Mahasiswa Unjuk Rasa UU MD3

Mahasiswa Unjuk Rasa UU MD3 Ke DPRD Langkat

 

 

Aksi unjuk rasa dilakukan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Langkat-Binjai ke kantor DPRD Langkat guna menyampaikan aspirasinya terkait dengan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Selasa (6/3).

Aksi unjuk rasa diterima anggota Komisi A DPRD Langkat, Raja Kamsah Sitepu didampingi Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD H. Zurwansyah, SH dan Tim Ahli DPRD Langkat Ir. Sutiknar yang semula di ruang Komisi A selanjutnya berpindah ke ruang rapat Badan Musyawarah dikarenakan ruang Komisi A tidak dapat menampung jumlah mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Langkat-Binjai Sawaluddin, Sekretaris Gusri Hanafi dan mahasiswa lainnya secara bergantian menyampaikan aspirasi dan keinginan PC PMII untuk menolak revisi UU MD3 yang mereka anggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

“Kami ingin DPRD Langkat mendukung penolakan revisi UU MD3 ini,” sebut Gusri Hanafi.

Dalam aksi ini dibacakan 6 poin penyataan sikap PC PMII Langkat-Binjai terkait revisi UU MD3 yakni pertama, secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi karena setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR/DPRD. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR/DPRD, apalagi sampai dijerat dengan hukum.

Kedua, mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui revisi UU MD3 dengan tidak menandatanganinya, hal ini sebagai sikap politik presiden berpihak kepada rakyat.

Ketiga, mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3.

Keempat, PC PMII Langkat-Binjai istiqomah memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dengan melakukan uji materi (judicial review) atas pasal-pasal yang ‘bertentangan’ ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII.

Kelima, siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

Keenam, meminta kepada DPRD Kab. Langkat menolak revisi UU MD3 dengan membubuhkan tanda tangan sebagai keberpihakan kepada rakyat.

Setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan dialog, Raja Kamsah Sitepu turut membubuhkan tanda tangan untuk selanjutnya diteruskan ke Pimpinan DPRD Kab. Langkat.

Raja Kamsah diakhir pertemuan meminta kepada mahasiswa agar tetap tenang dan tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya karena dapat mengganggu kondusifitas Kabupaten Langkat.

DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Pengganti Ketua DPRD

DPRD Langkat Gelar Rapat Paripurna Pengganti Ketua DPRD

 

 

Setelah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Langkat mengirimkan nama pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat dari Ketua DPRD sebelumnya atas nama Terbit Rencana Perangin-Angin yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Calon Bupati Langkat periode 2018-2023, akhirnya DPRD Langkat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usul calon pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat masa jabatan 2014-2019, Senin (5/3).

Paripurna yang dipimpin Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, ST. SH. MH berjalan dengan lancar dan disetujui seluruh anggota dewan yang hadir setelah dibacakan nama penggantinya yakni Surialam, SE yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kab. Langkat.

Ralin mengatakan bahwa usul penggantian Ketua DPRD ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD pada pasal 45 yang menyatakan bahwa pengganti pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti, atas usul partai politik tersebut kemudian diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Selanjutnya, dengan ditetapkannya Surat Keputusan DPRD Kab. Langkat tentang  usul calon pengganti Ketua DPRD Kab. Langkat masa jabatan 2014-2019 yang telah dibacakan Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan ini, akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bupati Langkat untuk proses selanjutnya guna mendapatkan Surat Keputusan tentang pengangkatan Ketua DPRD Kab. Langkat masa jabatan 2014-2019, sebut Ralin menutup pidatonya.

Terpisah, Surialam saat diwawancarai tentang namanya yang diusulkan menjadi Ketua DPRD, mengucapkan terima kasih kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat yang mempercayakan dirinya untuk diusulkan menjadi Ketua DPRD masa jabatan 2014-2019.

“Saya juga berterima kasih kepada Bapak Terbit Rencana Perangin-Angin yang selama ini memimpin lembaga DPRD ini dengan baik, mudah-mudahan nantinya saya dapat meneruskan kepemimpinan beliau lebih baik dengan dukungan dan kerjasama seluruh anggota DPRD Langkat lainnya untuk melaksanakan fungsi-fungsi lembaga ini demi masyarakat Kabupaten Langkat,” sebut Surialam.

Plt. Ketua DPRD Minta Perhatikan Pokir DPRD

Hadiri Forum SKPD, Plt. Ketua DPRD Minta Perhatikan Pokir DPRD

 

 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat laksanakan kegiatan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Langkat tahun 2018 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Langkat diwakili Assisten Administrasi Umum Drs. Sura Ukur, di ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (5/3).

Forum SKPD ini merupakan proses lanjutan dari pelaksanaan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Hadir dalam acara itu Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kab. Langkat Ralin Sinulingga, SE, para Kepala OPD Langkat dan Camat se Kabupaten Langkat.

Ralin dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dalam forum itu mengingatkan bahwa sanya Pimpinan dan Anggota DPRD Langkat pada tanggal 10-14 Februari 2018 telah melaksanakan reses ke daerah pemilihannya.

“Untuk itu mohon disediakan ruang untuk pokok pikiran (pokir) DPRD didalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Langkat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional,” harapnya.

Dalam forum itu, Ralin juga mengingatkan untuk prioritas pada bidang pertanian dan nelayan yang ada di Kabupaten Langkat dengan tidak mengesampingkan masalah kesehatan juga, karena dengan hal itu mudah-mudah dapat mensejahterakan masyarakat.

“Perlu menjadi perhatian kita juga, agar pendapatan asli daerah Kabupaten Langkat dapat lebih ditingkatkan lagi agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat dapat meningkat,” lanjut Ralin.

Masalah penempatan guru dan gedung sekolah-sekolah yang ada di pedesaaan harus diperhatikan juga, perlu ada pemetaan dalam hal ini, ungkap Ralin.

Ralin berharap forum SKPD ini harus sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah termuat dalam RPJMD untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Langkat untuk lima tahun kedepan.

Kelompok Tani Sumber Rezeki Sampaikan Aspirasi

Kelompok Tani Sumber Rezeki Sampaikan Aspirasi Ke DPRD Langkat

 

Ratusan masyarakat Desa Sebertung Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rezeki datang ke Kantor DPRD Langkat menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT. Amal Tani, Kamis (1/3).

Masyarakat yang awalnya melakukan orasi di gerbang Kantor DPRD Langkat, akhirnya memasuki Kantor DPRD yang diwakili sebanyak 20 orang perwakilan yang diterima Ketua Komisi A DPRD Langkat Ir. H. Munhasyar bersama Anggota Komisi A lainnya didampingi juga oleh Plt. Ketua DPRD Ralin Sinulingga, SE.

Koordinator aksi, M. Said dan masyarakat Desa Sebertung menyampaikan kronologis permasalahan, dimana mereka menyatakan bahwa masyarakat memiliki izin ataupun alas hak atas lahan yang diserobot oleh PT. Amal Tani.

Masyarakat mempertanyakan dengan heran kenapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, yang sertifikatnya dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional bisa masuk dalam HGU PT. Amal Tani.

“Kami meminta Komisi A DPRD Langkat agar menjembatani permasalahan ini dengan segera, yang kami minta kalau memang benar-benar PT. Amal Tani memiliki HGU awal, maka kami tidak menuntut hak kami lagi,“ ucap M. Said.

Senada dengan M. Said, Berawijaya juga mengatakan apa konsekuensi HGU diatas tanah yang sudah bersertifikat, bertanya dihadapan perwakilan BPN Langkat dan pihak Pemerintah Daerah yang menghadiri. “Kami hanya menuntut hak kami, karena kami sudah bolak balik datang tapi tidak selesai juga,” pintanya.

Ketua Komisi A berjanji akan membantu masyarakat memfasilitasi permasalahan ini dengan menjadwalkan dalam waktu sesegera mungkin dengan mengundang Pimpinan PT. Amal Tani dan pihak-pihak yang terkait.

Ralin Sinulingga Jabat Pelaksana Tugas Ketua DPRD Langkat

Ralin Sinulingga Jabat Pelaksana Tugas Ketua DPRD Langkat

 

Pasca digelarnya Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Kab. Langkat, Kamis (15/2), maka ditunjuk Ralin Sinulingga, SE sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Kab. Langkat menggantikan Terbit Rencana Perangin-Angin yang maju sebagai calon Bupati Langkat periode 2018-2023.

Ralin Sinulingga, SE yang merupakan Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi PDI Perjuangan ini ditunjuk sebagai PLT Ketua DPRD Langkat berdasarkan rembuk 3 Pimpinan DPRD Langkat sesuai dengan Peraturan DPRD Kab. Langkat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Langkat.

Ralin usai ditunjuk menjabat sebagai PLT Ketua DPRD mengungkapkan terima kasih kepada 2 Pimpinan DPRD Langkat lainnya yang telah mempercayakan dirinya sebagai PLT Ketua DPRD Langkat dan kepada rekan-rekan seluruh Anggota Dewan, saya mohon doa dan dukungannya dalam menjalankan tugas ini, sebutnya.

Dikatakan Ralin, PLT ini hanya bersifat sementara saja, sembari menunggu ditetapkannya Ketua DPRD Langkat yang definitif berdasarkan usulan dari Partai Golkar Kabupaten Langkat yang telah mendudukkan Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Langkat tahun 2014 yang lalu.

“Jadi tugas saya hanya melanjutkan program yang ada, kalau program khusus tidak ada, tapi paling tidak apa yang sudah dilakukan kepemimpinan yang lama (Terbit Rencana Perangin-Angin) akan saya lanjutkan dan kebijakan-kebijakan akan dilanjutkan dan dituntaskan,” sebutnya.

Pada kesempatan itu juga, Ralin mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Langkat pada Pilkada Langkat yang jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 mendatang agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, dimana sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat yang telah menetapkan dua pasangan calon yakni dengan nomor urut 1, Terbit Rencana Perangin-Angin berpasangan dengan H. Syah Afandin dan nomor urut 2, H. Rudi Hartono Bangun berpasangan dengan Budiono.

Pengunduran Diri Ketua DPRD Langkat Resmi Diparipurnakan

Pengunduran Diri Ketua DPRD Langkat Resmi Diparipurnakan

 

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Langkat sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dengan Surat Keputusan KPU Nomor 29/PL.03.3-KPT/1205/KPU-KAB/II/2018 tanggal 12 Februari 2018, akhirnya DPRD Langkat secara resmi menggelar Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat Masa Jabatan 2014-2019.

Sapta Bangun, SE selaku Wakil Ketua DPRD Langkat yang bertindak sebagai pimpinan sidang didampingi Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga, SE mempertanyaan kepada 37 orang Anggota DPRD Langkat yang hadir dan disetujuilah usul pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin dari Ketua DPRD Langkat dengan ketukan palu satu kali dalam Rapat Paripurna Tahun ke IV Rapat ke 8 Masa Persidangan ke II di Gedung DPRD Langkat, Kamis (15/2).

Adapun yang menjadi dasar pemberhentian Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Ketua DPRD Langkat berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat dan  pernyataan tertulis Terbit Rencana Perangin-Angin, ungkap Sapta.

Lanjutnya Sapta memperinci, bahwa didalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan bahwa usul pemberhentian Pimpinan DPRD dilaporkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Pimpinan DPRD lainnya kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Setelah ditetapkan dengan keputusan DPRD, kemudian usul pemberhentian ini diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRD, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Langkat akan diisi salah satu dari Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD pengganti yang defenitif.

Deklarasi Kampanye Damai Merupakan Tanggung Jawab Moral

Deklarasi Kampanye Damai Merupakan Tanggung Jawab Moral

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, menggelar deklarasi kampanye damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2018, diikuti kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat yakni nomor urut 1 Terbit Rencana Perangin-angin berpasangan dengan H. Syah Afandin, dan nomor urut 2 pasangan H. Rudi Hartono Bangun dengan Budiono, bertempat di lapangan alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat, Minggu (18/2).

Ratuasan massa dari pendukung kedua pasangan calon (paslon) tampak memadati tribun dan lapangan alun-alun mewarnai semaraknya deklarasi tersebut, dengan yel-yelnya masing-masing.

Agenda deklarasi diawali dengan pembacaan deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon yang selanjutnya ditandai dengan penanda tanganan ikrar pelaksanaan pilkada damai yang turut ditandatangani juga oleh partai politik pendukung, tim kampanye, juga disaksikan dan ditandatangani Bupati Langkat yang diwakili Asisten II Drs. Hermasyah, Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, unsur pimpinan TNI-Polri, forkominda, pemuka agama, KPU dan Panwaslih.

Kemudian dilanjutkan dengan pelepasan balon udara dan burung merpati sebagai simbol kampanye damai,  dilanjutkan dengan pawai kendaraan yang diikuti oleh Komisioner KPU, Panwaslih, serta  kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dan masing-masing pendukungnya dengan rute seputaran kota Stabat.

Dalam kesempatan di acara tersebut, Ketua KPU Langkat Agus Arifin mengatakan, bahwa kegiatan deklarasi kampanye damai yang dilakukan merupakan agenda tahapan dari pelaksanaan Pilkada.

“Acara ini merupakan agenda dari pelaksanaan Pilkada dan selain itu juga sebagai ajang silaturahmi antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta para pendukung dari masing masing paslon, juga seluruh lapisan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu mendatang,” ujarnya.

Ditegaskan Agus Arifin, bahwa deklarasi kampanye damai dimaksudkan agar terlaksananya Pilbup Kabupaten Langkat pada tahun 2018 dapat berlangsung aman dan damai dan perlu diketahui bahwa deklarasi kampanye damai serentak ini juga dilaksanakan secara serentak di 171 di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia yang melaksanakan Pilkada.

“Diharapkan semua pihak dapat mendukung serta menjaga ketertiban, keamanan serta kebersamaan  dalam pelaksanaan kampanye damai ini hingga akhir pelaksanaan tahapan pilkada bisa berjalan sukses,” ujar Agus.

Selanjutnya disela-sela akhir kegiatan deklarasi, Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga saat diwawancarai mengatakan juga berharap pelaksanaan Pilkada Langkat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan terlaksana dengan aman dan damai.

“Kita berharap dengan digelarnya deklarasi ini, masing-masing pasangan calon harus komit dengan ikrar yang telah ditandatangani, karena hal ini merupakan tanggung jawab moral bagi pasangan calon dan bagi partai politik pendukung, tim kampanye kedua paslon,” ujarnya.

Khusus bagi partai politik pendukung dan tim kampanye kita berharap Kabupaten Langkat menjadi contoh yang baik bagi daerah lain dengan tetap saling menjaga tahapan-tahapan proses pelaksanaan pilkada Langkat sesuai dengan koridornya, sambung Ralin.

Perlu untuk diketahui 7 poin ikrar yang ditandatangani berbunyi “siap menciptakan pilkada yang berintegritas, bermartabat dan damai,” “patuh dan taat dengan peraturan serta menjaga ketertiban dan kondusifitas kampanye,” “siap melaksanakan kampanye bersih, kampanye anti hoax, kampanye anti sara dan anti politik uang,” “menyelesaikan masalah kampanye secara musyawarah/mufakat,” “saling menghormati bagi pasangan calon dalam berkampanye,” “siap menerima pilkada sesuai peraturan perundang-undangan,” dan “siap menang, siap kalah, siap terpilih dan siap mendukung pasangan calon yang terpilih dengan penuh keikhlasan.”

MTQ Ke 51 Kabupaten Langkat Resmi Ditutup

MTQ Ke 51 Kabupaten Langkat Resmi Ditutup

 

 

Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 51 tingkat Kabupaten Langkat Tahun 2018 yang dilaksanakan di Kecamatan Brandan Barat yang kali ini mengambil tema “Dengan Cahaya Al-qur’an Kita Raih Keberkahan Menjaga Langkat Bumi Religius” secara resmi ditutup, Jum’at siang (2/3).

Antusias masyarakat menyaksikan penutupan MTQ, apalagi para peserta MTQ yang menunggu pengumuman pemenang MTQ yang memadati lapangan bola kaki Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat tempat dilaksanakannya penutupan MTQ.

MTQ yang dilaksanakan selama 5 hari ini, yakni dari tanggal 26 Februari sampai dengan 2 Maret 2018 ini resmi ditutup oleh Bupati Langkat yang diwakili Sekdakab. Langkat dr. H. Indra Salahudin dan turut dihadiri Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE, Wakapolres Langkat Herdrawan, Ketua MUI Langkat H. Ahmad Mahfudz, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, Kepala OPD Kab. Langkat, Komandan Satuan TNI/Polri, Direktur PT. LNK, para Camat, tokoh agama dan undangan lainnya.

Plt. Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE dalam acara penutupan MTQ itu mengatakan dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara MTQ, hal ini merupakan wujud syiar islam dan sepenuhnya DPRD Langkat mendukung acara seperti ini.

Ralin juga mengingatkan, bahwa dengan berakhirnya MTQ ini bukan berarti pula berakhir tugas-tugas bagi qori dan qoriah untuk terus berprestasi, tetapi teruslah belajar, dan kepada Pemerintah Daerah agar terus melakukan pembinaan yang berkelanjutan bagi para qori dan qoriah agar mencapai prestasi yang lebih baik lagi dan membawa nama Kabupaten Langkat ke tingkat nasional.

“Kepada pemenang MTQ, jangan lah cepat merasa puas akan prestasinya dan kepada peserta yang belum berprestasi jangan lah berputus asa, tetapi teruslah belajar dan berlatih untuk event-event yang akan datang,” harap Ralin.

Pada kesempatan itu Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Brandan Barat Muhammad Harmain, SSTP atas suksesnya MTQ ke 51 ini, karena sukses MTQ merupakan suatu ibadah.

Sekda juga mengingatkan untuk pelaksanaan MTQ ke 52 tahun 2019 nanti, yang dilaksanakan di Kecamatan Salapian, berharap Camat Salapian dapat mempersiapkannya dengan baik dan banyak belajar dari tuan rumah yang telah melaksanakan MTQ-MTQ sebelumnya.

Diakhir acara penutupan MTQ ke 51, panitia penyelenggara mengumumkan pemberian hadiah umroh ke Tanah Suci Mekah untuk 4 orang pemenang MTQ yakni dari Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH dan dari Direktur Rumah Sakit Putri Bidadari Azwar Abu Bakar, sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang juga calon Bupati Langkat juga memberikan hadiah umroh untuk 1 orang dewan hakim.

Adapun pemenang juara umum pertama pada MTQ ke 51 jatuh ke PT. LNK,  juara umum kedua Kecamatan Secanggang dan juara umum ketiga Kecamatan Wampu sedangkan juara pertama pawai ta’aruf adalah Kecamatan Binjai, juara kedua Kecamatan Hinai dan juara ketiga Kecamatan Selesai.

Komsi D DPRD Langkat Gelar RDP Permasalahan Portal

Terkait adanya informasi bahwa masyarakat Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang menginginkan pencabutan portal di desanya, maka Komisi D DPRD Langkat undang Kadis Perhubungan Kab. Langkat dan Camat Tanjung Pura dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi D, Kamis (25/1).

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Romelta Ginting, SE dan dihadiri Anggota Komisi D lainnya yakni Nurul Azhar Lubis, SH, Makhruf Ritonga, SE dan H. Agus Salim ini digelar dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat berkaitan adanya keinginan masyarakat Desa Pekubuan yang menginginkan pencabutan portal yang telah terpasang di Desa Pekubuan demi kelancaran penyalurah baban bakar minyak (BBM) kepada masyarakat karena mobil tangki pengantar BBM tidak dapat melewati portal.

Camat Tanjung Pura, Suriyanto, S.Sos menjelaskan bahwa memang benar ada demo yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang menginginkan pencabutan portal. Kami selaku Pemerintahan Kecamatan tetap berusaha berkoordinasi menanggapi permasalahan ini, sebutnya.

Lanjut Suriyanto, namun begitu masih banyak masyarakat Desa Pekubuan yang menginginkan tetap terpasangnya portal karena dengan adanya portal, jalan-jalan disana tidak cepat rusak.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Aldersyam Siahaan, SH mengungkapkan di Kecamatan Tanjung Pura ada dipasang 3 portal, 1 diantaranya di Desa Pekubuan dan pemasangan ini telah berdasarkan kajian yang mendalam dari kami.

“Hal ini kami lakukan untuk melindungi rusaknya jalan yang ada di Kabupaten Langkat dalam hal ini di Desa Pekubuan dan apa yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan yang ada dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Pengelolaan Jalan Daerah,” ungkap Alders.

Mendapat menjelasan dari Camat Tanjung Pura dan Kadis Perhubungan, Anggota Komisi D Nurul Azhar Lubis, SH yang merupakan Anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan Tanjung Pura, sangat mendukung apa yang telah dilakukan Camat dan Kadis Perhubungan.

“Saya merasa senang dengan pemasangan portal ini, karena jalan-jalan di daerah saya jadi bagus dan dengan adanya portal ini, maka biaya perawatan jalan dapat dialihkan untuk lanjutan pengaspalan jalan-jalan yang belum tersentuh aspal,” sebut Nurul.

Nurul juga menambahkan bahwa karena kesadaran dan ketaatan terhadap aturan dan hukum kita masih lemah, makanya portal ini dipasang.

Senada dengan Nurul, Makhruf Ritonga yang juga berasal dari daerah pemilihan yang sama sepakat portal harus tetap dipasang karena telah sesuai dengan Perda dan kebijakan Pemkab. Langkat ini sudah bagus.

Mengenai permasalahan mobil tangki maupun truk pengangkat hasil pertanian yang tidak dapat melewati portal, Makhruf menjelaskan pihak pengusaha harus memahami aturan yang ada dan solusinya pihak pengusaha mengganti mobil tangki maupun truk dengan ukuran kecil.

Akhirnya Romelta Ginting selaku pimpinan rapat beserta Anggota Komisi D DPRD Langkat bersama Camat Tanjung Pura dan Kadis Perhubungan sepakat tidak ada pencabutan portal di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.

Komsi B DPRD Langkat Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang BPJS

Terkait banyaknya pengaduan masyarakat terhadap permasalahan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masuk ke Komisi B, Komisi B DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/1) di ruang rapat Komisi B.

RDP dipimpin Ketua Komisi B Riska Purnawan, ST didampingi Wakil Ketua Komisi H. Faisal Haq, Sekretaris Komisi Kirana Sitepu dan Anggota Komisi lainnya yang baru saja terbentuk untuk tahun 2018 yakni Pujianto, H. Ibrahim Azmi, Sarno, Ade Khairina Syahputri, Azman, Makmur Ginting, Syafrizal Helmi, Amir Husin, H. Arba’i Fauzan dan Syamsul.

Untuk mengetahui permasalahan tersebut, Komisi B mengundang Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Langkat.

Dalam RDP itu Komisi B, meminta penjelasan terkait prosedur di BPJS, sulitnya klaim pencairan di BPJS Ketenagakerjaan dan permasalahan kesehatan dan tenaga kerja lainnya.

Menanggapi itu, Rosmayanti Nasution Kepala BPJS Langkat menjelaskan bahwa program BPJS itu terbagi dua yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Untuk peserta mandiri di BPJS kesehatan wajib satu keluarga (keluarga inti).

“Untuk BPJS kelas 3 tidak wajib menggunakan buku tabungan, sedangkan BPJS kelas 1 dan 2 wajib memakai buku tabungan pada saat mendaftar,” lanjutnya.

Untuk perusahaan, iuran BPJS ketenagakerjaan pekerja dipotong sebesar 2% dari gaji pokok, kalau bersifat badan usaha pemotongan iuran sebesar 1% dari gaji pokok pekerja dan 4% dari pemberi kerja.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Langkat M. Haris Sabri Sinar menjelaskan bahwa pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengalihan tanggung jawab dari perusahaan kepada Kantor BPJS agar tenaga kerja dapat terlindungi.

Program BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan pensiun, jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Permasalahan yang ada sekarang ini, masih banyak perusahaan yang ada di Langkat mendaftarkan pekerjanya di BPJS Medan, sehingga menyulitkan dalam pendataan terhadap kepatuhan perusahaan dan hal ini diatur dalam peraturan Bupati dan masih banyak perusahaan di Langkat yang belum mengikutkan pekerjaanya pada program BPJS ketenagakerjaan, yang terdaftar hanya 66 %,” sebut Haris.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa iuran BPJS ketenagakerjaan dikenakan biaya Rp. 16.800 per orang untuk program jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Dan dalam hal klaim apabila pekerja tidak bekerja lagi hanya dibutuhkan 7 hari kerja maka dapat dicairkan.

Ketua Komisi B dalam RDP tersebut, meminta kepada Dinas Kesehatan Langkat agar meningkatkan pelayanan puskesmas pada masyarakat dan berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja agar saling berkoordinasi sehingga seluruh pekerja perusahaan ikut dalam program BPJS.

Komisi B juga berharap kepada pihak BPJS agar melakukan pengawasan ke puskesmas karena alokasi dana BPJS ke puskesmas sangat besar, namun pelayanan puskesmas dirasakan saat ini belum maksimal.