DPRD Langkat Dukung GTKHNK 35+ Jadi PNS
DPRD Langkat Dukung GTKHNK 35+ Jadi PNS
DPRD Kabupaten Langkat memberikan dukungan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun keatas (GTKHNK 35+) Kabupaten Langkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dukungan tersebut diberikan DPRD Langkat dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang ditujukan kepada Ketua Komisi X DPR-RI di Jakarta.
Melalui Wakil Ketua DPRD Langkat Ir. Antoni didampingi Ketua Komisi B Yusuf Tarigan dan Sekretaris Komisi B Fatimah surat dukungan itu diberikan kepada Pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Langkat yang diterima Ketua GTKHNK 35+ Muhammad Nahar di ruang kerja Ketua DPRD Langkat, Senin (14/9/2020).
Ketua GTKHNK 35+ Langkat bersama sekretarisnya Meilisya Ramadhani mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Langkat yang telah memfasilitasi harapan GTKHNK 35+ Langkat agar GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS.
Nahar menyebutkan sesuai hasil Rakornas GTKHNK 35+ di Jakarta pada 20 Februari 2020 yang berisikan tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengangkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keputusan Presiden dan membayar gaji honorer guru dan tenaga kependidikan sesuai UMK yang dibayarkan per bulan dari APBN.
“Untuk memenuhi itu, maka kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah, dalam hal ini surat dukungan dari DPRD Kabupaten Langkat,” sebutnya.
Dengan surat dukungan ini, Nahar berharap pemerintah pusat dapat mengabulkan permintaan GTKHNK 35+.
Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni bersama Pimpinan Komisi B mengatakan semoga perjuangan GTKHNK 35+ dapat diakomodir oleh pemerintah pusat.
Karena kita ketahui GTKHNK 35+ ini sudah lama mengabdi untuk negara tetapi dengan usia yang melebihi batas sehingga tidak bisa mengikuti tes CPNS.
“Kiranya dengan adanya surat dukungan dari DPRD Langkat ini dapat menjemput Keppres PNS untuk GTKHNK 35+ menjadi PNS,” harap Antoni.