Mahasiswa Unjuk Rasa UU MD3
Mahasiswa Unjuk Rasa UU MD3 Ke DPRD Langkat
Aksi unjuk rasa dilakukan adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Langkat-Binjai ke kantor DPRD Langkat guna menyampaikan aspirasinya terkait dengan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Selasa (6/3).
Aksi unjuk rasa diterima anggota Komisi A DPRD Langkat, Raja Kamsah Sitepu didampingi Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD H. Zurwansyah, SH dan Tim Ahli DPRD Langkat Ir. Sutiknar yang semula di ruang Komisi A selanjutnya berpindah ke ruang rapat Badan Musyawarah dikarenakan ruang Komisi A tidak dapat menampung jumlah mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Langkat-Binjai Sawaluddin, Sekretaris Gusri Hanafi dan mahasiswa lainnya secara bergantian menyampaikan aspirasi dan keinginan PC PMII untuk menolak revisi UU MD3 yang mereka anggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
“Kami ingin DPRD Langkat mendukung penolakan revisi UU MD3 ini,” sebut Gusri Hanafi.
Dalam aksi ini dibacakan 6 poin penyataan sikap PC PMII Langkat-Binjai terkait revisi UU MD3 yakni pertama, secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi karena setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR/DPRD. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR/DPRD, apalagi sampai dijerat dengan hukum.
Kedua, mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui revisi UU MD3 dengan tidak menandatanganinya, hal ini sebagai sikap politik presiden berpihak kepada rakyat.
Ketiga, mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengeluarkan PERPPU pengganti UU MD3.
Keempat, PC PMII Langkat-Binjai istiqomah memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dengan melakukan uji materi (judicial review) atas pasal-pasal yang ‘bertentangan’ ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII.
Kelima, siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.
Keenam, meminta kepada DPRD Kab. Langkat menolak revisi UU MD3 dengan membubuhkan tanda tangan sebagai keberpihakan kepada rakyat.
Setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan dialog, Raja Kamsah Sitepu turut membubuhkan tanda tangan untuk selanjutnya diteruskan ke Pimpinan DPRD Kab. Langkat.
Raja Kamsah diakhir pertemuan meminta kepada mahasiswa agar tetap tenang dan tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya karena dapat mengganggu kondusifitas Kabupaten Langkat.