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba. Mereka mengeluhkan dan sangat resah dengan kasus pencurian yang terjadi disebabkan pelaku tidak dapat dijerat hukum. Mereka meminta hendaknya ada solusi efek jera bagi pelaku pencurian. Pasalnya tanaman sawit maupun jagung maupun tanaman lainnya sering hilang yang dilakukan oleh pelaku yang mereka duga uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba.

“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, karena itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.

Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan, namun tidak ditemukan bukti nyata pada saat pihaknya turun. Namun demikian pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini.

Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah 2,5 juta rupiah. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan.

 

Antusias kehadiran warga

 

Atas dasar ini, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala bahwa Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP), namun ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan untuk proses berikutnya.

Dari Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN.

Dipenghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap Aparat Kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas.

DPRD Kabupaten Langkat Gelar Paripurna LKPJ Bupati

Senin, 24 Maret 2025 – DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2024.

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor : 300.2.12.3-7/PEM/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dan telah dirapatkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Langkat.

 

Pembukaan Rapat Paripurna Oleh Ketua DPRD Langkat

 

LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian sebut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna.

LKPJ itu sendiri lanjut Sribana menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda maupun Perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

 

Penandatanganan surat LKPJ Bupati Langkat tahun 2024

 

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH pada paripurna itu menjelaskan bahwa LKPJ disusun berdasarkan realisasi dari pelaksanaan APBD tahun 2024 dan perubahan APBD 2024.

Pada ringkasan itu disampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menunjukkan capaian kinerja yang baik, seperti capaian kinerja keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar 96,94%. Untuk capaian kinerja makro Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,70% dari tahun sebelumnya.

Persentase penduduk miskin berhasil turun menjadi 9,04% dan pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan dari 4,93% menjadi 4,98%. PDRB tumbuh sebesar 9,84%.

 

Foto bersama Pimpinan DPRD Langkat dan Bupati Langkat

 

Dikesempatan itu Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat atas sinergi dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini.

Akhir rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ oleh Bupati kepada Ketua DPRD Langkat yang selanjutnya akan dibahas oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi berupa catatan strategis.

DPRD Langkat Gelar Paripurna Sambutan Perdana Syah Afandin Sebagai Bupati Langkat

Langkat, 03 Maret 2025 – DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato sambutan sebagai Bupati Langkat masa jabatan 2025-2030. Paripurna ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari pelantikan H. Syah Afandin, SH sebagai Bupati Langkat dan Tiorita Br. Surbakti, SH sebagai Wakil Bupati Langkat masa jabatan 2025-2030 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

 

Pidato perdana Bupati Langkat didampingi Wakil Bupati Langkat

 

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat paripurna menyampaikan dasar pelaksanaan paripurna adalah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 8 September 2024 yang menyatakan bahwa bagi Bupati yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Bupati pada sidang paripurna di masing-masing DPRD Kabupaten/Kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama.

Sribana dalam rapat paripurna mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Langkat yang baru dilantikan dan menyampaikan harapan agar kepemimpinan yang baru dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Ketua DPRD menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya dalam pidato sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin didampingi Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menyampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat yang merupakan sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Langkat, memperkenalkan diri mereka dan menyatakan bahwa mereka adalah Bupati dan Wakil Bupati Langkat milik seluruh masyarakat Kabupaten Langkat, bukan Bupati dan Wakil Bupati Langkat kelompok tertentu.

“Oleh karenanya, kami mengajak semua pihak untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Langkat, mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat yakni Menuju Langkat Yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan,” ucap Syah Afandin.

Ia pun mengajak semua pihak saling bergandengan tangan dalam membangun Kabupaten Langkat dan meninggalkan perbedaan saat Pilkada dan melupakan perbedaan pilihan dalam Pilkada.

Selanjutnya ia memohon dukungan semua elemen dan lapisan masyarakat untuk membangun Kabupaten Langkat dengan jumlah 23 kecamatan, 37 kelurahan serta 240 desa khususnya dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya.

 

Salam-salaman pimpinan DPRD kepada Bupati dan Wakil bupati

 

Rapat Paripurna ini berlangsung dengan penuh khidmat dan diakhiri dengan ucapan selamat oleh unsur Forkopimda, para Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat serta para undangan rapat yang saling bersalam-salaman dengan Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, maka proses serah terima kepemimpinan di Kabupaten Langkat secara resmi telah dilaksanakan, menandai awal perjalanan kepemimpinan baru dalam mewujudkan Langkat yang lebih Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan.

DPRD Langkat Gelar RDP dengan GEMAS dan Warga Perlis Terkait Dugaan Penyimpangan Subsidi BBM Nelayan

Langkat, 25 Februari 2025 – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gerakan Masyarakat Selamatkan Langkat (GEMAS) dan warga Desa Perlis pada 25 Februari 2025. Rapat ini membahas dugaan pemotongan subsidi BBM untuk nelayan yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Nelayan dan Kepala Desa. Meski kasus ini sudah ditangani Polres Langkat, masyarakat menilai belum ada kejelasan terkait penyelesaiannya.

Dalam rapat tersebut, GEMAS memaparkan bahwa pemotongan subsidi BBM bagi nelayan dilakukan secara sepihak tanpa transparansi. Masyarakat sudah beberapa kali mengadu kepada pihak berwenang, namun belum mendapatkan solusi yang memuaskan. Mereka meminta DPRD turun tangan agar hak nelayan bisa dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum pemerintah desa mempertanyakan legalitas GEMAS dan menolak melanjutkan pembahasan. Namun, DPRD menegaskan bahwa rapat ini diadakan secara resmi dan sah sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan dana subsidi. Masyarakat yang hadir mendukung agar kasus ini dibahas secara terbuka guna mendapatkan kejelasan hukum.

 

Pimpinan komisi A DPRD Langkat

 

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan perwakilan warga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Perlis sudah berulang kali mengajukan keluhan terkait kasus ini. Bahkan, sempat terjadi ketegangan yang nyaris berujung pada penyegelan kantor desa. Warga juga menuntut agar Kepala Dusun yang diduga terlibat dalam kasus ini segera diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Perlis mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan karena tanda tangannya diduga dipalsukan dalam laporan keuangan. Ia juga menyebut adanya dana sebesar Rp 185 juta yang harus dikembalikan oleh Kepala Dusun. Kepala Dusun sendiri sebelumnya telah berjanji akan mundur dari jabatannya.

Pihak Inspektorat yang turut hadir dalam rapat menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mereka menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 144 juta dalam pengelolaan subsidi BBM nelayan. Namun, Ketua Kelompok Nelayan telah mengembalikan dana tersebut, meski belum ada kejelasan lebih lanjut terkait tanggung jawab Kepala Desa dalam perkara ini.

Menanggapi hal ini, perwakilan Polres Langkat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, mereka masih membutuhkan bukti tambahan untuk memproses kasus ini secara hukum. DPRD Langkat pun meminta semua pihak bekerja sama dalam mengumpulkan bukti agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dan hak masyarakat nelayan tidak lagi dirugikan.

Bapemperda DPRD Langkat Bahas Usulan Ranperda RPJMD dan Progres Penyusunan Naskah Akademik

Langkat, 25 februari 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat pembahasan terkait penambahan usulan Ranperda dalam perubahan Propemperda Tahun 2025 dan progres penyusunan Naskah Akademik serta Draf Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Sedarita Ginting, S.H., M.H, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, seperti Asisten II Setdakab Langkat, Bagian Hukum Setdakab Langkat, Kabid Perencanaan Bappeda, serta Tim Penyusun Naskah Akademis dari STAI Syech Abdul Halim Hasan.

 

Pembacaan pembahasan rapat tersebut

 

Dalam rapat tersebut, Asisten II Setdakab Langkat menyampaikan usulan agar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2025-2029 dimasukkan dalam Propemperda 2025. Hal ini merujuk pada Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa RPJMD harus disahkan dalam waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Namun, keterlambatan dalam pengusulan Ranperda RPJMD ini menjadi sorotan anggota Bapemperda. Mereka mempertanyakan mengapa Ranperda RPJMD tidak diusulkan sejak awal dalam penyusunan Propemperda 2025.
Bagian Hukum Setdakab Langkat dan Bappeda mengakui adanya keterlambatan serta menyatakan bahwa hal ini terjadi akibat menunggu Pedoman Umum Penyusunan RPJMD dari Kemendagri.

Beberapa anggota Bapemperda, seperti Rahmad Rinaldi, S.E., M.Pd dan Ahmad Senang, S.HI., M.H, menyoroti kurangnya komitmen dari SKPD dalam proses perencanaan peraturan daerah. Mereka meminta agar ke depan tidak lagi terjadi kelalaian serupa dan menegaskan bahwa rapat pembahasan ini harus dihadiri oleh Sekda dan Kepala Bappeda, guna memastikan keseriusan serta tanggung jawab penuh dari pihak eksekutif.

 

Anggota DPRD saat mendengarkan pembacaan rapat

 

Selain pembahasan Ranperda RPJMD, rapat juga membahas progres penyusunan Naskah Akademik dan Draf Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2025, salah satunya terkait Ranperda Desa Wisata.

Tim Penyusun Naskah Akademis memaparkan bahwa Ranperda ini mencakup sembilan ruang lingkup utama, termasuk penetapan desa wisata, pengelolaan, pengembangan daya tarik wisata, promosi, serta pembinaan dan pengawasan.

Setelah mendengarkan berbagai masukan, Ketua Bapemperda memutuskan untuk menskors rapat sementara sebelum dilanjutkan kembali dalam beberapa waktu ke depan. Skorsing ini dilakukan untuk memastikan kehadiran pihak eksekutif yang berwenang, seperti Sekda dan Kepala Bappeda, agar pembahasan dapat berlangsung lebih komprehensif dan pengambilan keputusan dilakukan dengan lebih matang.

“Dengan demikian, rapat akan dilanjutkan kembali setelah pihak-pihak terkait dapat hadir untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD serta penyusunan Naskah Akademik Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2025”, sebut Sedarita menutup rapat.