DPRD Langkat Dukung GTKHNK 35+ Jadi PNS

DPRD Langkat Dukung GTKHNK 35+ Jadi PNS

 

DPRD Kabupaten Langkat memberikan dukungan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun keatas (GTKHNK 35+) Kabupaten Langkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dukungan tersebut diberikan DPRD Langkat dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang ditujukan kepada Ketua Komisi X DPR-RI di Jakarta.

Melalui Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni didampingi Ketua Komisi B Yusuf Tarigan dan Sekretaris Komisi B Fatimah surat dukungan itu diberikan kepada Pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Langkat yang diterima Ketua GTKHNK 35+ Muhammad Nahar di ruang kerja Ketua DPRD Langkat, Senin (14/9/2020).

Ketua GTKHNK 35+ Langkat bersama sekretarisnya Meilisya Ramadhani mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Langkat yang telah memfasilitasi harapan GTKHNK 35+ Langkat agar GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS.

Nahar menyebutkan sesuai hasil Rakornas GTKHNK 35+ di Jakarta pada 20 Februari 2020 yang berisikan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengangkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keputusan Presiden dan membayar gaji honorer guru dan tenaga kependidikan sesuai UMK yang dibayarkan per bulan dari APBN.

“Untuk memenuhi itu, maka kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah, dalam hal ini surat dukungan dari DPRD Kabupaten Langkat,” sebutnya.

Dengan surat dukungan ini, Nahar berharap pemerintah pusat dapat mengabulkan permintaan GTKHNK 35+.

Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni bersama Pimpinan Komisi B mengatakan semoga perjuangan GTKHNK 35+ dapat diakomodir oleh pemerintah pusat.

Karena kita ketahui GTKHNK 35+ ini sudah lama mengabdi untuk negara tetapi dengan usia yang melebihi batas sehingga tidak bisa mengikuti tes CPNS.

“Kiranya dengan adanya surat dukungan dari DPRD Langkat ini dapat menjemput Keppres PNS untuk GTKHNK 35+ menjadi PNS,” harap Antoni.

Aliansi Guru PAI Langkat Beraudiensi ke DPRD Langkat

Aliansi Guru PAI Langkat Beraudiensi ke DPRD Langkat

 

Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Langkat lakukan audiensi ke kantor DPRD Kabupaten Langkat terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2021.

Audiensi diterima Wakil Ketua DPRD Langkat, Ir. Antoni di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).

Koordinator Aliansi Sami’in, S.Pd bersama Sekretaris M. Era Syahputra Siregar, S.Pd menjelaskan kepada Wakil ketua DPRD Langkat menyangkut surat Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama nomor : B-1846/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/ 09/2020 tentang koordinasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dengan pemerintah daerah.

Sami’in meminta kepada DPRD Langkat dapat membantu dalam anggaran pemerintah daerah sebesar Rp. 6.200.000,- per peserta untuk mengikuti PPG sesuai surat Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama yang ditanda tangani oleh Rohmat Mulyana Sapdi.

“Ada 81 orang calon peserta Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama tahun 2021 dari Kabupaten Langkat,” jelasnya.

Menyahuti usulan yang disampaikan oleh Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Langkat, Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni menegaskan mendukung dan akan menyuarakan harapan Aliansi Guru dalam anggaran R.APBD Kabupaten Langkat tahun 2021 yang akan dibahas bulan Oktober.

“Ini wajib kami perjuangkan, karena tanpa peran guru kita semua tidak ada apa-apanya. Sebutan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan ikhlas beramal akan jadi perhatian kami,” sebutnya.

Dirinya pun akan menindak lanjuti dalam waktu dekat permintaan anggaran PPG dengan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait termasuk dengan Komisi B DPRD Langkat dan menghadirkan Aliansi Guru PAI Kabupaten Langkat.

Antoni menambahkan bahwa Guru Agama Islam harus menjadi prioritas demi mewujudkan visi dan misi Bupati Langkat, jadi tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak merealisasikan usulan yang disampaikan oleh Aliansi Guru Pendidikan Agama Islam Langkat ini.

“Pemerintah daerah harus memperhatikan nasib guru agama islam yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten langkat,” tegasnya.

Enam Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disepakati

Enam Judul Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Disepakati

 

Sebanyak enam judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal, Senin (14/9/2020).

Enam judul Ranperda inisiatif itu adalah tentang Kepariwisataan Daerah, tentang Penanganan Disabilitas dan Lansia, tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, tentang Produk Unggulan Daerah dan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Enam judul ini nantinya akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2021 bersama dengan Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat, sebut Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE yang memimpin rapat.

Dalam penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Drs. Pimanta Ginting mengatakan bahwa judul Ranperda inisiatif DPRD merupakan masukan-masukan dari Komisi A-D DPRD Langkat dan dikaji kembali oleh Bapemperda DPRD Langkat.

Sebelum disetujui seluruh anggota dewan yang hadir, Pimanta juga menerangkan latar belakang Ranperda inisiatif, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup Ranperda inisiatif.

“Tujuan Ranperda Kepariwisataan Daerah salah satunya sebagai dasar pengambilan kebijakan agar pemanfaatan objek pariwisata dapat dilakukan secara optimal,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan tujuan Ranperda Bumdes diantaranya demi peningkatan perekonomian desa, untuk membuka lapangan kerja, untuk peningkatan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Usai memberikan penjelasan terhadap enam judul Ranperda inisiatif DPRD, pimpinan rapat berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Semuanya harus mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Perubahan APBD Langkat Sebesar 2,4 T Disahkan

Perubahan APBD Langkat Sebesar 2,4 T Disahkan

 

Setelah melalui proses yang cukup panjang, dari Paripurna penyampaian nota keuangan, Paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD Langkat dengan TAPD dan OPD, akhirnya DPRD Kabupaten Langkat sahkan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (7/9/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam didampingi Wakil Ketua DPRD, Donny Setha dan Ralin Sinulingga serta dihadiri segenap Anggota DPRD Langkat dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, perwakilan Forkopimda, Sekda, para Asisten, para Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Pengesahan Perubahan APBD 2020 ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, setelah juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD membacakan laporan hasil kerja Banggar dan penyampaian pendapat akhir 8 fraksi DPRD Langkat yang seluruhnya menyetujui Ranperda Perubahan APBD (P.APBD) 2020 disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Zulhijar, menguraikan bahwa dari hasil kesepakatan Banggar dengan TAPD dan OPD, untuk Pendapatan Daerah dalam P.APBD 2020 sebesar Rp. 2.167.870.438.792,- bertambah Rp. 226.834.084.633,- dari anggaran sebelumnya. Sedangkan untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 2.425.446.402.104,36

Usai disahkannya Ranperda P.APBD 2020, Ketua DPRD Langkat Surialam meminta Bupati untuk segera menyampaikan Perda P.APBD kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi.

Dikesempatan itu, Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proses pengesahan P.APBD 2020 berjalan dengan baik dan lancar.

“Mohon maaf apabila dalam proses penjadwalan, pembahasan, penyusunan dan pengesahan P.APBD ada kekurangan dan kesalahan,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengapresiasi semangat kemitraan dan kebersamaan dalam proses pengesahan P.APBD 2020 yang berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Bupati Langkat juga mengingatkan pimpinan OPD agar kegiatan yang dianggarkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan pengerjaannya dapat tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada instansi pengelola PAD untuk dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada, sehingga target penerimaan PAD dapat tercapai.

Zulhijar, S.Pd selaku Juru Bicara Banggar membacakan laporan hasil kerja Banggar

Anggota DPRD Langkat Makmur Ginting Wafat

Anggota DPRD Langkat Makmur Ginting Wafat

 

Kabar duka menyelimuti keluarga besar DPRD Kabupaten Langkat. Pasalnya salah seorang anggota DPRD Langkat yang bernama Makmur Ginting wafat pada Sabtu malam 5 September 2020.

Makmur Ginting yang berasal dari Partai Nasdem ini wafat setelah beberapa bulan menderita sakit. Diketahui Makmur Ginting pada Februari 2020 yang lalu mengalami stroke akibat penyakit jantung yang dideritanya.

Menjabat sebagai anggota DPRD Langkat selama 2 periode, yakni periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 tentu kiprah Makmur Ginting di lembaga DPRD sangatlah banyak. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi di periode 2014-2019.

Di periode 2019-2024 ini, ia pun dipercaya partainya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi B, Wakil Ketua di Fraksi Nasdem dan sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Langkat.

Ini menunjukkan telah banyak bukti dan bakti Makmur Ginting di DPRD Langkat dan untuk masyarakat Kabupaten Langkat khususnya di daerah pemilihan Langkat III tempatnya membaktikan diri pada konstituennya.

Mendiang Makmur Ginting yang lahir di Kaban Jahe 29 Agustus 1953 (67 tahun) berdomisili di Jalan Baskom Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Suka Kabupaten Karo pada Senin (7/9/2020).

Salah seorang sahabatnya H. Ajai Ismail yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Langkat mengungkapkan bahwa sosok Makmur Ginting adalah sosok yang perlu menjadi panutan karena semasa menjadi anggota DPRD Langkat, beliau selalu aktif dalam bertugas dan sosok yang vokal dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya di DPRD Langkat.

“Bukti aktif beliau ditunjukkan, dengan menghadiri beberapa acara rapat paripurna yang terakhir digelar di gedung DPRD Langkat, walaupun dengan kondisi sakit, beliau datang juga,” kenang Acai panggilan akrab H. Ajai Ismail.

Selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Langkat, saya mengucapkan turut berduka atas wafatnya rekan seperjuangan kami Makmur Ginting, selamat jalan saudara kami Makmur Ginting untuk menghadap Tuhan Yang Maha Esa dan kami juga mengharapkan kepada keluarga yang ditinggalkan tabah dan sabar menerima musibah ini, ucapnya.

Banggar DPRD Langkat Bahas P.APBD

Banggar DPRD Langkat Bahas Perubahan APBD

 

Dipimpin Ketua DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat lakukan pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan para Kepala OPD di ruang rapat DPRD, Rabu (2/9/2020).

Pembahasan dilakukan setelah sebelumnya disepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat.

Dalam rapat, Ketua DPRD Langkat Surialam menjelaskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD dimaksudkan untuk memperoleh persetujuan bersama.

“Hal ini sesuai PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 177 yang menyatakan perubahan APBD disepakati pada minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan,” jelas Surialam.

Karena itu sambungnya, ia meminta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dapat memberikan masukan dan saran terhadap program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu disikapi bersama demi kebaikan.

Ketua TAPD Indra Salahudin yang juga selaku Sekda dalam rapat merinci penambahan maupun pengurangan anggaran pada perubahan APBD 2020.

Terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp. 226.834.084.633,- dan belanja sebesar Rp. 487.910.047.945,36 dengan pembiayaan dari Silpa sebelumnya.

Sementara itu Sekretaris TAPD Iskandarsyah menerangkan bahwa tahapan-tahapan perubahan APBD telah dilaksanakan sesuai tertib anggaran.

“Hari ini fokusnya pembahasan program dan kegiatan setiap OPD, apakah sesuai dengan sebelumnya atau perlu diubah dengan jumlah anggaran sesuai nota kesepakatan KUPA & PPAS,” jelas Iskandar.

Dalam pembahasan, masing-masing anggota Badan Anggaran DPRD memberikan masukan dan saran serta mengingatkan Kepala OPD setelah perubahan APBD disahkan dapat melaksanakan program dan kegiatan dengan memperhatikan waktu.

Anggota Banggar M. Bahri yang juga Ketua Fraksi BPI mengingatkan Kadis Lingkungan Hidup (LH) yang dibahas anggarannya, untuk memperhatikan Kota Stabat sebagai Ibukota Kabupaten.

Ia meminta perubahan APBD 2020 Dinas LH dapat membenahi kebersihan dan keindahan Kota Stabat.

Pada saat pembahasan Bagian Kessos, anggarannya berkurang disebabkan dampak covid sehingga pelaksanaan kegiatan tidak terlaksana.

“Tetapi bantuan-bantuan sosial untuk masyarakat tidak terganggu,” sebut Sekda menyambung penjelasan Kabag Kessos.

Hadir dalam pembahasan tersebut, pimpinan Banggar Donny Setha, Ralin Sinulingga, Antoni dan anggota Banggar lainnya seperti Munhasyar, Edi Bahagia, Pujianto, Dedek Pradesa, Zulhijar, Ismail Fandi, Romelta Ginting, Juriah, Pimanta Ginting, Johan Wiryawan Bangun, Agus Salim, Ajai Ismail, Lucky Saputra, Siti Nurhayati, Fatimah, Azmaliah dan Suwarmin.

Anggota Banggar memberikan masukan kepada OPD yang dibahas anggarannya.

P.APBD Tahun 2020 Disampaikan Ke DPRD

Perubahan APBD Langkat Tahun 2020 Disampaikan Ke DPRD

 

Setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, akhirnya digelarlah rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2020 di gedung DPRD Langkat, Senin (31/8).

Sebelumnya, Bupati bersama DPRD Langkat telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2020.

Perubahan APBD dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

“Hal tersebut tertuang dalam pasal 154 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebut Ketua DPRD Langkat Surialam yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD menyebutkan bahwa total rancangan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2020 sebesar Rp. 2.425.446.402.104,36.

“Dengan jumlah APBD semula sebesar Rp. 1.937.536.354.159 bertambah sebesar Rp. 487.910.047.945,36,” rincinya dihadapan sidang paripurna yang dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda, unsur Forkopimda, para Asisten Setda, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Usai Bupati Langkat membacakan secara rinci rancangan perubahan APBD 2020 dan penandatanganan berita acara penyerahan Ranperda perubahan APBD, fraksi-fraksi DPRD Langkat melalui juru bicaranya menanggapinya melalui pandangan umum fraksi.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, Ketua DPRD menskors rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati pada esok harinya.