Komsi D DPRD Langkat Gelar RDP Permasalahan Portal

Terkait adanya informasi bahwa masyarakat Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang menginginkan pencabutan portal di desanya, maka Komisi D DPRD Langkat undang Kadis Perhubungan Kab. Langkat dan Camat Tanjung Pura dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi D, Kamis (25/1).

RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Romelta Ginting, SE dan dihadiri Anggota Komisi D lainnya yakni Nurul Azhar Lubis, SH, Makhruf Ritonga, SE dan H. Agus Salim ini digelar dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat berkaitan adanya keinginan masyarakat Desa Pekubuan yang menginginkan pencabutan portal yang telah terpasang di Desa Pekubuan demi kelancaran penyalurah baban bakar minyak (BBM) kepada masyarakat karena mobil tangki pengantar BBM tidak dapat melewati portal.

Camat Tanjung Pura, Suriyanto, S.Sos menjelaskan bahwa memang benar ada demo yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura yang menginginkan pencabutan portal. Kami selaku Pemerintahan Kecamatan tetap berusaha berkoordinasi menanggapi permasalahan ini, sebutnya.

Lanjut Suriyanto, namun begitu masih banyak masyarakat Desa Pekubuan yang menginginkan tetap terpasangnya portal karena dengan adanya portal, jalan-jalan disana tidak cepat rusak.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Aldersyam Siahaan, SH mengungkapkan di Kecamatan Tanjung Pura ada dipasang 3 portal, 1 diantaranya di Desa Pekubuan dan pemasangan ini telah berdasarkan kajian yang mendalam dari kami.

“Hal ini kami lakukan untuk melindungi rusaknya jalan yang ada di Kabupaten Langkat dalam hal ini di Desa Pekubuan dan apa yang kami lakukan telah sesuai dengan aturan yang ada dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Pengelolaan Jalan Daerah,” ungkap Alders.

Mendapat menjelasan dari Camat Tanjung Pura dan Kadis Perhubungan, Anggota Komisi D Nurul Azhar Lubis, SH yang merupakan Anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan Tanjung Pura, sangat mendukung apa yang telah dilakukan Camat dan Kadis Perhubungan.

“Saya merasa senang dengan pemasangan portal ini, karena jalan-jalan di daerah saya jadi bagus dan dengan adanya portal ini, maka biaya perawatan jalan dapat dialihkan untuk lanjutan pengaspalan jalan-jalan yang belum tersentuh aspal,” sebut Nurul.

Nurul juga menambahkan bahwa karena kesadaran dan ketaatan terhadap aturan dan hukum kita masih lemah, makanya portal ini dipasang.

Senada dengan Nurul, Makhruf Ritonga yang juga berasal dari daerah pemilihan yang sama sepakat portal harus tetap dipasang karena telah sesuai dengan Perda dan kebijakan Pemkab. Langkat ini sudah bagus.

Mengenai permasalahan mobil tangki maupun truk pengangkat hasil pertanian yang tidak dapat melewati portal, Makhruf menjelaskan pihak pengusaha harus memahami aturan yang ada dan solusinya pihak pengusaha mengganti mobil tangki maupun truk dengan ukuran kecil.

Akhirnya Romelta Ginting selaku pimpinan rapat beserta Anggota Komisi D DPRD Langkat bersama Camat Tanjung Pura dan Kadis Perhubungan sepakat tidak ada pencabutan portal di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.

Komsi B DPRD Langkat Gelar Rapat Dengar Pendapat Tentang BPJS

Terkait banyaknya pengaduan masyarakat terhadap permasalahan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masuk ke Komisi B, Komisi B DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/1) di ruang rapat Komisi B.

RDP dipimpin Ketua Komisi B Riska Purnawan, ST didampingi Wakil Ketua Komisi H. Faisal Haq, Sekretaris Komisi Kirana Sitepu dan Anggota Komisi lainnya yang baru saja terbentuk untuk tahun 2018 yakni Pujianto, H. Ibrahim Azmi, Sarno, Ade Khairina Syahputri, Azman, Makmur Ginting, Syafrizal Helmi, Amir Husin, H. Arba’i Fauzan dan Syamsul.

Untuk mengetahui permasalahan tersebut, Komisi B mengundang Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Langkat.

Dalam RDP itu Komisi B, meminta penjelasan terkait prosedur di BPJS, sulitnya klaim pencairan di BPJS Ketenagakerjaan dan permasalahan kesehatan dan tenaga kerja lainnya.

Menanggapi itu, Rosmayanti Nasution Kepala BPJS Langkat menjelaskan bahwa program BPJS itu terbagi dua yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Untuk peserta mandiri di BPJS kesehatan wajib satu keluarga (keluarga inti).

“Untuk BPJS kelas 3 tidak wajib menggunakan buku tabungan, sedangkan BPJS kelas 1 dan 2 wajib memakai buku tabungan pada saat mendaftar,” lanjutnya.

Untuk perusahaan, iuran BPJS ketenagakerjaan pekerja dipotong sebesar 2% dari gaji pokok, kalau bersifat badan usaha pemotongan iuran sebesar 1% dari gaji pokok pekerja dan 4% dari pemberi kerja.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Langkat M. Haris Sabri Sinar menjelaskan bahwa pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengalihan tanggung jawab dari perusahaan kepada Kantor BPJS agar tenaga kerja dapat terlindungi.

Program BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan pensiun, jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Permasalahan yang ada sekarang ini, masih banyak perusahaan yang ada di Langkat mendaftarkan pekerjanya di BPJS Medan, sehingga menyulitkan dalam pendataan terhadap kepatuhan perusahaan dan hal ini diatur dalam peraturan Bupati dan masih banyak perusahaan di Langkat yang belum mengikutkan pekerjaanya pada program BPJS ketenagakerjaan, yang terdaftar hanya 66 %,” sebut Haris.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa iuran BPJS ketenagakerjaan dikenakan biaya Rp. 16.800 per orang untuk program jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Dan dalam hal klaim apabila pekerja tidak bekerja lagi hanya dibutuhkan 7 hari kerja maka dapat dicairkan.

Ketua Komisi B dalam RDP tersebut, meminta kepada Dinas Kesehatan Langkat agar meningkatkan pelayanan puskesmas pada masyarakat dan berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja agar saling berkoordinasi sehingga seluruh pekerja perusahaan ikut dalam program BPJS.

Komisi B juga berharap kepada pihak BPJS agar melakukan pengawasan ke puskesmas karena alokasi dana BPJS ke puskesmas sangat besar, namun pelayanan puskesmas dirasakan saat ini belum maksimal.