Tupoksi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA
PASAL 106
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Umum, Administrasi/Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, Persidangan Dan Risalah, Informasi, Protokol, Hukum dan Perundang-Undangan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai Kemampuan Keuangan Daerah.
- Sekretaris DPRD, menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
- penyelenggara penyediaan dan pengoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
- Sekretaris Dewan, mempunyai uraian tugas :
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup Sekretariat Dewan
- Menyelenggarakan pengolahan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan-kebijakan, dalam penyelenggaraan kesekretariatan dewan
- Menyelenggarakan penetapan perencanaan dan program kegiatan Sekretariat Dewan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakanpenyusunan standar, norma dan kriteria dalam penyelenggaraan Kesekretariatan Dewan
- Menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan kesekretariatan Dewan dibidang urusan umu, keuangan, persidangan dan risalah, informasi dan protokol, hukum dan perundang-undangan
- Menyelenggarakan fasilitasi penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, sesuai standart yang ditetapkan
- Menyelenggarakan penetapan dan evaluasi tata tertib DPRD Provinsi, sesuai standart yang ditetapkan
- Menyelenggarakan Peresmian pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pelaksanaan pedoman fasilitas penyusunan kedudukan protokoler dan keuangan DPRD Provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan DPRD Provinsi dan Sekretariat DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan pembinaan ketatausahaan dan arsip serta urusan umum dan rumah tangga DPRD Provinsi, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan pengamanan, kebersihan dan pengawasan kantor, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan persiapan dan pelayanan persidangan dan rapat-rapat
- Menyelenggarakan penyusunan dan penjadwalan kegitaan DPRD Provinsi serta fasilitas hubungan kelembagaan
- Menyelenggarakan telaahan dan kajian produk-produk hukum DPRD Provinsi
- Menyelenggarakan koordinasi, fasilitas dan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi
- Menyelenggarakan fasilitas dan pelayanan kepada fraksi dan komisi DPRD Provinsi
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi terkait, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pembinaan perpustakaan instansi, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan informasi dan konsultasi publik, sesuai ketentuan perundang-undangan
- Menyelenggarakan fasilitasi konsultasi dan asistensi dan Kesekretariatan Dewan
- Menyelenggarakan klarifikasi dalam Kesekretariatan Dewan
- Menyelenggarakan koordinasi dalam penyelenggaraan Kesekretariatan Dewan terhadap Sekretariat Dewan Provinsi
- Menyelenggarakan penyususnan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakan pembinaan administrasi pada Sekretariat
- Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada Ketua/Pimpinan DPRD Provinsi, Gubernur dan Sekretaris Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua/Pimpinan DPRD Provinsi, Gubernur dan Sekretaris Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakan pelaporandan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Ketua/Pimpinan DPRD Provinsi, Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Dewan, dibantu:
- Bagian Umum
- Bagian Keuangan
- Bagian Persidangan dan Risalah
- Bagian Informasi dan Protokol
- Bagian Hukum dan Perundang-undangan
Paragraf 1
Bagian Umum
Pasal 107
Bagian Umum
Pasal 107
- Bagian Umum mempunyai tugas membantu Sekwanprovsu dalam penyelenggaraan urusan administrasi/ketatausahaan, perlengkapan, pendistribusian, perawatan dan rumah tangga.
- Bagian Umum, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Bagian Umum
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan program kegiatan pada Bagian Umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyelenggaraan pengadaan dan pengelolaan barang/perlengkapan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
- Penyelenggaraan penyedia sarana dan prasarana pelaksanaan tugas DPRD Provinsi
- Penyelenggaraan pendistribusian barang/perlengkapan kebutuhan DPRD Provinsi
- Penyelenggaraan pemberian masukan kepada Sekretaris Dewan, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Penyelenggaraan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekwan, sesuai standar yang ditetapkan
- Bagian Umum, mempunyai Uraian Tugas
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Bagian Umum
- Menyelenggarakan pengolahan bahan/data dalam penyempurnaan dan penyusunan kebijakan-kebijakan kesekretariatan dibidang urusan umum
- Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan Bagian Umum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan\
- Menyelenggarakan penyusunan standar, norma dan kriteria dalam urusan umum
- Menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitas, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam urusan umum dibidang administrasi/ketatausahaan, perlengkapan dan pendistribusian, rumah tangga dan perawatan
- Menyelenggarakan penyusunan penetapan kebijakan dalam penyelengaraan urusan umum
- Menyelenggarakan pengkoordinasian laporan-laporan dalam penyelenggaraan kegiatan dilingkungan Sekwan
- Menyelenggarakan pembinaan ketatausahaan arsip dan urusan rumah tangga DPRD Provinsi
- Menyelenggarakan ketertiban/kecamatan, kebersihan, kenyamanan dan keindahan lingkungan kantor
- Menyelenggarakan perencanaan, pengadaan dan perawatan/pemeliharaan barang inventaris, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pendistribusian barang/inventaris untuk mendukung pelaksanaan tugas DPRD Provinsi, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pembinan dan pengelolaan urusan kepegawaian dan administrasi kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan penyedia dan fasilitasi perjalanan dinas bagi bagi anggota DPRD dan pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi perjalanan dinas bagi bagi anggota DPRD dan pegawai, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pembinaan dan penataan administrasi dalam penyelenggaraan ketatalaksanaan
- Menyelenggarakan fasilitas rapat-rapat internal dan eksternal dibidang kesekretariatan
- Menyelenggarakan pengkoordinasian dan penghimpunan penyusunan laporan dibidang umum.
- Menyelenggarakan penyusunan dan penetapan sistem pengendalian dan pengawasan intern, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan pemberian masukan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur melalui Sekwan
- Menyelenggarakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan pimpinan dewan, Gubernur melalui Sekwan, sesuai tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertangungjawaban atas pelaksanaan, tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan
- Untuk melaksanakan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bagian Umum dibantu oleh:
- Sub Bagian Tata Usaha
- Sub Bagian Perlengkapan dan Pendistribusian
- Sub Bagian Rumah Tangga dan Perawatan
PASAL 108
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Uraian Tugas :
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahankepada staf pada lingkup Sub Bagian Tata Usaha
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian bahan/data dalam ketatausahaan, arsip, administrasi kepegawaian, peralatan dan dokumentasi
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan pada dalam administrasi dan ketatausahaan
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam administrasi dan ketatausahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan pembinaan, fasilitas, koordinasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan pengelolaan administrasi, arsip, dokumen dan naskah dinas DPRD
- Melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang administrasi dan ketatausahaan
- Melaksanakan pengelolaan dan pendistribusian surat keuar dan surat masuk, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan pengamanan, penyimpanan dan pemeliharaan surat, arsip, dokumen dan peralatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan pengekspedisian, penggandaan surat-surat dan dokumen
- Melaksanakan penyusunan pendistribusian naskah dinas ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Kabupaten/Kota
- Melaksanakan pengkoordinasian laporan-laporan kegiatan dilingkungan Sekretaris Dewan, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan pembinaan dan penataan perpustakaan kantor lingkup Sekretariat Dewan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
- Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan bahan pustaka/referensi urusan ketatausahaan/administrasi
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam urusan ketatausahaan/administrasi
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian Umum, sesuai dengan tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian, sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standart yang ditetapkan.
- Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Pendistribusian, mempunyai Uraian Tugas :
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahankepada staf pada lingkup Sub Bagian Perlengkapan dan Pendistribusian.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian bahan/data dalam urusan pengelolaan perlengkapan dan pendistribusian barang/perlengkapan dilingkungan Sekwan.
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan pada Sub Bagian Perlengkapan dan Pendistribusian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan bidang perelengkapan dan perindustrian.
- Melaksanakan pengadaan barang/jasa sarana dan prasarana keperluan pada lingkungan Sekwan dan Lembaga DPRD
- Melaksanakan pendistribusian barang, sarana dan prasaran kebutuhan pada lingkup Sekretariat Dewan dan Lembaga DPRD
- Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi barang, sarana dan prasarana, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan persiapan penyusunan pengusulan penghapusan barang inventaris, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan pengkajian, analisa dan observasi dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan perlengkapan dan pendistribusian
- Melaksanakan klarifikasi dalam penyelenggaraan urusan perlengkapan dan pendistribusian, sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam penyelenggaraan urusan pengelolaan perlengkapaan dan pendistribusian barang/perlengkapan, sarana dan prasarana
- Melaksanakan penginventarisasian dan identifikasi perlengkapan dan pendistribusian barang/aset, sarana dan prasarana
- Melaksanakan pembinaan dan penataan dan penataan administrasi dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan perlengkapan dan perindustrian
- Melaksanakan koordinasi dan pengadaan barang/jasa, sarana dan prasarana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan
- Melaksanakan fasilitas rapat-rapat internal dan eksternal dibidang pengelolaan urusan perlengkpaan dan perindustrianpelaporan dan pertanggungjawaban pendistribusian ATK untuk kebutuhan unit kerja di lingkungan Sekretariat Dewan
- Menyiapkan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada pemimpin kegiatan
- Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perawatan mempunyai Uraian Tugas :
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bgaian Rumah Tangga dan Perawatan
- Melaksanakan pengempulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dalam urusan pengelolaan rumah tangga dan perawatan
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan dalam pengelolaan urusan rumah tangga dan perawatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam urusan rumah tangga dan perawatan
- Melaksanakan koordinasi pengadaan barang/inventaris keperluan rumah tangga lembaga DPRD dan Sekwan
- Melaksanakan pengadaan dan penyediaan makan/minum keperluan rapat-rapat/sidang DPRD dan lingkungan Sekwan
- Melaksanakan perawatan, kebersihan, kenyamanan dan pengamanan lingkungan kantor, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan koordinasi dan hubungan kerjasama keamanan dengan Aparat keamanan, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan perawatan gedung perkantoran dan ruang rapat/sidang DPRD, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan perawatan alat-alat pendukung sarana perkantoran dan ruang rapat/sidang DPRD, sesuai standar yang ditetapkan
- Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan penghapusan barang/aset dilingkungan Sekretariat Dewan, sesuai ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam pengelolaan urusan kerumah tanggaan dan perawatan
- Melaksanakan klarifikasi dalam pengelolaan urusan kerumah tanggaan dan perawatan barang/aset dan sarana dilingkungan Sekwan
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya
- Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Bagian Umum, sesuai bidnag tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya
- Melaksanakan penyiapan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan
Paragraf 2
Bagian Keuangan
Pasal 109
Bagian Keuangan
Pasal 109
- Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dewan dalam penyelenggaraan urusan di bidang anggaran, verifikasi dan pembukuan pengelolaan lembaga DPRD dan Sekwan
- Bagian Keuangan, menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Bagian Keuangan
- Penyelenggaraan pengelolaan data/bahan dalam penyempurnaan kebijakan-kebijakan dibidang keuangan
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan lembaga dan sekretariat DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penyelenggaraan penyusulan dan pengusulan Anggaran lembaga DPRD dan Sekwan;
- Penyelenggaran koordinasi penyusunan perencanaan dan program kegiatan lembaga DPRD dan Sekwan;
- Penyelenggaraan pengelolaan keuangan lembaga DPRD dan Sekwan
- Penyelenggaraan pelaporan keuangan dan pelaporan kegiatan lembaga DPRD dan Sekwan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Sekwan sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Penyelenggaraan pemberian masukan kepada Sekwan sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan .
- Kepala Bagian Keuangan, mempunyai Uraian Tugas :
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Bagian Keuangan;
- Menyelenggarakan pengolahan data/bahan untuk penyusunan dan penyempurnaan kebijakan-kebijakan dibidang pengelolaan keuangan
- Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam pengelolaan keuangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di lingkungan lembaga DPRD dan Sekwan dibidang anggaran, verifikasi dan pembukuan;
- Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan program kegiatan dilingkungan lembaga DPRD dan Sekwan, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang pengelolaan keuangan di lingkungan lembaga dan Sekwan
- Menyelenggarakan pengkajian dan analisa dalam pengelolaan keuangan di lingkup lembaga dan Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan konsultasi dan asistensi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga dan Sekretariat DPRD
- Menyelenggarakan sosialisasi dengan pengembangan informasi komunikasi publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan persiapan penyusunan klarifikasi penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan
- Menyelenggarakan fasilitasi pengusulan perbendaharawan/pengelola keuangan
- Menyelenggarakan fasilitasi pembayaran gaji dan tunjangan penghasilan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan pembinaan dan penataan administrasi keuangan
- Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan lainnya dilingkungan Sekwan
- Menyelenggarakan penyusunan dan pengusulan anggaran lembaga DPRD dan Sekwan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan verifikasi keuangan lembaga DPRD dan Sekretariat Dewan, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan lembaga DPRD dan Sekwan, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan lembaga DPRD dan Sekwan, sesuai ketentuan perundang-undangan
- Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan realisasi penerimaan maupun pengeluaran
- Menyelenggarakan penyusunan pelaporan keuangan dan pelaporan kegiatan lembaga DPRD dan Sekwan, sesuai standar yang ditetapkan
- Menyelenggarakan penatausahaan berkas-berkas keuangan lembaga DPRD dan Sekwan
- Menyelenggarakan fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal dalam bidang pengelolaan keuangan, lembaga DPRD dan Sekwan
- Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakn pemberian masukan kepada Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Keuangan, dibantu
- Sub Bagian Anggaran
- Sub Bagian Verifikasi
- Sub Bagian Pembukuan
Pasal 110
- Kepala Sub Bagian Anggaran, mempunyai uraian tugas
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Anggaran;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan penyajian bahan/data dibidang penyelenggaraan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan dalam penyelenggaraan anggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan persiapan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam pengolahaan anggaran;
- Melakasanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program kegiatan DPRD dan Sekwan;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam pengelolaan anggaran lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan pengusulan anggaran lembaga DPRD dan Sekretariat Dewan;
- Melaksanaka pengkajian, analisa dan penelitian anggaran lembaga DPRD dan Sekwan;
- Melaksanakan pencairan dan penggunaan anggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan pengelolaan anggaran;
- Melaksanakan pengembangan informasi dan komunikasi publik dalam penyelenggaraan anggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan persiapan klarifikasi penyempurnaan pengelolaan anggaran;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam pengelolaan anggaran;
- Melasanakan pengendalian dan pengawasan dalam penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi penyelenggaraan urusan pengelolaan anggaran;
- Melakasanakan fasilitasi rapat-rapat internal dan eksternal dalam penyelenggaraan urusan anggaran;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan, sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan
- Kepala Sub Bagian Verifikasi, mempunyai uraian tugas;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Verifikasi;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dalam pengelolaan verifikasi;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam penyelenggaraan verifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan criteria penyelengaraan verifikasi;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam pengelolaan urusan verifikasi;
- Melaksanaan penelitian dan pengujian terhadap dokumen pengeluaran dan penerimaan;
- Melaksanakan analisa, pengkajian dan observasi pengelolaan urusan verifikasi;
- Melaksanakan evaluasi anggaran berdasarkan realisasi penerimaan maupun pengeluaran, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan lembaga DPRD dan Sekretariat Dewan;
- Melaksanakan permintaan dan penyimpanan/pengarsipan dan pengiriman berkas-berkas pertanggungjawaban keuangan lembaga DPRD dan Sekretariat Dewan;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam penyelenggaraan urusan verifikasi;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi penyelengaraan urusan verifikasi;
- Melaksanakan fasilitasi rapat-rapat internal dan eksternlal dalam penyelenggaran urusan verifikasi;
- Melakasanakan fasilitasi penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bagian Keuangan, sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan, sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan persiapan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Sub Bagian Pembukuan, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Pembukuan;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dlam penyelenggaraan urusan pengelolaan pembukuan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan dalam urusan pengelolaan pembukuan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan criteria dalam pengelolaan urusan pembukuan;
- Melaksankan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan penyelenggaraan urusan pengelolaan pembukuan;
- Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi pembukuan pada lembaga DPRD dan Sekwan;
- Melaksanakan tata pembukuan gaji dan tunjangan-tunjangan anggota DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam penyelenggaran urusan pembukuan;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam penyelengaraan urusan pembukuan;
- Melaksanakan pengkajian, analisa dan meneliti penyelenggaraan urusan pengelolaan pembukuan;
- Melaksanakan klarifikasi penyelenggaraan urusan pembukuan;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal dalam penyelenggaraan pembukuan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimgangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian,sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan persiapan penyusunan laporan dan pertnaggungjawaban pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
Paragraf 3
Bagian Persidangan dan Risalah
Pasal 111
Bagian Persidangan dan Risalah
Pasal 111
- Bagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas membantu Sekretaris Dewan dalam penyelenggaraan urusan persidangan pimpinan dan paripurna, persidangan komisi dan fraksi, risalah dan panitia DPRD.
- Bagian Persidangan dan Risalah, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Bagian Persidangan dan Risalah;
- Penyelenggaraan pengolahan bahan/data untuk penyempurnaan kebijakan-kebijakan dibidang persidangan dan risalah;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam pengelolaan persidangan dan risalah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan fasilitasi dan persiapan rapat dan persidangan lembaga DPRD;
- Penyelenggaraan penjadwalan rapat/sidang dan peninjauan lembaga DPRD;
- Penyelengaraan penyusunan catatan dan resume rapat dan peninjauan lembaga DPRD;
- Penyelengaraan pemberian masukan kepada Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Bagian Persidangan dan Risalah;
- Menyelengarakan pengolahan bahan/data dalam penyelenggaraan urusan persidagan dan risalah;
- Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam penyelengaraan urusan persidangan dan risalah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggaralan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan criteria dalam penyelengaraan urusan persidangan dan risalah;
- Menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam urusan persidangan dan risalah dibidang persidangan pimpinan dan paripurna DPRD, persidangan komisi dan fraksi DPRD, risalah dan panitia DPRD;
- Menyelanggarakan penjadwalan rapat/sidang peninjauan DPRD;
- Menyelenggarakan persiapan penyusunan rapat-rapat/sidang dan peninjauan DPRD;
- Menyelenggarakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan persidangan dan risalah;
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi rapat pimpinan DPRD;
- Menyelenggarakan koOrdinasi dan fasilitasi rapat pimpinan fraksi-fraksi DPRD;
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi rapat pimpinan komisi DPRD;
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi rapat/sidang Paripurna DPRD;
- Menyelenggarakan persiapan undangan rapat DPRD;
- Menyelenggarakan persiapan dan penyusupan bahan rapat-rapat DPRD;
- Menyelenggarakan persiapan notulis/notulen rapat;
- Menyelenggarakan penyusunan catatan dan risalah rapat-rapat DPRD;
- Menyelenggarakan penyusunan caratan dan risalah peninjauan DPRD;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan rapat-rapat dan peninjauan DPRD;
- Menyelenggarakan pembinaan dan penataan administrasi penyelenggaraan urusan persidang dan risalah;
- Menyelenggarakan fasilitasi penyelnggaraan rapat-rapat internal dan eksternal pada lingkup Bagian Persidangan dan Risalah;
- Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan pemberian masukan kepada Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Sekwan, sesuai tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bagian Persidangan dan Risalah dibantu :
- Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Paripurna DPRD;
- Sub Bagian Persidangan, Komisi dan Fraksi DPRD;
- Sub Bagian Risalah dan Panitia DPRD;.
Pasal 112
- Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Paripurna DPRD, mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan paripurna DPRD
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dalam penyelenggaraan persidangan pimpinan dan paripurna DPRD;
- Melakasanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan dalam penyelenggaraan persidangan pimpinan dan paripurna DPRD, sesuai ketentuan praturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan criteria dibidang penyelenggaraan persidangan pimpinan dan paripurna DPRD;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam pelaksanaan persidangan pimpinan dan peripurna DPRD;
- Melaksanakan persiapan dan penyusunan kebijakan pelaksanaan persidangan pimpinan dan paripurna DPRD;
- Melaksanakan penyiapan penyusunan penjelasan rapat pimpinan DPRD;
- Melakasanakan persiapan undangan rapat pimpinan DPRD, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan pencatatan resume/kesimpulan rapat dan peninjauan/kunjungan kerja DPRD, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyajian risalah rapat/sidang paripurna DPRD;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam urusan pengelolaan persidangan pimpinan dan paripurna DPRD;
- Melaksanakan pengkajian dan analisa atas haisl persidangan pimpinan dan peripurna DPRD;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi dalam urusan pengelolahan persidangan dan Paripurna DPRD;
- Melaksanakan fasilitasi rapat-rapat internal dan eksternal dalam pengelolaan urusan persidangan pimpinan dan paripurna DPRD;
- Melaksanakan penyusuan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Sub Bagian Persidangan Komisi dan Fraksi DPRD, mempunyai uraian tugas
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Persidangan Komisi dan Fraksi DPRD;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dalam pengolahan persidangan komisi dan faksi DPRD;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam urusan persidangan komisi dan fraksi DPRD, sesuai ketentuan peratuaran perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standr, norma dan criteria dibidang persidanagan komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam penyelengaraan urusan persidangan komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan penyiapan surat menyurat dan undangan rapat seta peninjauan/kujungan kerja komisi, gabungan komisi dan fraksi DPRD, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan persiapan bahan rapat dan peninjauan/kunjungan kerja komisi, gabungan komisi, rapat koordinasi antar komisi dan fraksi DPRD, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan persiapan penyusunan rancangan rekomendasi laporan rapat komisi, dan fraksi DPRD, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan persiapan penyusunan penjelasan acara rapat komisi peninjauan/kunjungan kerja komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan penyusunan catatan singkat rapat/resume dan peninjauan/kunjungan kerja komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan penyusunan penjadwalan kegiatan komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam penyelenggaraan urusan persidangan komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan pengkajian, analisa dan observasi terhadap penyelenggaraan urusan persidangan komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan klarifikasi dalam pengelolaan urusan persidangan komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakn, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi dalam penyelenggaraan urusan persidangan komisi dan persidangan fraksi DPRD;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal dalam persidangan komisi dan fraksi DPRD;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Sub Bagian Risalah dan Panitia DPRD, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepad staf pada lingkup Sub Bagian Risalah dan Panitia DPRD;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dalam urusan risalah dan panitia DPRD;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan Sub Bagian Risalah dan Panitia DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan risalah dan panitia DPRD;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pengelolaab risalah dan panitia DPRD;
- Melaksanakan persiapan surat menyurat dan undangan rapat serta peninjauan/kunjungan kerja panitia DPRD;
- Melaksanakan penyusunan risalah rapat/sidang paripurna, rapat pimpinan DPRD dengan pimpinan komisi, rapat pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi;
- Melaksanakan persiapan penyusunan rancangan laporan hasil rapat peninjauan panitia DPRD, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan penjadwalan kegiatan panitia DPRD;
- Melaksanakan konsultasi dan asitensi penyelenggaraan urusan pengelolaan risalah dan panitia DPRD;
- Melaksanakan pengkajian, analisa dan obsevasi dalam penyelenggaraan urusan pengelolaan risalah dan panitia DPRD;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi dalam penyelenggaraan urusan risalah dan panitia DPRD;
- melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaah staf sebagai bahan perti mbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, sesuai dengan tugasnya;
- melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standart yang ditetapkan.
Paragraf 4
Bagian Informasi dan Protokol
Pasal 113
Bagian Informasi dan Protokol
Pasal 113
- Bagian Informasi dan Protokol mempunyai tugas membantu Sekretaris Dewan dalam menyelengarakan urusan informasi dan protokol dibidang informasi, protokol dan hubungan antar lembaga, pelayanan masyarakat dan aspirasi.
- Bagian Informasi dan Protokol, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan, bimibingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup Informasi dan Protokol;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan program kegiatan pada bagian Informasi dan Protokol sesuai, ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pengumpulan dan penyampaian informasi kegiatan anggota DPRD;
- Penyelenggaraan keprotokolan dan hubungan antar lembaga;
- Penyelenggaraan pengkajian dan evaluasi aspirasi masyarakat;
- Penyelenggaraan pemberian masukan kepada Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Sekwan, sesuai bidang tugasdan fungsinya;
- Penyelenggaraan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Bagian Informasi dan Protokol, mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Bagian Informasi dan Protokol;
- Menyelenggarakan pengolahan bahan/data untuk penyempurnaan kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan urusan informasi dan keprotokolan;
- menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam pengelolaan urusan informasi dan protokol, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan norma, standar dan kriteria dalam penyelenggaraan informasi dan keprotokolan;
- menyelenggarakan pembinaan, koordinasi, fasilitas, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan informasi dan keprotokolan dibidang informasi, protokol dan hubungan antar lembaga, pelayanan masyarakat dan aspirasi;
- menyelenggarakan pengumpulan data dan informasi;
- menyelenggarakan penyampaian informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan koordinasi dan fasilitas tamu pers secara berkala;
- menyelenggarakan koordinasi peraturan jadwal dan kegiatan pimpinan DPRD;
- menyelenggarakan koordinasi kegiatan DPRD dengan instalasi atau lembaga terkait;
- menyelenggarakan pendampingan pimpinan dewan untuk kegiatan keprotokolan dan penjaringan informasi, sesuai standart yang ditetapkan;
- menyelenggarakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan atas penyampaian aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan penerimaan dan penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bahan pembahasan DPRD;
- menyelenggarakan pendataan unjuk rasa;
- menyelenggarakan pengkajian, analisa dan observasi dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan informasi dan keprotokolan;
- menyelenggarakan informasi dan komunikasi publik dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan informasi dan keprotokolan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan pengelolaan urusan informasi dan keprotokolan;
- menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- menyelenggarakan pemberian masukan kepada Sekwa, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekwan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dan sesuai standar yang ditetapkan;
- untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2) dan ayat(3), Kepala Bagaian Informasi dan Protokol dibantu:
- Sub Bagian Informasi;
- Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga;
- Sub Bagian Pelayanan Masyarakat dan Aspirasi.
Pasal 114
- Kepala Sub Bagian Informasi, mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Informasi;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan data penyajian bahan/data dalam pengelolaan urusan informasi;
- Melaksanakan persiapana penyusunan, perencanaan dan program kegiatan dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan informasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan stnadar, norma dan kriteria dibidang informasi;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi,fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam pengelolaan urusan informasi;
- Melaksanakan fasilitas tamu pers;
- Melaksanakan pendampingan pimpinan DPRD;
- Melaksanakan penyusunan, pembuatan dan penerbitan majalah pelaksanaan kegiatan DPRD;
- Melaksanakan penyusunan, penyusunan, pembuatan dan penggandaan agenda internal lembagaDPRD;
- Melaksanakan penyusunan, pembuatan dan penggandaan kliping surat kabar dan majalah, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan inventarisasi dan pengkoordinasian wartawan yang bertugas di lingkungan sekretariat DPRD;
- Melaksanakan klarifikasi dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan informasi;
- Melaksanakan pengkajian, analisa dan observasi dalam penyelenggaraan urusan informasi;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam penyelenggaraan urusan informasi;
- Melaksanakan penyampaian informasi dan komunikasi publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi dalam penyelenggaraan urusan informasi;
- Melaksanakan fasilitas dalam penyelenggaraan urusan informasi;
- Melaksanakan fasililitas penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal dalam pembahasan informasi lingkup sekretariat DPRD;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bagian Informasi dan Protokol, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Sub Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga, mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkupSub Bagian Protokol dan Hubungan antar Lembaga;
- Melaksanakan pngumpulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dalam penyelenggaraan keprotokolan dan hubungan antar lembaga;
- Melaksanakan penyusunan, penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan dalam pengelolaan urusan protokol dan hubungan antar lembaga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam pengelolaan urusan protokol dan hubungan antar lembaga;
- Melaksanakan pendampingan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD;
- Melaksanakan persiapan penyusunan kebijakan dalam menyelenggarakan lurusan keprotokolan dan hubungan antar lembaga;
- Melaksanakan persiapan penyusunan tata letak, tata tempat dan tata upacara lambang-lambang negara;
- Melaksanakan persiapan pengaturan tata upacara dan acara kebesaran di lingkungan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan penyusunan, fasilitas dan rekapitukasi audiens dan penerima tamu DPRD;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan jadwal kegiatan pimpinan DPRD;
- Melaksanakan koordinasi hubungan antar lembaga, satuan kerja perangkat daerah, Instasi Vertikal/terkait, lembaga, yayasan, pemerintah dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan keprotokolan dan hubungan antar lembaga;
- Melaksanakan pengkajian, analisa dan obserbvasi penyelenggaraan urusan keprotokolan dan hubungan anter lembaga;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan keprotokolan dan hubungan antar lembaga;
- Melaksanakan klarifikasi penyelenggaraan keprotokolan;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan admisnistrasi dalam pengelolaan keprotokolan;
- Melaksanakan fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal dalam bidang keprotokolan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberina masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pertangungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Sub Bagian Pelayanan Masyarakat dan Aspirasi, mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Pelayanan Masyarakat dan Aspirasi;
- Melaksanakan pengupulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data dalam urusan Pelayanan Masyarakat dan Aspirasi;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan dalam pengolahan urusan pelayanan Masyarakat dan aspirasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam menyelenggarakan urusan pelayanan masyarakat dan aspirasi;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitas, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan aspirasi;
- Melaksanakan sosialisasi pelayanan masyarakat atas penyampaian aspirasi masyarakat;
- Melaksanakan penerimaan delegasi yang menyampaian aspirasi masyarakat, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan rekapitulasi dan statistik unjuk rasa;
- Melaksanakan penyiapan pengadaaan kotak suara penerima aspirasi masyarakat, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan persiapan penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pelayanan dan aspirasi masyarakat;
- Melaksanakan pengkajian, analisa dan observasi dalam penyelenggaraan urusan pengelolaan layanan dan aspirasi masyarakat;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi pengelolaan urusan pelayanan masyarakat dan aspirasi masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi urusan pelayanan masyarakat dan aspirasi masyarakat;
- Melaksanakan fasilitas rapat-rapat internal dan eksternal dalam penyelenggaraan pembahasan pelayanan masyarakat dan aspirasi masyarakat;
- Melaksanakan penyampaian hasil pembahasan aspirasi masyarakat, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan monitoring aspirasi masyarakat yang berkembang kepada DPRD, baik langsung maupun tidak langsung;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan kebijakan, sesuai degang tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang di beri Kepala bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepadanya Kepada Kepala Bagian Informasi dan Protokol, sesuai standar yang ditetapkan;
Paragraf 5
Bagian Hukum dan Perundang-undangan
Pasal 115
Bagian Hukum dan Perundang-undangan
Pasal 115
- Bagian hukum dan perundang-undangan mempunnyai tugas membantu Sekretaris Dewan dalam penyelenggaraan urusan Hukum dan Perundang-undangan dibidang perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah, penyusunan produk hukum, pengkajian dan evaluasi.
- Bagian Hukum dan Perundang-undangan, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, arahan kepada staf pada lingkup Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pengelolaan data/bahan dibidang hukum dan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan program kegiatan penyelenggaraan Hukum dan perundang-undangan;
- Penyelrnggaraan penyusunan rancangan Keputusan Dewan/Pimpinan Dewan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pengkajian dan evaluasi terhadap produk hukum;
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Sekretaris Dewan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan pemberian masukan kepada Sekretaris Dewan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan.
- Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, arahan kepada staf pada lingkup Bagian Hukum dan perundang – undangan;
- Menyelenggarakan pengolahan bahan/data urusan hukum dan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam urusan hukum dan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang Hukum dan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan fasilitas dan bimibingan penyusunan keputusan DPRD dan produk hukum lainnya;
- Menyelenggarakan pengkajian dan analisa terhadap rancangan produk hukum;
- Menyelenggarakan fasilitas dan kejasama penyusunan dan penetapan keputusan pimpinan DPRD dan produk hukum lainnya dengan instansi terkait/lembaga;
- Menyelenggarakan eksaminasi rancangan keputusan Pimpinan DPRD dan produk lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan konsultasi, asistensi dan supervisi pengelolaan rancangan Keputusan Pimpinan DPRD dan produk hukum lainnya;
- Menyelenggarakan inventarisasi, perhimpunan dan pengandaan Keputusan Pimpinan DPRD dan produk hukum lainnya;
- Menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan Keputusan Pimpinan DPRD dan produk hukum lainnya;
- Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan Pimpinan DPRD dan produk hukum lainnya;
- Menyelenggarakan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan pemberian masukan Sekretaris Dewan, sesuai bidang dan fungsinya;
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Dewan, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan;
- Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada aya(1), ayat(2), dan ayat(3), Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan;
- Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah;
- Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum
- Sub Bagian pengkajian dan Evaluasi.
Pasal 116
- Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Rancanganan Peraturan Daerah, mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Daerah;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan/data dalam urusan pengelolaaan perundang-undangan dan rancangan peraturan daearah;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan dalam penyelenggaraan pengelolaan urusan perundang-undangan dan Rancangan peraturan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang pengelolaan urusan perundang-undangan dan Rancangan peratura daerah;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam pengelolaan urusan perundang-undangan dan rancangan peraturan daerah;
- Melaksanakan persiapan penyusunan rancangan keputusan pimpinan DPRD dan peraturang perundang-undangan, sesuai ketentuan peranturan perundang-undangan;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Keputusan Pimpinan DPRD dan Peraturan Perundang-undangan;
- Melaksanakan Eksaminasi Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD dan peraturan perundang – undangan;
- Melaksanakan fasilitasi rapat-rapat pembahasan Keputusan Pimpinan DPRD dan Peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pengkajian dan analisa penyelenggaraan urusan pengelolaan produk perundang-undangan dan rancangan peraturan daerah;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi dalam penyelenggaraan urusan perundang-undangan dan rancangan Peraturan Daerah;
- Melaksanakan pendampingan untuk peninjauan dalam persiapan dan penjajakan punyusunan Keputusan Pimpinan DPRD dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.\
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan;
- Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum, mempunyai uraian tugas:
- Melakasanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum;
- Melaksanakan pengumpulan, penuyusunan, pengelolahan dan penyajian bahan/data dalam pengelolaan urusan penyusunan produk hokum;
- Melaksanakan penyusunan penyempurnaan perencanaan dan program kegiatan dalam urusan pegelolaan penyusunan produk Hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan criteria dalam urusan pengelolahn penyusunan produk Hukum DPRD;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam pengelolahan urusan penyusunan produk hukum;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dan penyusunan produk Hukum;
- Melaksanakan konsultasi dan asistensi penyelenggaraan urusan pengelolaan penyusunan produk hukum;
- Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Instansi Vertikal dan Instasi lain;
- Melaksanakan pengkajian dan analisa penyelenggaraan penyusunan-penyusunan produk hukum pada lingkungan DPRD;
- Melaksanakan pendampingan anggota dan Pimpinan DPRD untuk peninjauan dalam rangka persiapan penyusunan produk Hukum DPRD;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi produk-produk Hukum DPRD;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat internal dan eksternal dalam urusan pengelolaan penyusunan produk hukum;
- Melaksanakan penggandalan, pendistribusian dan pengarsipan produk-produk Hukum DPRD, sesuai standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan klarifikasi penyempurnaan produk hukum lingkungan DPRD;
- Melaksanakan sosialisasi rancangan produk hukum;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanaka pemberian masukan kepada Kepala, sesuai dengan tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bagian, sesuai dengan tugasnya;
- melakasanakan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan;
- Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi, mempunyai uraian tugas:
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada staf pada lingkup Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi;
- Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolaan, dan penyajian bahan/data dalam pengelolaan urusan Pengkajian dan Evaluasi;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan program kegiatan dalam pengkajian dan evaluasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dalam pengkajian dan evaluasi;
- Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitas, monitoring, evaluasi, pengendalian dan kebijakan dalam pengkajian dan evaluasi;
- Melaksanakan pengkajian dan evaluasi terhadap rancangan produk hukum DPRD;
- Melaksanakan analisis terhadap produk-produk hukum DPRD;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap produk-produk hukum DPRD;
- Melaksanakan klarifikasi penyempurnaan atas hasil pengkajian dan evaluasi terhadap rancangan produk hukum;
- Melaksanakan hubungan kerjasama dan komitmen dalam pengkajian dan evaluasi atas pemerintah daerah. Instansi vertikal/terkait dan lembaga;
- Melaksanakan hubungan kerjasama dan komitmen dalam pengkajian dan evaluasi atas pemerintah daerah instansi vertikal/terkait dan lembaga;
- Melaksanakan penghimpunan penyusunan hasil pengkajian dan evaluasi;
- Melaksanakan fasilitas rapat-rapat internal dan eksternal dalam pengkajian dan evaluasi;
- Melaksanakan pembinaan dan penataan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pengkajian;
- Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan pemberian masukan kepada Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bagian, sesuai dengan tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya sesuai standar yang ditetapkan
SEKRETARIS DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA
H. RANDIMAN TARIGAN, MAP
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19560916 198003 1 009